Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

KEPUTUSAN GUBENUR UMK SE - JAWA BARAT

Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1405-Bansos/2012 di Bandung, Rabu malam. Ahmad Heryawan mengatakan Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2013 tertinggi di Jawa Barat yakni Rp2,1 juta, dan UMK terendah Kabupaten Majalengka sebesar Rp850.000. "Dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, ada 17 daerah yang memiliki besaran UMK sama dengan angka KHL (kebutuhan hidup layak) atau lebih tinggi dibandingkan pencapaian tahun lalu yang hanya 13 daerah," katanya. Atas penetapan UMK Provinsi Jabar itu, Heryawan mengatakan rasa syukurnya karena bisa berjalan tepat waktu penetapannya. Ia mengatakan dalam UMK Provinsi Jabar tahun ini kenaikan UMK tertinggi adalah Kota Bogor yang naik Rp827.800, kemudian Kabupaten Bogor naik Rp732.680, dan Karawang naik Rp730.773. "Sedangkan kenaikan upah terendah Kabupaten Majalengka yang hanya Rp50