-->

Bukan hasil resmi penghitungan suara “Quick count (hitung cepat)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menegaskan, penyelenggara pemilu belum mengeluarkan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan presiden 2014.
Ditegaskan, hitung cepat yang dilaksanakan berbagai lembaga survei dengan hasil yang beragam telah membuat kebingungan masyarakat. Hasil survei itu, ditegaskan Husni, bukan merupakan keputusan resmi penyelenggara pemilu sebagai pelaksana tunggal proses pilpres di Indonesia.
“Kami berharap lembaga yang telah melaksanakan quick count (hitung cepat), pasangan calon presiden, tim kampanye, pihak lain sebagai pemangku kepentingan pada pelaksanaan pilpres dan utamanya masyarakat, agar tetap mengikuti proses rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan dengan manual, di setiap tingkatan pengelolaan penyelenggaraan pemilu. Sehingga apa yang menjadi bagian dalam proses rekapitulasi, menjadi acuan tunggal mengikuti semua rangkaian pemilu presiden dan wakil presiden 2014,” katanya di Gedung KPU, Jakarta Rabu (9/7) malam.
Meski begitu, Husni mengakui hitung cepat berbagai lembaga dibenarkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dan dijamin undang-undang. Hanya saja sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2014, disebutkan hasil hitung cepat bukan hasil resmi penghitungan suara.
“Quick count (hitung cepat) bukan hasil resmi. Jadi kami berharap semua pihak menempatkan hasil quick count secara proporsional hingga nanti penetapan hasil secara nasional,” katanya.
Saat ditanya siapa dari kedua pasangan yang memenangi pencoblosan dari perhitungan KPU, Husni menyatakan proses rekapitulasi hingga saat ini masih berlangsung. Dan akan dilakukan secara bertahap dengan pola berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga rekapitulasi nasional 22 Juli mendatang.
Setelah penghitungan dilakukan di tingkat TPS begitu pemungutan suara ditutup pada Pukul 13.00 waktu setempat, maka pada 10-12 Juli kegiatan rekapituasi kata Husni, dilaksanakan di tingkatan desa/kelurahan yang dilaksanakan oleh panitia pemungutan suara (PPS).
Dilanjutkan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli, di tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 16-17 Juli, kemudian di tingkat provinsi pada 18-19 Juli. Rekapitulasi tingkat nasional baru dilaksanakan pada 20-22 Juli.
“KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional pada 21-22 Juli. Jadi kalau tanggal 20 Juli semua proses rekap selesai dilakukan di 33 provinsi tambah satu kelompok kerja luar negeri, maka pada tanggal 21 Juli segera kita umumkan. Namun bila masih dibutuhkan waktu rekapitulasi sampai 21 Juli atau 22 Juli, maka batas akhir penetapan pengumuman akan dilakukan pada 22 Juli,” katanya.
Dengan adanya jadwal yang telah ditetapkan, Husni meminta semua pihak untuk bersama-sama menghargai hasil pemungutan suara yang telah dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia, baik yang di luar negeri, terutama yang di dalam negeri.
“Kegiatan pemungutan telah kita langsungkan dalam suasana yang damai, kegiatan lancar dan kita berharap ini adalah bentuk dari pematangan atau pendewasaan rakyat berdemokrasi. Jadi mari kita pelihara sampai dengan tuntasnya hasil penetapan secara nasional. Mari sama-sama kita jaga agar kedamaian ini menjadi milik semua pihak. Dengan berakhirnya pemungutan suara 9 Juli, maka dapat dikatakan pesta demokrasi tahun 2014 telah terselenggara dan masyarakat telah menunaikan kedaulatannya dalam negara demokrasi, dalam rangka NKRI. Tapi rangkaiannya belum selesai,” katanya.
Dalam kesempatan kali ini, Husni juga menyampaikan dari laporan seluruh KPU Provinsi yang diterima, menyatakan proses pemungutan suara telah berjalan dengan lancar. Meski begitu ia mengakui di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), masih ditemukan beberapa permasalahan.
Bahkan permasalahan ia temukan sendiri saat berkeliling ke tiga TPS. Masing-masing Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan dan Rumah Susun Pinus Elok Cakung, Jakarta Timur.
Diketahui beberapa warga mengeluhkan tidak dapat memilih. Pokok permasalahan pada umumnya dialami warga yang pindah tempat memilih, namun warga tidak mengurus surat pindah memilih atau formulir A5. Padahal sebagai mana peraturan perundang-undangan, A5 dibutuhkan jika pemilih berencana memilih di TPS berbea dari alamat dalam KTP.
“Jadi kita butuh untuk proses untuk mengadiministrasi, berapa jumlah pemilih yang pindah dari satu TPS ke TPS lain. Tadi dalam kunjungan yang saya jalani, petugas KPPS meminta masyarakat untuk mengurus A5. Tapi misalnya seperti pasian di rumah sakit, orang tersebut tentu tidak tahu kapan sakit dan kapan dirawat. Jadi pada hari H dia bilang tak sempat urus A5,” katanya.(gir/jpnn)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to " Bukan hasil resmi penghitungan suara “Quick count (hitung cepat)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel