-->

KPU Kampanye politik jadikan pendidikan Politik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik
Sebagai salah satu dari sebelas tahapan tahapan pemilu 2014, kegiatan kampanye merupakan kegiatan penting bagi partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan untuk mempengaruhi dan menarik pilihan para pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik
“Dengan berbagai pesan yang berisi ideologi partai perkenalan diri caleg maupun visi misi program dan kebijakan publik yang ditawarkan. Sejatinya kegiatan kampanye adalah bagian dari upaya pendidikan politik untuk mencerdaskan pemilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik pada’Diklat KPU Provinsi tentang Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye’, di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (27/11).
Namun, lanjut Husni Kamil, karena banyaknya parpol peserta pemilu yang berimplikasi pada banyaknya jumlah caleg yang ada, serta kecenderungan maraknya penggunaan politik uang, perilaku curi start dan pemasangan alat peraga berlebihan, telah mendrong jajaran KPU untuk segera ambil langkah-langkah agar kegiatan kampanye tetap menjaga efisiensi, efektifitas, ramah lingkungan, akuntable non diskrimasi dan tanpa kekerasan.
“Oleh karenanya KPU juga melakukan diklat KPU Provinsi tentang kampanye dan pengelolaan dana kampanye untuk meningkatkan kapasitas dalam kegiatan kampanye yang meliputi aspek regulasi, koordinasi dan audit dana kampanye,” imbuhnya.
Dalam aspek regulasi, lanjut Husni, KPU Pusat sangat berharap jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota dapat memiliki pemahaman yang utuh akan berbagai peraturan terkait kampanye baik yang dikeluarkan KPU maupun para pemangku kepentingan terkait seperti Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri), pemerintah daerah (pemda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Sehingga kita dapat mengetahui dengan jelas, bentuk-bentuk dan kriteria kegiatan kampanye yang ada, hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye serta mekanisme pengelolaan kegiatannya sendiri,” tuturnya.
Sedang dalam aspek koordinasi KPU Pusat juga meminta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar mampu bangun jaringan koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan terkait kampanye, paling tidak diukur dari penetapan zona dan jadwal kampanye dengan pemda setempat, upaya penegakan hukum dengan pihak satpol pp dan kepolisian serta tindak lanjut hasil pengawasan dengan Bawaslu atau dengan jajarannya sampai Panwas Kabupaten/Kota, Komisi Informasi Pusat (KIP) dan dewan pers.
“Adapun aspek dana kampanye sangat berkaitan dengan keinginan kita bersama untuk meningkatkan tranparansi keuangan parpol dan pemberantasan politik uang sehingga pemilih nantinya dapat mempertimbangkan aspek akuntabilitas keuangan parpol sebagai dasar pemberian suara serta memperkuat jaminan bahwa hasil pemilu tetap ditentukan oleh mayoritas suara pemilih bukan para segelintir pemilik modal,” jelasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014, tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2013 sementara PKPU Nomor 17 tahun 2013 memuat tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KPU Kampanye politik jadikan pendidikan Politik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel