administarasi negara berdasar UUD 1945
November 01, 2012
Add Comment
BAB
I
PENDAHULUAN
Sejak tahun 1999 reformasi
merupakan suatu wacana yang selalu aktual sampai saat ini dan menyentuh
berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara sederhana reformasi
diartikan sebagai suatu proses perubahan baik secara drastis maupun inkremental
dan komprehensif menuju suatu kondisi negara yang lebih baik dari sebelumnya.
Sedangkan menurut Syamsudin Haris reformasi merupakan suatu usaha penataan
kembali sistem politik, ekonomi dan hukum menuju suatu sistem yang lebih sehat
demokratis dan adil. Sepuluh tahun berlalu, cita-cita akan terciptanya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
belum tercapai. Permasalahan demi permasalahan muncul baik dari berbagai sebab
yang multi demensi Salah satu sebabnya adalah belum tuntasnya reformasi
administrasi negara menuju adminitrasi negara yang baik dan sesuai dengan ciri
good
governance.
Definisi administrasi publik berkembang dengan banyak versi diantaranya Nigro
dan Nigro mengemukakan bahwa :Admnistrasi Publik adalah usaha kerjasama
kelompok dalam suatu lingkungan publik yang mencakup ketiga cabang yaitu
judikatif, legislatif dan eksekutif mempunyai suatu peranan penting dalam
memformulasikan kebijakan publik sehingga menjadi bagian dari proses
politik sangat berbeda dengan cara-cara yang ditempuh administrasi swasta dan
berkaitan erat dengan beberapa kelompok swasta dan individu dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. (Nigro dalam Yeremias, 2004; 5) Berdasarkan
definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa administrasi publik berhubungan
dengan sistem penyelenggaraan negara, dalam arti bahwa administrasi publik
dalam menjalankan tugasnya tidak dapat telepas dari sub-sub sistem diluar
penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif). Eksekutif harus bekerjasama dengan
legislatif dan yudikatif serta pemangku kepentingan lainnya didalam proses
pembuatan kebijakan dan pemberian pelayanan bagi masyarakat luas. Hubungan
antar lembaga tersebut telah diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
sumber hukum negara, selain itu UUD 1945 juga memuat tujuan dari pembangunan
yang harus dicapai oleh para penyelenggara negara.
UUD 1945
didalam perjalanannya terbagi menjadi dua tahapan penting, tahap pertama yaitu
ketika masa orde baru (sebelum reformasi) dan orde reformasi (setelah
reformasi). Pada tahap pertama yaitu masa orde baru UUD 1945 menjadi sebuah
Undang-Undang yang kukuh berdiri selama tiga puluh tahun lebih tanpa ada
perubahan sedikit pun. UUD 1945 dengan segala keterbatasannya seolah menjadi
kitab suci penyelenggaraan pemerintahan pada saat itu dan menjadi landasan
yuridis formal untuk melanggengkan kekuasan rejim orde baru. Kedua sesudah
reformasi UUD 1945 sejak tahun 1999 sampai dengan 2004 sudah mengalami empat
kali amademen, tujuan amandemen tersebut adalah untuk memperbaiki sistem
administrasi negara menuju kepemerintahan yang baik dimasa datang. Sehubungan
dengan amandemen UUD 1945 tersebut, sistem admiistrasi negara di dalam UUD 1945
telah diupayakan untuk ditata kembali dan disesuaikan dengan perkembangan
sosial politik yang terjadi di Indonesia. Sasaran dari pengembangan sistem
administrasi negara adalah untuk meningkatkan dan mendayagunakan sistem
administrasi negara dalam seluruh dimensi dan prosesnya untuk terus berkembang
mensikapi tuntutan reformasi dalam penyelengaraan negara.Namun, didalam
pelaksanaannya masih banyak penyimpangan dari UUD 1945 tersebut. Setelah
dilakukan amandemen ancaman disintegrasi bangsa masih terjadi seperti di Aceh,
Maluku dan Papua, Koordinasi antar daerah yang semakin sulit dan kacau dalam
menciptakan harmonisasi pembangunan antar daerah, pembagian “kue” pambangunan
ekonomi yang belum merata, hubungan kerja antar eksekutif dan legislatif yang
belum mulus serta masih banyak permasalahan lain yang belum sesuai dengan
harapan dari amandemen tersebut. Hal ini lebih dikarenakan belum adanya
landasan berpikir yang sama, pijakan, arah, implementasi, dan pengembangan
sistem administrasi negara. Aktualisasi check and balances systems
yang tidak optimal, dokumen pembangunan yang tidak sistematis, disharmonisasi
regulasi, dan pengawasan tanpa kontrol, merupakan beberapa faktor penyebab
pembangunan admministrasi negara belum berjalan secara efektif dan efisien.
Namun, apabila diurai lebih lanjut, berbagai permasalahan tersebut lebih
disebabkan kelemahan UUD 1945 yang diperparah dengan kebebasan pemaknaan
terhadap norma konstitusi berdasarkan kepentingan sektoral.
II.
Metode
Penulisan
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan
baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan
pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya
pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan.
Ketentuan bahwa setiap tindakan pemerintahan ini harus didasarkan pada asas
legalitas, tidak sepenuhnya dapat diterapkan ketika suatu negara menganut
konsepsi welfare state, seperti halnya Indonesia. Dalam konsepsi welfare state,
tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
III.
Tujuan
Penulisan
Dalam
rangka perbaikan sistem administrasi berdasarkan konstitusi UUD 1945 adalah :
1. Merumuskan arah kebijakan pembangunan dan pengembangan sistem
administrasi negara berdasarkan konstitusi.
2. Merumuskan agenda transformasi pengembangan administrasi negara
disesuaikan dengan kebutuhan reformasi penyelenggaraan negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
Nilai-Nilai Dasar Kebangsaan Dalam UUD 1945.
- Dasar Negara
Didalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat disebutkan yaitu “..............Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.” Didalam alinea tersebut disebutkan tentang Pancasila yang
merupakan dasar negara dan merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa Negara
Indonesia adalah negara yang berketuhanan dengan menghormati antar umat
beragama yang berbeda di Indonesia. Sila kedua Kemanusiaan yang
adil dan beradab mengadung arti bahwa Bangsa Indonesia menghormati hak-hak
asasi setiap warga negara dan menjamin keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia.
Sila Ketiga Persatuan Indonesia mengadung makna bahwa walaupun
Indonesia terdiri berbagai suku bangsa namun tetap bersatu dalam negara
kesatuan republik Indonesia. Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan mengadung arti bahwa
Negara Indonesia adalah negara demokratis serta mengedepankan musyawarah
mufakat. Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengandung makna bahwa bangsa Indonesia senantiasa mengupayakan keadilan dan
kemakmuran dengan menggunakan kekayaan alamnya serta memberikan kesempatan dan
melindingi masyarakat ekonomi lemah. Pancasila sebagai dasar merukan hal yang
paling mendasar dan akan dilestarikan nilai-nilainya sampai generasi yang akan
datang.
- Cita-Cita Bangsa Indonesia.
Cita-cita bangsa Indonesia yang
juga sebagi Visi kemerdekaan bangsa tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea
kedua yaitu : ”....................mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
- Tujuan Bangsa
Indonesia.
Tujuan bangsa Indonesia tercantum
pada membukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :“Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,” Tujuan di dalam alinea ketiga ini adalah merupakan misi dan
penjabaran visi yang dalam cita-cita bangsa Indonesia. Misi ini merupakan tugas
yang harus diemban dan selalu diupayakan dalam pembangunan bangsa Indonesia. Penjabaran
idiologi, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang tercatum dalam pembukaan
UUD 1945 merupakan arah perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam melaksanakan
pembangunan. Disamping itu juga, pembukaan UUD 1945 harus dijadikan pedoman
dalam sistem penyelenggaraan negara sehingga tercapai tujuan pembangunan bangsa
Indonesia.
II. Tinjauan empiris
kebijakan pembangunan dan pengembangan sistem administrasi negara berdasarkan
norma-norma dalam UUD 1945.IV.2.1 Lingkup Perubahan UUD 1945 Dalam
Sistem Administrasi
Negara.
Seperti yang sudah dijelaskan
diatas bahwa batang tubuh UUD 1945 telah mengalami revisi sebanyak empat kali.
Tujuan utamanya yaitu menjadikan UUD 1945 sebagai Undang-Undang yang lebih
demokratis dan sesuai dengan perubahan kondisi bangsa Indonesia. Perubahan atau
amandemen UUD 1945 tersebut juga mempengaruhi perubahan didalam sistem
administrasi negara. Sistem Administrasi Negara pada dasarnya terbagi menjadi
dua kelompok yaitu Proses penyelenggaraan negara dan proses penyelenggaraan
pemerintahan. Tinjauan empiris amandemen dari UUD terhadap kedua proses
penyenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut:
A. Sistem Penyelenggaraan Negara.
Sistem Penyelenggaraan Negara,
sebagai perwujudan kelembagaan negara dan pengelolaan dalam seluruh kebijakan
dan proses kegiatan lembaga-lembaga negara beserta aparatur negara dan rakyat
dalam rangka mencapai tujuan bernegara seperti yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945. Sistem penyelenggaraan negara meliputi seluruh aparatur negara
beserta organisasi politik, kemasyarakatan dan dunia usahayang berkembang
sesuai dengan kehidupan dan kemajuan bangsa.
B. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan.
Sistem penyelenggaraan pemerintahan
adalah perwujudan dari pemyelengaraan kekuasaan negara yang dimanatkan kepada
Presiden Republik Indonesia uantu dilaksanakan melalui pembantu dan perangkat
kelembagaan dibawahnya baik pusat maupun daerah serta tata hubungan fungsional
dengan lembaga negara berdasarkan kewenagan masing-masing. Kesemuanya tersebut
dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945. Sistem penyelenggaraan pemerintahan meliputi presiden
beserta seluruh apararur pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun daerah
dengan seluruh organisasi politik, kemasyarakatan, dunia usaha yang berkembang
sesuai dengan kehidupan bangsa.
- Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945
1.
Amandemen
Kesatu
Amandemen pertama UUD 1945 terjadi
pada awal reformasi dilakukan, seiring dengan jatuhnya rejim orde baru
pemerintahan dituntut menjadi lebih demokratis. Revisi UUD 1945 diarahnkan
untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dengan merubah pasal-pasal yang
dianggap terlalu eksekutif sentris. Hal tersebut dapat dilihat dari perubahan
yang dilakukan pada Bab III tentang kekuasaan pemerintahan. Hal-hal yang
penting pada perubahan Bab III tersebut adalah
:a. Presiden tidak lagi berwewengan penuh
terhadap pembuatan UU tetapi hanya mengusulkan saja, kewenagan persetujuan
pembuatan UU tersebut ada ditangan DPR.b.
Pembatasan masa jabatan presiden dari yang berkuasa tanpa batas waktu menjadi
hanya dua periode saja.c. Pengurangan
kewenangan presiden dalam urusan diplomatik dimana presiden dalam harus dengan
persetujuan DPR didalam mengangkat pejabat
diplomatik.d. Pengurangan kewenangan
presiden didalam kekuasaan kehakiman, presiden dalam memberikan grasi, amnesti,
abolisi dan rehabilitasi harus dengan persetujuan MA dan DPR.
e. Pengangkatan menteri merupakan wewengan
presiden sehingga bebas dari intervensi politik.Pergeseran penting yang terjadi
adalah pergeseran kekuasaan pembuatan perudangan yaitu dari eksekutif ke
legislatif. Pada Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat pada pasal 20
ayat 1 secara jelas disebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk
UU.
2.
Amandemen
kedua.
Perubahan atau amandemen UUD 1945
yang kedua mempunyai dua tema pokok yaitu otonomi daerah dan hak asazi manusia.
Pokok perubahan pertama ditujukan mengurangi sentralisasi yang selama ini
dipegang oleh pemerintah pusat, sentralisasi kewenangan mengakibatkan daerah
tidak berkembang sedangkan sumber daya yang dihasilkannya seagian besar
terserap oleh pemerintah pusat. Dengan adanya otonomi daerah tersbut diharapkan
dapat mendorong daerah-daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola dan
memanfaatkan potensi daerahnya. Hal tersebut tercermin di dalam Bab IV tentang
Pemerintahan Daerah, didalam pasal-pasal dan ayat-Ayat diatur tentang pemerintahan
daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pendelegasian kewenganan pusat ke
daerah, pembentukan peraturan dan pengakuan atas keanekarahgaman adat daerah.
Pokok pikiran utama lain adalah tentang pengakuan hak asasi manusia,
hal tersebut dilatar belakangi adanya pelanggaran hak azasi manusia pada
pemerintahan orde lama dan orde baru. Pencantuman hak azasi manusia pada UUD
1945 ditujukan agar ada kepastian hukum terhadap hak azasi manusia sesuai
dengan sila kedua Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab. Pengakuan
tentang hak azasi manusia tersebut tercantum dalam BaB X A tentang Azasi
Manusia dalam pasal-pasal didalamnya mengatur hal-hal antara lain sebagai
berikut : a. Hak hidup, b.
Hak membentuk keluarga, c. Hak mengembangkan
diri, hak atas perlindungan hukum, kebebasan dalam beragama, berbicara,
mengemukakan pendapat, berserikan dan
berkumpuld. Hak atas milik
pribadie. Tanggungjawab pemerintah untuk
melindungi hak azasi manusiaf.
Kewajiban menegakkan HAMg. Pembatasan
penerapan HAM atas dasar moral, nilai agama serta keamanan dan ketertiban
Perubahan-perubahan yang lain pada amandemen kedua yaitu tentang dewan
Perwakilan Rakyat, dimana pada Bab VII tersebut mencantumkan perluasan hak
dewan terutama pada pembuatan perudangan dimana presiden tidak dapat memveto
usulan dewan karena setelah 30 hari tidak mendapat tanggapan usulan tersebut
wajib diundangkan. Selain itu juga membahas hak DPR dalam fungsi legislasi,
penganggaran dan pengawasan, untuk dapat melaksanakan fungsinya anggota DPR
juga mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat serta
hak imunitas.
3.
Amandemen
ketiga
Amandemen ketiga merupakan suatu
proses yang tidak terlepas dari amandemen sebelumnya. Amandemen ketiga tersebut
lebih menekankan adanya reformasi didalam susuna dan kedudukan lembaga-lembaga
tinggi negara. Pokok-pokok perubahan pada amandemen ketiga adalah sebagai
berikut :a. Negara hukum, pada Bab I pasal
1 ayat 3 ini menekankan kembali bahwa Negara Indonesia adalah negara
hukum.b. Pembatasan kewengana MPR untuk
memberhentikan presiden, proses pemberhentian presdien diatur dalam Bab III
pasal 7A sampai dengan Pasal 7B ayat 1 sampai dengan ayat 7. Proses Impeachment
presiden harus atas usulan DPR dan mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi
baru kemudian diusulkan kepada MPR.c.
Pemilihan Presiden, dalam Bab III pasal 6 dan 6A mengatur tentang tata cara
pemilihan presiden. Hal yang penting didalam pasal ini adalah bahwa presiden dan
wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan dipilih oleh
MPR.d. DPR tidak bisa dibubarkan oleh oleh
presiden, hal tersebut dijelaskan pada Bab III Pasal 7C. Hal tersebut
dimaksudkan agar posisi keduanya seimbang dan terjadi keseimbangan dan saling
kontrol diantara kedua lembaga tersebut. e.
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, pembentukkan DPD tersebut dimaksudkan agar
kepentingan daerah juga terwakili di dalam DPR jadi proses pembuatan
Undang-undang dan kebijakan
negara.f. Perubahan proses
pemilu, pada Bab VIIB tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilu diadakan untuk
meilih anggota DPR, DPRD, DPD serta Presiden dan wakilnya. Pemilu diadakan lima
tahun sekali yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU).g. Penganggaran proses penggaran
diawali denga usulan Presiden tentang RAPBD kepada DPR untuk dibahas besama.
Apabila tidak disetujui maka digunakan APBN tahun
sebelumnya.h. BPK peraturan tentang BPK
diatur dalam Bab VIIA. Didalam Bab tersebut disebutkan bahwa BPK adalah lembaga
yang independen dalam menjalakan tugasnya. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan
kepada DPR, DPD dan DPRD untuk ditindak
lanjuti.i. Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh Mahkamah agung guna menegakkan peraturan
perundangan,j. Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.k.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
4.
Amandemen
keempat
Amandemen keempat diarahkan untuk
memperbaik penyelenggaran negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan
kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut:
a. MPR pada Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari
anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadi anggota MPR tidak ada
lagi yang berasal dari
penunjukkan.
b. Pemilu, proses pemilu pemilihan presiden dilakukan melalui putaran
kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini
menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara
demokratis bukan lembaga-lembaga yang lain.
c. Pembubaran
DPA, DPA sudah tidak lagi diperlukan dalam posisi Lembaga Tinggi Negara karena
pada kenyataannya lembaga ini tidak pernah kontribusi yang cukup sesuai dengan
tugas
pokoknya.
d. Masalah keuangan dibuah didalam Bab VII, didalam bab tersebut tidak
ditentukan jenis mata uang hal tersebut untuk mengantisipasi perubahan
perekonomian regional dimasa
datang.
e. Pendidikan dan
Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab tersebut pada intinya menekankan
kembali hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan
alokasi anggaran yang memadahi.
f. Perekonomian
dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya menyatakan bahwa
perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata.
Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk
memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial
bagi seluruh warganya.
g. Perubahan UUD diatur
dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal tersebut diatur ketentuan dan syarat
perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik
Indonesia.
- Identifikasi permasalahan dalam UUD 1945
(constitutional problems) yang menjadi kendala dalam pencapaian tujuan
berbangsa dan
bernegara.
UUD 1945 merupakan merupakan produk
konstitusi yang melandasi dua rejim yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang
sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan.
Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu
:1. Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi
UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif dimana presiden memegang kekuasaan
eksekutif dan kekuasaan legislasi.2.
Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan
sebagai lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat
mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas
memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak
berhasil menciptakan mekanisme check and balances yang baik. Kegagalan tersebut
menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan diatas legislatif dan
yudikatif.3. Terlalu banyak Pendelegasian
ke tingkat Undang-Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang
menimbulkan problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan
kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi).
Ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan
presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga
dikhawatirkan muncul otoriterisme.4. Masih
Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung multi tafsir
atau pasal-pasal karet ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan
kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi
eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan
kepentingannya.5. Praktek UUD 1945 sangat
tergantung Political Will dari pemerintah. Ketidakjelasan pasal-pasal
tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan
pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan
membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada
orde lama dan orde baru.Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki
didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab
sebelumnya. Namun, sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi baik pusat maupun daerah. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain
:1. Tidak jelasnya sistem parlemen di
Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari DPR, DPD dan MPR. Sedangkan MPR
adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya
adalah anggota dari DPR dan DPD.2.
Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari
cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai
politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang
mencalonkannya.3. Reformasi legislatif pada
amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke
legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam
implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior
karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota
DPR/D.4. Pelaksanaan otonomi daerah banyak
multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Eforia otonomi
menimbulkan banyak permasalahan terutama ego kedaerahan dan sulitnya koordinasi
antar daerah.5. Masih tingginya kebocoran
anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan
pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan
rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya
kesejahteraan masyarakat.
- Identifikasi Kebutuhan
Pengembangan Administrasi Negara Di Masa Datang, Disesuaikan Dengan Tuntutan
Reformasi Administrasi Negara. 1.
Adanya pembagian kewenangan yang lebih tegas antara eksekutif, legislatif dan
yudikatif dalam rangka menciptakan mekanisme check and balances yang lebih
baik.2. Memberikan peluang kepada calon
independen untuk mengikuti proses pemilihan presiden dan wakil presiden dalam
menciptakan netralitas birokrasi.3.
Memperbaiki regulasi rekruitmen calon anggota DPR dari partai politik agar
sumber daya manusia menjadi lebih baik 4.
Mempercepat penyusunan regulasi pelaksanaan UU No32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan otonomi daerah tidak dilaksanakan secara
multi tafsir.5. Mempercepat pemberantasan
korupsi.6. Menyusun UU tentang etika penyelegaraan
negara yang mengatur prilaku setiap penyelenggara
negara.
BAB
III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
1. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak
empat kali dan mengarah kepada kontitusi yang lebih demokratis, Namun dalam
praktennya belum mampu merespon tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan
negara.
2. Fenomena
yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah kurang adanya koordinasi
antar daerah sehingga menciptakan disharmoni pembangunan antar daerah
3. Muncul
ketidakseimbangan kewenangan antara eksekutif dan legislatif yang disebabkan
adanya dominasi kewengan legislatif.
4. Belum
tercapainya tujuan pembangunan nasional sperti yang dirumuaskan dalam pembukaan
UUD 1945. Hal tersebut disebabkan adanya pelanggaran etika penyelenggaran
pemerintahan yang melahirkan tingginya angka korupsi
II.
Saran
Kebijakan pembangunan Sistem
Administrasi Negara berdasarkan konstitusi diarahkan pada :
1.
Pengembangan sistem pemerintahan yang demokratis berbasis nilai-nilai yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
2. Pengembangan
sistem check and balances antar lembaga-lembaga negara sehingga tercipta
keseimbangan kewenangan.
3.
Penataan sistem otonomi daerah yang mengarah kepada kemandirian, pemberdayaan
daerah dan sikronisasi pembangunan antar daerah.
4. Pengembangan
etika penyelenggaraan pemerintahan yang mengarah kepada terwujudnya good
governance.
DAFTAR
PUSTAKA
Denny Indrayana, Ph.D, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan
Pembongkaran, Mizan, Bandung, 2007.
Rohdewohld Rainer; Public Administration in Indonesia;
Montech PTY, Australia; 1995.
LAN, Sistem Administrasi Negara Buku III, Lembaga
Administrasi Negara; Jakarta; 2004.
Inu Kencana Syafiie, Drs, Msi; Sistem Pemerintahan
Indonesia; Rieneka Cipta; Jakarta; 2002
Undang-Undang Dasar 1945 revisi 1 sampai dengan 4.
http://www.fisip.undip.ac.id/admpublik/index.php?option=com_content&task=view&id=14&Itemid=28.
KATA PENGANTAR
Puji
beserta syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Swt., yang telah memberikan
rahmat, hidayah dan taufiq-Nya, sehingga penulis telah mampu menyelesaikan makalah
yang berjudul : “Administrasi Negara Dilaksanakan
Berdasarkan UUD 1945 Yang Mencakup Aspek Bangsa”.
Selawat
dan salam penulis sanjungkan kepangkuan penhulu alam Nabi Besar Muhammad Saw.
Yang telah membawa umat manusia dari alam kebodohan kepada alam yang penuh
dengan ilmu pengetahuan.
Semoga
penyusunan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun bagi
pembaca sekalian dan atas kekurangan dan kekeliruan penulis dalam penulisan
makalah ini, penulis harapkan saran dan kritik untuk penyempurnaan di waktu
yang akan datang.
Desember
2009
Penulis,
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................
I. Latar Belakang ..............................................................................
II. Metode Penulisan .........................................................................
III. Tujuan Penulisan ...........................................................................
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................
I. Nilai Dasar Kebangsaan dalam UUD 1945 ..................................
II. Tinjauan empiris kebijakan pembangunan dan pengembangan sistem administrasi negara berdasarkan norma-norma dalam UUD 1945.IV.2.1 Lingkup Perubahan UUD 1945 Dalam Sistem Administrasi Negara ...........................................................................................
BAB III PENUTUP ..........................................................................................
I. Kesimpulan ...................................................................................
II. Saran .............................................................................................
0 Response to "administarasi negara berdasar UUD 1945"
Posting Komentar