-->

Tugas pendamping desa



" Tugas Pendamping Desa di awal tahun anggaran 2016 "
Carut-marut & kekacauan penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 yang lalu adalah fakta yang tidak bisa dibantahkan oleh para Bupati seluruh Indonesia dan Menteri Desa serta Menteri Keuangan yang paling bertanggung jawab atas penyaluran Dana Desa (DD) .
Menurut hasil evaluasi dan catatan Parade Nusantara ,penyebabnya adalah sbb :
1. Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan secara Regulasi dan tehnis administratif belum siap 100 % ( karena perlu adaptasi dengan program baru ) .
2. Kementerian Desa masih tergagap-gagap menjalankan tugas , pokok ,fungsi dan kewenanganya dalam mengawal penyaluran Dana Desa (DD) ( Karena Kementerian yang masih Balita / bayi yg baru lahir ) .
3.Aparatur Pemerintah Kabupaten yang rata-rata masih gagal faham tetapi sok tau dan beberapa oknumnya mencoba mengail di air keruh atas program pencairan Dana Desa (DD) .
4.Aparatur Pemerintah Desa ( Kepala Desa ) banyak yang tidak memahami prosedur / persyaratan administrasi penerimaan Dana Desa .Tidak cakap menyusun RPJMDes , belum paham prosedur penyerapan aspirasi warga Desanya melalui MUSDES , gagal faham membuat APBDes , menyusun RKP dan sejenisnya . Lebih celaka lagi banyak Kepala Desa yang meminta bantuan / menyerahkan tugas itu kepada oknum pegawai Kecamatan dengan imbalan uang setelah DD cair .Oleh karenanya terjadi hal-hal yang lucu ,diantaranya adalah potret RPJMDes , APBDes dan RKP semua Desa se-Kecamatan sama ( Karena hanya di Copy paste ) .
Akibat dari itu semua , terjadi kekacauan penyaluran Dana Desa ditahun anggaran 2015 , seperti yang kita ketahui pencairan Dana Desa tahap I yg seharusnya cair di bulan April baru cair di bulan Agustus , pencairan DD tahap II yang seharusnya cair di bulan Agustus baru cair dibulan Desember tahun anggaran berjalan , pencairan Dana Desa tahap III banyak yang baru dicairkan pada bulan Januari 2016 .
Jika demikian , kapan pelaksanaan pembangunan di Desa dilakukan ?, bagaimana Desa membuat LPJ dalam tahun anggaran ?.
Solusi :
Agar tidak terjadi kekacauan lagi tentang penyaluran Dana Desa di tahun anggaran 2016 , hal ini harus menjadi tanggung jawab PENDAMPING DESA ,yang mana Pendamping Desa harus benar-benar faham dan mengawal amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 sebagai pengganti / penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 93/PMK.07/2015 , yang mengamanatkan :
1. Penyaluran Dana Desa Tahap I pada bulan April .
2. Penyaluran Dana Desa tahap II pada bulan Agustus .
3. Penyaluran Dana Desa tahap III pada bulan Oktober TA berjalan .
1. Penyaluran Dana Desa (DD) dari Rekening Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Daerah ( RKUD) paling lambat pada minggu ke dua (2) bulan yang bersankutan ( maksudnya di bulan April th anggaran berjalan )
2. Penyaluran Dana Desa (DD) dari Rekening Umum Daerah/Rekening Kabupaten (RKUD) setelah menerima dana dari Rekening Umum Negara (RKUD) paling lambat ....ulangi PALING LAMBAT 7 hari kerja ,harus sudah di cairkan /dikirim ke Rekening Desa (RKD ) .Pendamping Desa harus memastikan hal ini agar supaya pemerintah Kabupaten tidak main-main dalam penyaluran Dana Desa , tetapi pendamping Desa juga harus memastikan bahwa syarat prosedur administrasi penerimaan Dana Desa dari Pemerintah Desa sudah harus lengkap tetap waktu .
Hal ini adalah tugas pokok pendamping Desa yang mutlak harus dilakukan .
Menaggapi keluhan dari para Kepala Desa yang menyatakan bahwa personil pendamping Desa yang mendampingi Desa nya ternyata tidak faham apa2 bahkan ,tidak faham tugas pokok dan fungsinya , sebaiknya diusir saja dari Desa kembalikan kepada Kemeterian Desa yang bertanggung jawab atas prosedur perekrutanya .
Itulah sebabnya dari awal saya terus berteriak-teriak agar dalam perekrutan tenaga pendamping Desa jangan sampai ada unsur politisasi dan kepentingan2 lain karena tugas pendamping Desa tidak mudah dituntut pengalaman dan profesional dalam menjalankan tugasnya .
Jika ada oknum Pemerintah Kabupaten yang coba-coba menghambat pencairan Dana Desa dengan tanpa prosedur dan alasan yg tidak bisa dipertanggung jawabkan , Pandamping Desa dan atau Kepala Desa , segera melaporkan kepada Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan .
Pemerintah Kabupaten akan mendapat sangsi , penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum ( DAU) dari APBN dan atau penundaan Dana bagi hasil Kabupaten /Kota dari APBN .
Pepatah mengatakan bahwa " Binatang sekalipun yang tidak berakal , tidak pernah jatuh dua kali dilubang yang sama " semoga penyaluran Dana Desa di tahun anggaran 2015 ini bisa tepat waktu , tepat fungsi dan tepat sasaran serta tertib dalam pelaksanaan , sehingga keberadaan UU Desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Desa seluruh Indonesia .
Jika ada kalimat-kalaimat saya yang dipandang kasar , saya tidak bermaksud menyakiti dan menyinggung siapapun tetapi demi kebaikan semua pihak .
Sudah saatnya mulai dari jajaran Kementerian , Pemerintah Kabupaten , Pemerintah Desa menyatukan visi ,misi , persepsi menuju satu fungsi , dalam rangka ' MEMBANGUN DESA ,MEMPERKUAT KOTA ,MENUJU INDONESIA JAYA bersama dukungan PARADE-NUSANTARA .

Salam ( Sudir Santoso Ketua Umum Parade Nusantara ) .

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel