Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

bisa kah kepala desa mengganti bawahanya

Perangkat Desa Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”). Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1] Perangkat desa terdiri dari:[2] a.   sekretariat desa, b.    pelaksana kewilayahan, dan c.    pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa Kepala Desa bert