-->

manfaat Kartu Indentitas Anak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk kebutuhan administrasi anak dan pendataan pemerintah. Namun tidak ada sanksi apa-apa bila masyarakat tak mengurus penerbitan KIA tersebut.
“Memang ya tidak ada sanksi ya. Karena anak bisa ikut pada orang tua," kata Tjahjo, Jakarta, Selasa (16/2)
Namun ia tetap mendorong agar orang tua mengurus KIA untuk anak-anaknya, meski kartu tersebut bukan seperti KTP Elektronik. Menurut Tjhajo, guna KIA ini adalah untuk mempermudah akses anak dalam berbagai urusan administrasi seperti buku tabungan, berobat, dan paspor.
Sedangkan dari sisi pendataan pemerintah, kata dia KIA ini ke depannya akan mempermudah sinkronisasi ke KTP Elktronik saat anak ini dewasa. Mendagri mengatakan, data kependudukan KIA ini akan dipakai untuk KTP, hanya tinggal mengganti nomornya saja.
“Untuk data. Itu aja seharusnya. Nanti pada saat sudah dewasa ada datanya, tinggal ganti nomornya,” Tjahjo Kumolo.
Sekadar informasi, KIA nantinya akan dibagi dua yakni untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun dan 5 hingga 17 tahun. Untuk anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran.
Jika si anak belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli ditambah Kartu Keluarga.
Sementara untuk anak berusia 5 hingga 17 tahun persyaratannya adalah salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. Peraturan tersebut berlaku mulai 19 Januari 2016.
Sumber :mendagri

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "manfaat Kartu Indentitas Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel