-->

Alokasi Dana Desa


Tanggapan statement Meneri Dalam Negeri RI (Bapak Gamawan Fauzi) pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 melalui Jaringan Radar Jawa Pos .Sehubungan dengan masalah tuntutan Alokasi Dana Desa (ADD) satu desa satu milyar rupiah dari APBN .....“Saya kira usulan tersebut perlu dipikirkan kembali. Karena untuk saat ini saja, 26 persen APBN itu untuk daerah. Ini masih ditambah 20 persen lagi untuk pendidikan dan 5 persen untuk kesehatan. Kalau ditambah Rp1miliar bagi tiap desa per tahun, itu berarti APBN habis Rp70 triliun. Jadi untuk bayar utang luar negeri berapa lagi? Mana ada uang lagi?,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (12/10).
Setelah membaca dengan teliti dan mencermati dengan hati-hati serta mencoba memahami setiap kalimat dengan sepenuh hati atas pernyataan Mendagri seperti dalam judul tsb diatas ,selaku Ketua Dewan Presdidium Parade Nusantara ,atas nama ormas Pedesaan yang pertama kali mewacanakan dan menuntut Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% langsung dari APBN atau sekurang-kurangnya 1 Desa 1 Milyar Rupiah yang selanjutnya oleh Parade Nusantara dimasukan didalam salah satu pasal draf RUU Desa sandingan yang dilengkapi dengan kajian Akademik telah diajukan kepada  Pansus RUU Desa dan Pemerintah Pusat sebagai bahan pertimbangan didalam pembahasan sampai dengan penetapan UU Desa .      Wacana yang telah dikembangkan dan usulan yang disampaikan sehubungan masalah anggaran pembangunan Desa minimal satu Milyar Rupiah langsung dari APBN akirnya mendapat tanggapan sangat luas dari berbagai kalangan ,mulai dari para elit politik ,para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II selaku pembantu Presiden RI ,para praktisi ,akademisi ,peneliti serta para pengamat dinegeri ini ,dengan segala pandangan dan pendapatnya lengkap dengan yang pro dan yang kontra atas ide/gagasan dimaksud.

Salah satu pandangan dan pendapat yang menarik dan patut /pantas untuk ditanggapi adalah pernyataan Mendagri seperti yang dirilis JP pada tanggal 13 Oktober 2012 (seperti tsb diatas) ,dimana mendagri dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa :
  1. Beban APBN RI dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini sudah cukup berat karena telah terbebani 26 % untuk Daerah (maksudnya transfer untuk pemerintah propinsi dan kabupaten/Kota ) baik yang berupa DAU /Dana Alokasi Umum maupin transfer untuk beberapa propinsi yang mempunyai otonomi kusus seperti NAD ,Papua dan DIY . 20 % APBN untuk biaya pendidikan sesuai dengan amanat UUD 45 , 5 % untuk Kesehatan sehingga Mendagri memandang bahwa APBN sudah sangat terbebani sehingga akan lebih terbebani lagi apabila harus ditambah Alokasi Dana Pembangunan Desa minimal 1 Desa satu Milyar diseluruh Indonesia yang asumsinya akan menyedot dana APBN kurang lebih Rp.70 Trilyun .Belum lagi beban APBN yang harus membayar cicilan utang Luar Negeri .
  2. Mendagri secara implisit dalam pernyataanya kawatir bahwa Alokasi Dana Pembangunan Desa satu Milyar untuk setiap Desa di Indonesia akan berujung MUSIBAH bukan HIKMAH karena aparatur pemerintah desa dianggap tudak cakap /belum mampu mengelola dan Rp. 1 Milyar untuk desanya masing-masing ,sehingga perlu dilakukanya pengawasan melekat melalui Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian terkait .
  3. Secara Implisit pula Mendagri ingin menyatakan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBN akan bertentangan dengan UU nomor 33 tahun 2004 tentang Sistem Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah ,sehingga Mendagri berpandangan bahwa Desa/Kelurahan adalah urusan Kabupaten/Kota dan bukan urusan Pemerintah Pusat .
Secara implisit namun terbaca sangat jelas bahwa Mendagri sangat kawatir terjadinya OTONOMI lair/layer 3 yang dimaksud adalah OTONOMI DESA .     Atas paparan ini semua perlu kiranya saya atas nama Nahkoda Parade Nusantara dengan segala keluruhan /kerendahan hati perlu kiranya menanggapi pernyataan Mendagri dengan kandungan maksud terjadi opini yang berkembang secara berimbang .
  1. Sejak dari awal Parade Nusantara sangat mengerti dan sangat memahami beban APBN yang diuraikan Mendagri secara runtut seperti tsb diatas ,oleh karenanya Parade Nusantara dalam memperjuangkan ADD ,1 desa satu milyar ,bukan meminta posting anggaran baru seperti yang Mendagri nyatakan akan ada penambahan beban APBN Rp.70 Trilyun .Yang diminta Parade Nusantara bukan posting anggaran baru dalam APBN sejumlah Rp.70 Trilyun tetapi hanya PENGALIHAN POS ANGGARAN dan PENGELOLAANYA ulangi....hanya PENGALIHAN POS ANGGARAN dan PENGELOLAANYA . (titik) .     Didalam hal ini saya bermohon dan sangat berharap bahwa Bapak Gamawan Fauzi mau/berkenan membuka dan membacanya dengan teliti ,kalau tidak sempat dikarenakan kesibukanya dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri Dalam Negeri perintahkan saja kepada para Dirjenya untuk meneliti APBN RI mulai tahun 2009 ,2010 ,2011 ,2012 dan rancangan APBN tahun 2013 mendatang ,disitu pasti akan ditemukan pos anggaran BLM (Bantuan Langsung Masyarakat ) dan yang dimaksud Bantuan Langsung Masyarakat adalah masyarakat Desa/Kelurahan seluruh Indonesia yang jumlahnya kurang lebih Rp.82 Trilyun (Delapan puluh dua Trilyun Rupiah) ,yang selama ini dikelola oleh 14 Kementerian ,yang diantaranya dikelola oleh Kementerian Pemuda dan olah raga melalui program REVITALISASI LAPANGAN OLAH RAGA DESA ,dikelola oleh Kementerian PU (Pekerjaan Umum ) melalui program PPIP ( Program Pembangunan Infra struktur Pedesaan ) dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui program DPID ,dikelola oleh Kementerian PDT (Percepatan Daerah Tertinggal ) ,dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri melalui program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa ,revitalisasi Pasar Desa ,renovasi Kantor Desa dll,dst yang tidak mungkin saya sebutkan satu persatu didalam tulisan saya ini karena keterbatasan ruang dan waktu .        Kalau sejak tahun 2009 APBN RI kita sudah menganggarkan Alokasi Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat ) yang peruntukanya untuk semua Desa/Kelurahan seluruh Indonesia ,maka seharusnya kalau dana BLM tsb dikelola secara profesional dan proporsional logikanya dan memang seharusnya setiap desa/kelurahan seluruh Indonesia sudah mendapat kucuran dana pembangunan Desa minimal Rp. 1 Milyar setiap tahun sejak tahun 2009 sampai sekarang /tahun 2012 ini ,asumsi hitunganya adalah dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) dari APBN sejak tahun 2009 sejumlah Rp.82 Trilyun : 71.000 Desa/Kelurahan = Kurang lebih Rp.1 Milyar setiap desa/kelurahan untuk setiap tahun sejak tahun 2009 .     Tetapi fakta dan kenyataanya setiap desa dan kelurahan seluruh Indonesia kalau dirata-rata hanya mendapat kucuran dana dari BLM dimaksud hanya berkisar antara Rp.150 s/d Rp.200 Juta ,itupun tidak merata semua desa karena banyak aparatur pemerintah desa /masyarakat desa yang tidak mengerti bahwa mereka mempunyai hak dana tsb karena kurangnya sosialisasi dari masing2 Kementerian sebagai kuasa pengguna /pelaksana Program dimaksud .     Dari fakta hitung-hitungan yg seperti tsb diatas nampak dengan jelas dan terang benderang bawa masyarakat Desa/Kelurahan diseluruh Indonesia yang seharusnya mendapat kucuran dana pembangunan desa /kelurahanya melalui anggaran BLM dari APBN sejak tahun 2009 setiap tahun Rp.1 Milyar (100%) tetapi faktanya hanya rata-rata mendaat Rp.200 juta (hanya 20%) setiap tahunya ,kemana yang 80 % ? ,ternyata berdasarkan pengamatan Parade Nusantara selama bertahun-tahun dan yang 80 % habis untuk ongkos /biaya program ,yang mana 14 Kementerian pelaksana program BLM harus membayar 14 grup konsultan untuk masing-masing Kementerian dan dibayar dengan uang tidak pakai daun/gratisan ,masing-masing 14 Kementerian harus membayar tenaga monitoring program mulai dari tingkat pusat sampai Kecamatan ,14 grup tenaga monitoring untuk 14 Kementerian tsb juga harus dibayar dengan uang tidak dengan batu/gratisan ,akibatnya 80% dana BLM tsb habis untuk ongkos program dan hanya 20 % yang dapat diwujutkan secara riil . Apakah wajar ?,apakah rasional ? dan apakah proporsional ? ,ibarat kita mau membuat baju ....ketika kita membeli kain untuk baju ditoko harganya Rp.200.000 tetapi ongkos jahitnya Rp.800.0000 .       Fakta-fakta dilapangan yang seperti inilah yang mendorong Parade Nusantara ,agar dana BLM tersebut DIALIHKAN POSTING ANGGARANYA DIDALAM APBN DAN PENGELOLAANYA agar hanya dikelola satu Kemeterian saja agar mudah dan jelas pengawasanya dan atas itu Parade Nusantara meminta agar diatur dan dituangkan didalam UU Desa sehingga baku dapat dijalankan setiap tahun berdasarkan UU ,kalau yang dikehendaki Mendagri dana hanya akan diatur melalui kebijakan . Kalau hal tsb hanya diatur dengan kebijakan maka tahun ini mungkin bisa berjalan karena ada tekanan opini masyarakat tetapi bisa saja tahun berikutnya kebijakan dicabut lagi dan masyarakat desa kembali gigit jari .        Saya cukup paham dan mengerti bukanya tidak mengetahui bahwa atas apa yang dituntut Parade Nusantara atas konsentrasi Alokasi Dana Pembangunan Desa ini membuat tidak nyamanya beberapa pihak terutama para politisi di senayan itu sendiri yang mempunyai otoritas membuat UU bersama pemerintah pusat . Yang mana dana BLM dari APBN yang dikelola oleh 14 Kementerian tsb langsung berkaitan dengan kepentingan rekan-rekan politisi Senayan ,hal ini dapat diketahui bahwa dana BLM yg dikelola Kementerian PU untuk program PPIP adalah merupakan titipan proyek pesanan teman-teman anggota DPR RI terutama yang duduk di komisi 5 DPR RI dimana teman-teman yg duduk di Komisi 5 DPR RI bisa meminta dari Menteri PU untuk meminta jatah proyek PPIP untuk diberikan kepada desa-desa diwilayah Dapilnya masing-masing agar mendapat dukungan pada pemilu legislatif tahun 2014 . Seperti juga yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri ,jujur sajalah karena juga sudah tidak menjadi rahasia umum bahwa teman-teman yang duduk di Komisi II DPR RI menitikan program Revitalisasi Pasar Desa dan Renovasi Kantor Desa ,sehingga teman-teman Komisi II DPR RI dapat meminta program tsb untuk diberikan kepada desa-desa di Dapilnya masing-masing ,kalau kementerian Dalam Negeri tidak memberi maka segala anggaran yang diajukan akan dipersulit .inilah fakta karut marut politisasi anggaran APBN kita . Saya sangat menyadari bahwa tulisan yang saya buat secara blak-blakan dan tanpa teding aling-aling ini akan membuat kemarahan rekan-rekan saya yang duduk disenayan dan akibatnya akan mempersulit lahirnya UU Desa tetapi saya dengan sadar memilih memberi pendidikan dan pengetahuan serta pemahaman kepada anak-anak saya masyarakat desa/keluerahan seluruh Indonesia agar mereka semua paham dan cerdas sehingga bisa mengawal penggunaan APBN dan politisasi APBN sehingga kedepan APBN kita benar-benar digunakan untuk kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat . Sebagai guru saya tidak harus lebih pinter secara terus menerus dari muruid-muris saya ,tetapi seorang guru akan jauh lebih bangga apabila murut-murutnya bisa berhasil menjadi pandai dan cerdas dari gurunya .      Paparan penggunaan dan BLM dari APBN tersebut diatas masih diperparah dengan tindakan penyimpangan /korupsi oleh oknum-oknum Kementerian maupun oknum-oknum anggota DPR RI ,lihat saja penggunaan Dana BLM yang dikelola Kemenagkertrans melalui program DPID dimana saat ini politisi wanita muda DPR RI Ny.Wa Ode Ida menjadi terdakwa di KPK karena dakwaan penyimpangan program DPID juga Program revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa yang dikelola Kemenpora telah terjadi penyimpangan /korupsi program tsb dibeberapa desa di Propinsi Kalimantan Selatan dst.dsb . Mengingat dan menimbang atas itu semua dana BLM dari APBN tersebut diusulkan oleh Parade Nusantara agar dialihkan penggunaanya oleh satu kementerian saja ,jadi yang pak Mendagri harus mengerti dan memahami adalah dana satu desa satu milyar untuk pembanunan desa dimaksud Parade bukan meminta pos anggaran baru tetaoi hanya mengalihkan dana Rp82 yang sejal tahun 2009 telah ada tetapi tidak tepat pengelolaanya ,olehkarenanya pak Mendagri ....lain kali pahami dulu subtansi masalahnya setelah jelas baru berkomentar . Memang benar bahwa komunitas Parade Nusantara adalah komunitasnya masyarakat pedesaan tetapi kami semua bersedia duduk bersama Mendagri dalam mimbar ilmiah baik dalam diskusi,seminar maupun semiloka untuk mendiskusikan semua hal masalah pedesaan demi kebaikan masyarakat desa Indonesia ,sehingga yang muncul didalam mimbar ilmiah adalah argumen bukan pernyataan yang bernada sinisme dan sentimen .
  2. Sehubungan atas kekawatiran Mendagri bahwa Parade Nusantara ( meskipun dalam pernyataan beliau menyebutnya dengan pihak lain ) bahwa kita Parade Nusantara akan menuntut otonomi tingkat 3 (yaitu otonomi desa ) hal tsb pak Mendagri perlu mengerti bahwa permintaan otonomi tingkat 3 (otonomi desa) belum pernah terpikirkan ,tidak sedang dipikirkan dan tidak akan pernah terpikirkan oleh Parade Nusantara ,sebab kalau Parade Nusantara menuntut otonomi desa hal tsb menunjukan kalau Parade Nusantara naif ,tidak cerdas alias goblok (meskipun sampai saat ini rakyat desa selalu diidentikan dengan KEBODOHAN oleh beberapa  pihak ) sebab secara historis Desa itu dari awalnya (dari lahirnya sudah otonom ) dan otonomi desa diakui secara implisit didalam UUD '45 pasal 18 dalam huruf a dab b .       Meskipun barangkali Parade Nusantara dianggap bodoh namun sesungguhnya cukup paham dan mengerti atas amanat UU Nomor 33 tahun 2004 tentang SISTEM PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH . Parade Nusantara cukup mahfum bahwa didalam UU dimaksud yang pemerintah daerah adalah pemerintah Kabupaten/Kota ,sehingga Pemerintah Desa tidak termasuk diantaranya .Oleh karenanya Parade Nusantara bisa memahami dan bisa mengerti apabila ADD dari APBN untukn desa tidak secara langsung diberikan ke desa tetapi harus melalui Pemerintah Kabupaten seperti yang Mendgri maksudkan ,tetapi tolong didalam UU Desa nantinya dilengkapi pasal yang diktumnya berbunya "KEPALA DAERAH DENGAN DALIH DAN ALASAN APAPUN TIDAK DIIJINKAN MENGURANGI DAN ATAU MENGALIHKAN ALOKASI DANA PEMBANGUNAN DESA DARI APBN DIMAKSUD ". Sebab kalau tidak dikunci pasal seperti tsb ,saya berdasarkan pengalam sebagai kepala desa selama puluhan tahun patut kawatir terjadi pengalihan dan penyunatan alokasi dana pembangunan desa tsb oleh otoritas Pemerintah daerah .
  3. Meskipun diungkapkan secara implisit atas kekawatiran Mendagri atas akan terjadinya penyimpangan atas pengelolaan Dana Pembangunan Desa yang akan dikucurkan karena dalam tanda kutip barangkali Mendagri menganggap aparatur pemerintah desa belum cakap dan belum mampu mengelola anggaran yang jumlahnya milyaran rupiah ,hal tersebut saya memandang sangat berlebihan dan tendensius ,bahwa faktanya memang ada oknum-oknum aparatur pemerintah desa yang melakukan tindak pidana korupsi memang tidak bisa dipungkiri ,seperti juga dalam setiap strata pemerintahan baik di pemerintah Kabupaten/Kota ,pemerintah Propinsi dan juga Pemerintah pusat ,tetapi sangat naif kalau Mendagri menjastifikasi dan menjenelarisir bahwa semua aparatur pemdes tidak mampu mengelola anggaran dan mayoritas Korup .     Berdasarkan penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan sevara ilmiah ,bahwa diantar pemerintah desa ,pemerintah Kabupaten/Kota ,pemerintah Propinsi dan Pemerintah pusat ,yang paling sedikit tindak korupsinya adalah pemerintah desa . Alasanya secara kultural adalah bahwa dipemerintahan desa ada pengawasan ganda yaitu WASKAT (pengawasan melekat ) yang biasanya dilakukan oleh Bawasda /Itwilkab oleh pemerintah Kabupaten ,dan WASMA (Pengawasan Masyarakat ) perlu diketahui bahwa semua aparatur pemerintah desa pasti bertempat tinggal/berdomisili di wilayah desanya masing-masing dan langsung berbaur dengan masyarakat desa yang dipimpinya ,maka apabila terjadi sedikit perubahan ekonomi /taraf hidupnya pasti langsung diketahui oleh rakyatnya secara langsung ,dan sesuai adat pedesaan ;sekali arang tercoreng didahi maka seumur hidup bahkan sampai keturunanya akan ikut ternoda dan tidak ada tiket ke dua kali yang bersangkutan atau kerturunanya menjadi kepala desa /perangkat desa ,itulah yang ikut andil peran besar dalam mengawasi /mencegah tindak pidana korupsi oleh aparatur pemerintah desa .       
Demikian tanggapan Parade Nusantara atas pernyataan yang terhormat Mendagri Bp.Gamawan Fauzi semoga bermanfaat bagi rakyat desa Indonesia ,dan koreksi kritis dari Ketua Dewan Presidium Parade Nusantara .Kepada bapak Mendagri apabila ada kata dan kalimat kami yang tidak berkenan setulusnya saya atas nama pribadi maupun atas nama Ketua Dewan Presidium Parade Nusantara mohon dima'afkan ,salam .

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Alokasi Dana Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel