-->

Jabatan kepala desa dalam transisi dalam Undang-undang Desa



Sejak tanggal 2 bulan Januari tahun 2012 DPR RI didalam pembukaan masa sidang pertama ditahun 2012, melalui sidang Paripurna DPR RI telah menetapkan RUU Desa telah ditetapkan sebagai RUU yang akan dibahas tahun 2012 bersama RUU-RUU lainya yang sebelumnya telah terdaftar di Balegnas ( Badan Legislasi Nasional ) DPR RI . Sesuai dengan amanat UU MD3 dan tatib DPR RI dengan jelas telah diamanatkan bahwa setiap RUU harus sudah selesai dengan tuntas menjadi UU dan atau batal ditetapkan sebagai UU dalam kurun waktu 2 (dua) kali masa persidangan DPR RI  dan apabila belum tercapai kata kesepakatan antara DPR RI dengan  Pemerintah maka  dapat ditambah sekali sidang . 
Sebagai dasar pemikiran atas terbitnya Undang-Undang Nomer 27 Tahun 2009 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD ( UU MD3)  dan tatib (Tata Tertib) DPR RI Pasal 141 : Pembahasan RUU dilakukan dalam 2 (dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa sidang . ,memberi kepastian waktu  atas lahirnya sebuah Undang-Undang dihitung mulai sejak penetapan pembahasan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) sampai dengan penetapan menjadi UU yang dibahas antara DPR dan Pemerintah . Adapaun alasan yang lain adalah untuk menghemat anggaran negara dalam membiayai pembahasan sebuah RUU sampai menjadi UU ,agar pengalaman buruk dimasa lalu tidak terus terulang, yang mana  sebuah RUU ketika dibahas antara DPR dan Pemerintah ada yang sampai 2, 3, 4 bahkan  5 tahun belum selesai –selesai , yang akibatnya tidak adanya kepastian waktu dan pemborosan uang Negara untuk melahirkan sebuah produck Undang-Undang .
Oleh karenanya melalui UU MD3 dan Tatib DPR RI dapat dijadikan geiden (batasan) para penyelenggara negara yang didalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri  yang berwenang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan seluruh Indonesia dalam memprediksi kapan lahirnya UU Desa lahir / batal ditetapkanya sebagai UU Desa . Hal ini sangat penting untuk dipahami dan dimengerti dengan baik oleh Kementerian Dalam Negeri dan jajaranya  (Pemerintahan  propinsi dan pemerintahan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia) karena akan berimplikasi hukum terutama menyangkut Jabatan kepala desa yang masih aktif dan definitif dalam transisi perubahan UU No.32 Tahun 2004 ke UU Desa yang sedang dibahas oleh Pansus (Panitia Kusus ) RUU Desa DPR RI dan Pemerintah  saat ini.
PERJALANAN RUU DESA :
  1. DPR menerima RUU  Desa dari Pemerintah pada bulan Januari 2012 yang artinya ada dalam masa sidang III tahun 2011 – 2012 (bulan Januari – Mei 2012 ) .
  2. Sesuai Tata Tertib DPR ,maka RUU Desa harus telah selesai dibahas dan disahkan pada akhir masa sidang tahun 2012 -2013 ,tepatnya ( pada bulan Agustus – Oktober 2012 ) .
  3. Pada awal bulan Oktober 2012 tim kawal RUU Desa Parade Nusantara mendapat informasi dari kesekertariatan Pansus DPR RI menyebutkan bahwa masih ada satu Fraksi yang belum menyerahkan DIM     (Daftar Isian Masalah) yaitu Fraksi PDIP oleh karenanya sangat mungkin penyampaian DIM dilakukan pada akhir masa sidang tahun 2012 – 2013 .
  4. Apabila masih akan diberi toleransi, maka RUU Desa harus sudah disahkan pada masa sidang II tahun 2012 – 2013 yang berakir pada minggu ketiga Desember 2012 /selambat-lambatnya .
KAJIAN MASALAH :
Masa kerja   Pansus RUU Desa sudah jelas dan terang   diatur  didalam UU No.27 Tahun 2009 (UU MD3) Pasal 199 .; Panitia kghusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna “ . Pasal 148 : “ Tindak lanjut pembahasan rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR atau Presiden dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan “. Pasal 152 diatur dengan peraturan DPR tentang Tata Tertib .  Tata Tertib DPR pasal 141 yang mengamanatkan ; Pembahasan RUU dilakukan dalam 2 (dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa sidang .
Apabila tidak ada kepastian waktu menyangkut kinerja Pansus RUU Desa di DPR-RI sesuai dengan ketentuan UU yang mengaturnya seperti tsb diatas ,maka akan membawa dampak yang sangat serius didalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh Indonesia, terutama pada tata cara aturan penyelenggaraan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah diatur oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 .
Bupati selaku kepala daerah didalam mengambil sikap dan keputusan yang menyangkut tentang tata cara Pemilihan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tentu saja mengacu dengan UU yang masih berlaku yaitu UU no.32 Tahun 2004, didalam hal ini Bupati telah bertindak benar, namun dalam azaz-azaz kehati-hatian penyelenggaraan Negara yang baik, tidak cukup hanya berdasarkan kebenaran sesuai dengan amanat UU, oleh karena itu diatur dalam UU yang lain, pejabat publik diijinkan membuat kebijakan, sesuai dengan situasi dan kondisi daerah / wilayah kerjanya masing-masing .
Bagi kepala desa dan perangkat desa seluruh Indonesia, terutama jabatan kepala desa yang masa jabatanya berakir di akir tahun 2012 atau diawal tahun 2013, dibeberapa kabupaten Bupati selaku kepala daerah telah membuat keputusan bupati untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan segala tahapanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten masing-masing yang dibuat dengan mengacu UU No.32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.72 Tahun 2005, dipandang dalam satu sisi, hal ini BENAR ,tetapi dalam sisi hukum yang lain keputusan bupati ini kemungkinan besar akan SALAH dan berimplikasi / berdampak hukum yang sangat serius .
Sesuai dengan amanat PP Nomer 72 Tahun 2005 yang tentu saja ditindak lanjuti dengan terbitnya Perda Kabupaten yang mengatur tentang “ Tata cara pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa “ diamanatkan bahwa, 6 bulan sebelum masa jabatan seorang kepala Desa berakir maka BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) memberitahukan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat . Amanat Perda Kabupaten yang lain ,”Sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum jabatan kepala desa berakir maka dibentuklah panitia pemilihan kepala Desa “ , kalau saja ada beberapa Kabupaten di Indonesia melakukan tahapan tersebut  sekali lagi, memang tidak salah, yang kemungkinan akan menjadi masalah besar adalah :
Satu  contoh ; pada saat ini kepala desa Kedung Winong Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah, 4 bulan lagi masa jabatanya telah berakir, maka sesuai dengan amanat Peraturan daerah Kabupaten Pati yang mengatur tentang ;Tata cara pemilihan ,pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa , harus dibentuk panitia pemilihan kepala Desa Kedung Winong yang biasanya terdiri dari para pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat desa setempat. Kemudian warga desa Kedung Winong ada yang mendaftar , setelah dilakukan penelitian / verfikasi syarat-syarat administrasi dan dinyatakan lengkap maka tahapan berikutnya ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepala desa ,sesuai dengan adat desa maka masing-masing  calon kepala desa tersebut melakukan penggalangan massa dan masing-masing calon kepala desa membentuk tim sukses yg tentu saja mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya menurut ukuran masyarakat desa .
Intrik bahkan konflik politik ala desa menjelang pemilihan kepala desa biasanya sangat panas karena masing-masing Balon ( Bakal Calon ) kades membuat tim sukses dan yang membuat suasana memanas dikarenakan antara calon Kades yang akan dipilih dan calon pemilih berdomisili didalam satu desa sehingga saling berhadap – hadapan secara langsung ,sangat beda dengan pemilihan Bupati ,Gubernur maupun pemilihan Presiden . Sesuai dengan adat dan kultur desa menyatakan bahwa seseorang mencalonkan dirinya sebagai kepala desa bukan termotifasi karena jabatan Kades semata tetapi lebih sebagai prestise / gengsi keluarga / kelompoknya didesa, akibatnya sensitifitas konflik mudah tersulut karena dianggap menyangkut harga diri.
Seandainya pemilihan kepala desa telah dilaksanakan, kemudian ada yang terpilih dengan suara terbanyak, tentu saja tidak dapat langsung dilantik oleh bupati selaku kepala daerah, karena sesuai dengan kelaziman menunggu sampai masa jabatan Kepala Desa lama benar-benar berakir masa jabatanya sesuai dengan SK (Surat Keputusan ) pada saat pelantikanya, artinya ada jeda waktu kemungkinan sampai dengan waktu sampai dua bulan sejak pemilihan sampai dengan pelantikan kepala Desa yang baru . Kemudian dalam jeda waktu tersebut RUU Desa ditetapkan sebagai UU dan diundangkan melalui lembaran Negara ,maka sejak hari itu ,minggu itu, bulan itu dan tahun itu (maksudnya sejak waktu diumumkanya UU Desa diumumkan dilembaran negara sebagai UU Desa) oleh Menteri Sekretaris Negara atas nama Presiden maka , UU Nomer 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 72 tahun 2007 dan Perda Kabupaten yang mengatur tentang Pemerintahan Desa dianggap tidak berlaku lagi / tidak efektif lagi .
Dari sinilah akan terjadi permasalahan besar disetiap lini desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa dengan segala tahapanya ,karena calon kepala Desa yang telah terpilih TIDAK DAPAT DILANTIK sebagai kepala desa secara definitif . Bupati selaku kepala daerah akan mengalami kesulitan bahkan secara hukum ditegaskan tidak akan bisa dibuatkan SK (Surat Keputusan ) pengangkatan Kepala Desa baru melalui Pelantikan, sebab didalam membuat SK pengangkatan Kepala Desa baru, Bupati tentu saja harus menggunakan KONSIDERAN /dasar hukum didalam SK Pengangkatan Kades baru yang akan dilantiknya , Bupati didalam SK nya akan menulis MENGINGAT UU NO.32 TAHUN 2004 ? ,tentu saja tidak bisa lagi karena UU dimaksud sudah tidak berlaku lagi sejak UU Desa ditetapkan sebagai UU melalui lembaran negara !!!, Bupati akan menulis didalam SK Kades baru , MENIMBANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 ?,juga tidak bisa karena PP dimaksud sudah tidak berlaku, bupati mau menulis didalam SK pengangkatan Kades baru dengan MENINGAT PERDA KABUPATEN....NOMOR .....TAHUN.... BAB DAN PASAL .....? tentu saja tidak bisa juga, karena sudah tidak berlaku lagi, mau menggunakan dasar  UU Desa yang  baru ditetapkan melalui Lembaran Negara? juga tidak bisa karena belum dilengkapi dengan  PP dan Perda Kabupaten . (penjelasan ini bersikap pasti dan final adanya secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pula ) .
Kalau sampai kejadian tersebut diatas terjadi ,maka sudah pasti dapat diprediksi akan terjadi kekacauan disetiap lini desa yang melakukan pilkades yang berujung masalah ,kepala desa baru terpilih dan kelompok pendukungnya pasti akan mengamuk karena merasa sudah menang didalam pemilihan tetapi tidak bisa dilantik ,bisa saja masalahnya bukan lagi materi tetapi sudah menyangku harga diri ,sangat bisa diperkirakan bupati pasti akan menjadi sasaran demo yang bisa saja sangat anarkis . Kalau seorang bupati tentu saja dapat diamankan oleh aparat kepolisian dan pasukan TNI dari Kodim setempat , maka yang akan menjadi sasaran berikutnya adalah panitia Pemilihan Kepala Desa didesa setempat yang notabene hanya menurut perintah pemerintah Kabupaten dan tidak memahami dampak / implikasi hukumnya . Kalau dalam hal ini terjadi ,sudah dapat dipastikan akan terjadi kekacauan di desa-desa yang saat ini melakukan tahapan Pemilihan Kepala Desa . Kalaupun bupati memaksa menerbitkan SK pengangkatan Kepala Desa terpilih ,hal ini sudah dapat dipastikan ketika dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) SK bupati dimaksud kemungkinan 99 % akan dibatalkan oleh hakim PTUN .
SOLUSI :
  1. Pansus RUU Desa DPR RI harus konsisten dan konsekwen menjalankan tugas dan kewajibanya dalam membahas sampai dengan menetapkan UU Desa tepat waktu sesuai dengan amanat UU MD3 (UU Nomer 27 Tahun 2009) dan Tata Tertib DPR Pasal 141 ,yang mana RUU Desa harus sudah ditetapkan sebagai UU dan atau batal ditetapkan sebagai UU selambat - lambatnya bulan DESEMBER tahun 2012 ulangi  SELAMBAT-LAMBATNYA bulan Desember tahun 2012 .
  2. Bupati sebagai kepala daerah harus cerdas dan tegas untuk sementara menunda tahapan pemilihan kepala desa sampai dengan bulan DESEMBER 2012 / JANUARI 2013 demi kondusifitas Kabupaten yang dipimpinya .
  3. DPRD Kabupaten selaku wakil rakyat harus cerdas membaca fenomena transisi UU yang berimplikasi terjadinya gangguan keamanan dan konflik horisontal di daerahnya ,dengan cara membekukan anggaran dana stimulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dari APBD Kabupaten .
  4. Menteri Dalam Negeri RI semestinya dengan tegas membuat surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia yang isinya AGAR TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA DITUNDA sampai menunggu ditetapkan dan atau dibatalkanya UU Desa yang pada saat ini pada tahapan pembahasan Pansus RUU Desa bersama Pemerintah (Kemendagri) yang sesuai aturan perundang-undangan harus sudah selesai/batal pada bulan Desember 2012/bulan Januari 2013  . Tetapi Mendagri justru hanya membuat Surat Edaran (SE) yg ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia Nomor 140/2632/SJ ,perhal PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES)DI DAERAH tertanggal 10 Jili 2012 ,yang telah diprotes oleh Parade Nusantara karena dalam SE tersebut dalam angka 4 Mendagri memasung hak Kepala Desa untuk menjabat sebasgai PJ dalam masa transisi jabatan Kepala Desa maka mendagri merevisi Surat Edaranya yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia Nomor 140/3977/SJ ,perihal PENJELASAN PEJABAT KEPALA DESA ,TERTANGGAL 8 Oktober 2012 ,yang subtansinya mengijinkan Kepala Desa menjabat sebagai PJ Kepala Desa dalam masa transisi jabatan Kepala Desa . Kedua Surat Edaran (SE) Mendagri redaksionalnya cenderung abu-abu dan tidak tegas sehingga terjadi multi tafsir dari masing-masing Bupati dalam mensikapi penundaan tahapan Pilkades didaerahnya masing-masing . Mendagri didalam Surat Edaranya kepada para Gubernur dan Bupati diseluruh Indonesia menyangkut penundaan pemilihan kepala desa hanya dengan kalimat “MEMUNGKINKAN BAGI DAERAH YG AKAN MELAKUKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHAPAN PILKADES DAPAT DITUNDA ,  apakah pemilihan Gubernur juga bukan Pilkada ? ,sepertinya Mendagri dan jaga image dengan tidak mau mengakomodir kehendak PARADE NUSANTARA yang dengan tegas Mendagri  mencantumkan agar tahapan PEMILIHAN KEPALA DESA DIRTUNDA SAMPAI DENGAN DITETAPKANYA DAN ATAU DIBATALKANYA PENETAPAN UU DESA .
Parade bukan musuh Pemerintah Cq Kementerian Dalam Negeri RI tetapi Parade Nusantara adalah mitra kerja dari Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan tata Pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa diseluruh Indonesia ,kekritisan Parade Nusantara selama ini semata-mata dilakukan demi perbaikan tata kelola Pemerintahan  Desa dan Pemberdayaan Masyarakat desa Indonesia . Dengan semangat “MEMBANGUN DESA MEMPERKOKOH KOTA MENUJU INDONESIA JAYA” Parade Nusantara akan terus mewarnai dan mengawal desa Indonesia menuju kejayaanya ,Insya Allah .

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jabatan kepala desa dalam transisi dalam Undang-undang Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel