-->

KTP-el edaran Mendagri

Sahabat sudah memiliki KTP-el apa belum?

sahabat yang baru memiliki KTP-el sekarang gima sudah seumur hidupkan?

 tetunya pasti sudah seumur hidup status.yang sudah memiliki dan belum seumur hidup tunggu aja dulu toh masih berlaku KTP-el kan .yang penting punya jangan sampai tidak punya KTP karna ciri identitas diri.dan ciri taat pada pemerintah.
karna ktp penting lho....
karna sesuai edaran mendagri.

Pemperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016, disampaikan hal-hal sebagai berikut :


  1.  Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk WNI masa berlakunya seumur hidup.

  2. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan, berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak Tahun 2011 berlaku seumur hudup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun tertera telah habis masa berlakunya.

  3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta agar para Camat dan Lurah mensosialisasikan ketentuan yang dimaksud kepada masyarakatnya.

  4. Bagi Pimpinan instansi penyelenggara pelayanan publik agar mengetahui dan mematuhi ketentuan dimaksud.


Semoga bermanfaat ya

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel