-->

KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA








PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA LINGGAJATI
Nomor : 270/06/Kpts/PPS-LGJT/I/2013

TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2013

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUNINGAN
Menimbang      :
a.         bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1 aya (12) pasal 46, pasal 47 dan pasal 42     Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dipandang perlu mengangkat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013.
b.        Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1q0 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipandang perlu mengangkat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013.
c.         Bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf  b diatas, Panitia Pemungutan Suara Desa Linggajati perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum  Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013.
Mengingat      :
1.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republ;ik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 207 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744), dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustur 1950). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4437), yang telah dua kali diubah tgerakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.      Undang-undang nOmor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5234);
5.      Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480), sebagaimana telah tiga kali diubah tgerakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Peratruan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentan Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4865);
7.      Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010.



Memperhatikan         :
1.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 01/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.
2.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2012 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
3.    Keputusan Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Linggajati

MEMUTUSKAN
Menetapkan   :
KESATU       :
                            Mengangkat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Se-Kabupaten Kuningan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.
KEDUA         :
Susunan Nama-nama Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 sebagaimana terlampir pada keputusan ini.
KETIGA        :
Tugas, wewenagn dan kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana diatur dalam Undang-undang 15 Tahun 2011 Pasal 47.
KEEMPAT    :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan diadakan perbaikan.





 



PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA LINGGAJATI

PENGUMUMAN
CALON ANGGOTA KPPS TERPILIH
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA BARAT TAHUN 2013
Nomor : 270/06 PPS LGJT/I/2013
Berdasarkan hasil seleksi wawancara calon anggota KPPS Desa Linggajati, maka dengan ini di umumkan nama-nama yang lulus untuk mengikuti acara Pelantikan anggota KPPS Desa Linggajati Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013, sebagaiman terlampir.

Beberapa hal yang harus diperhatikan:
1.         Yang dilantik dalam pelantikan KPPS adalah Ketua KPPS saja setelah dipilih dari dan oleh anggota KPPS yang dilakukan secara demokratis. (Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor : 05/kpts/KPU-Prov-011/I/2013)
2.         Pelantikan Ketua KPPS Dilaksanakan :
       Hari               : Kamis
       Tanggal         : 31 Januari 2013
       Waktu           : 09.00 – Selesai
       Tempat          : Aula Bale Desa Linggajati
3.         Para peserta pelantikan berpakaian rapih dan sopan.
4.         Diharapkan para peserta pelantikan datang 30 menit sebelum acara dimulai.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel