-->

Berdirinya Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Parade-Nusantara

Legal standding pijakan dasar hukum atas berdirinya Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Parade-Nusantara .
1.Pancasila ( sila ke 2 , Kemanusiaan yang adil dan beradab ) .
2.Preambul / Mukadimah / Pembukaan UUD '45
  ( ......Fakir miskin dan orang terlantar ditanggung oleh Negara ......) .
3.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum .

Seperti yg telah kita ketahui bersama bahwa di Negeri ini bahwa : 

1.Orang-orang miskin setiap bulan mendapat bantuan Beras dari Negara yang sering            disebut RASKIN .
2. Rakyat miskin yang tidak mampu berobat ketika sakit mendapat KIS ( Kartu                     Indonesia Sehat ,katanya.........pola pembiayaan biaya kesehatan berupa BPJS                    Kesehatan ) .
3.Anak-anak yang orang tuanya tidak mampu membiayai biaya sekolah , mendapat KIP (    Kartu Indonesia Pintar ...katanya , BOS / Bantuan Operasional Sekolah ) .
4.Ibu-Ibu masa reproduksi yg sedang hamil mendapat bantuan uang dari Kementerian        Sosial ( tidak termasuk yang menghamili ) . Dst,dsb , dll .


Hal-hal tsb diatas sudah sangat dipahami dan dinikmati oleh sebagian rakyat miskin di Indonesia karena karena begitu banyak dan masifnya sosialisasi yg dilakukan oleh Negara .
Akan tetapi ada satu masalah yg secara fakta banyak terjadi di masyarakat miskin teritama di Pedesaan yaitu tentang bagaimana sikap Negara ketika rakyat miskin dan buta hukum sedang terjerat masalah hukum ? .

Marak dan banyak terjadi rakyat miskin yg mengalami ketidak adilan ketika menghadapi masalah hukum disebabkan kemiskinanya sehingga tidak mampu membayar Penasehat hukum akubatnya mengalami ketidak adilan karena disebabkan ketidak berdayaan .
Banyak dan marak terjadi masalah hukum yg menimpa rakyat miskin yg rata2 miskin dan buta masalah ilmu dan prosedur hukum .

Seperti tanahnya yg dicaplok oleh perusahaan2 besar yg menggunakan oknum aparat penegak hukum , dengan sengaja di kriminalisasi atas banyak alasan dan kepentingan orang2 berduit dst, dsb dll .
Sebetulnya sejak tahun 2011 sudah lahir UU no 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum yg salah satu pasalnya men gamanatkan bahwa rakyat miskin yg sedang bermasalah hukum pemerintah dapat memberi bantuan hukum dan menganggarkan biaya melalui APBD Kabupaten/ Kota / Propinsi .
Celakanya adalah masih sangat banyak Bupati / Walikota / Gubernur di Indonesia yg tidak tau / tidak faham atas adanya UU dimaksud , sehingga tidak mengalokasikan anggaran melalui APBD disetiap tahun anggaran berjalan .
Akibatnya banyak rakyat miskin yg mengajadapi masalah hukum tidak mendapat bantuan hukum alias terjun bebas dan sering menjadi kurban ketidak adilan hukum .
Solusi :

Didalam UUDesa diamanatkan bahwa " Kepala Desa berhak mewakili warga Desanya baik didalam maupun diluar pengadilan " .
Amanat UU ini harus dipahami oleh jajaran Kepala Desa seluruh Indonesia yg mana jika ada warga Desanya yg tergolong miskin dan sedang bermasalah dg hukum , maka sang Kepala Desa bisa memberi solusi dg mencarikan penasehat hukum untuk mendampinginya .
Salah satunya silahkan menghubungi LBH Parade Nusantara di Kabupaten setempat jika sudah ada dan berdiri LBH parade Nusantara .
Insya Allah team Advokad Parade Nusantara akan berdiri tegak paling depan untuk memberi bantuan layanan hukum .
Semoga bermafaat .......Amin .


Salam ( Sudir Santoso / Ketua Umum Parade Nusantara / Direktur LBH Parade Nusantara ).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Berdirinya Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Parade-Nusantara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel