KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Februari 05, 2013
Add Comment
PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA
KEPUTUSAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA LINGGAJATI
Nomor : 270/06/Kpts/PPS-LGJT/I/2013
TENTANG
PENGANGKATAN
ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR
JAWA BARAT TAHUN 2013
KOMISI
PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUNINGAN
Menimbang :
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1 aya
(12) pasal 46, pasal 47 dan pasal 42
Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
dipandang perlu mengangkat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013.
b.
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1q0 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipandang perlu mengangkat anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat tahun 2013.
c.
Bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan
huruf b diatas, Panitia Pemungutan Suara
Desa Linggajati perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara tentang
Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat tahun 2013.
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4
Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta
Raya (Lembaran Negara Republ;ik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 207 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744), dan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustur 1950). Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta
dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat
(Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4437), yang
telah dua kali diubah tgerakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-undang nOmor 12 Tahun 2011 tentan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
5234);
5.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480), sebagaimana
telah tiga kali diubah tgerakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Peratruan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2005 tentan Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4865);
7.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun
2009 Tentang Pedoman Penusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010.
Memperhatikan :
1. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 01/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2012
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.
2. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2012
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
3. Keputusan
Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Linggajati
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU :
Mengangkat
anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Se-Kabupaten Kuningan
untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Tahun 2013.
KEDUA :
Susunan Nama-nama Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 sebagaimana terlampir pada keputusan
ini.
KETIGA :
Tugas, wewenagn dan kewajiban Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana diatur dalam Undang-undang 15 Tahun
2011 Pasal 47.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
diadakan perbaikan.
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA LINGGAJATI
PENGUMUMAN
CALON ANGGOTA KPPS TERPILIH
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA BARAT TAHUN 2013
Nomor : 270/06 PPS LGJT/I/2013
Berdasarkan hasil seleksi wawancara calon
anggota KPPS Desa Linggajati, maka dengan ini di umumkan nama-nama yang lulus untuk
mengikuti acara Pelantikan anggota KPPS Desa Linggajati Kecamatan Cilimus
Kabupaten Kuningan dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Tahun 2013, sebagaiman terlampir.
Beberapa hal yang harus diperhatikan:
1.
Yang dilantik dalam pelantikan KPPS adalah Ketua
KPPS saja setelah dipilih dari dan oleh anggota KPPS yang dilakukan secara
demokratis. (Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor :
05/kpts/KPU-Prov-011/I/2013)
2.
Pelantikan Ketua KPPS Dilaksanakan :
Hari : Kamis
Tanggal
: 31 Januari 2013
Waktu : 09.00 – Selesai
Tempat : Aula Bale Desa Linggajati
3.
Para peserta pelantikan berpakaian rapih dan
sopan.
4.
Diharapkan para peserta pelantikan datang 30
menit sebelum acara dimulai.
0 Response to "KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA"
Posting Komentar