-->

polemik perangkat desa


" Polemik masalah masa kerja Perangkat Desa yang diangkat sesuai dengan amanat UU No 32 tahun 2004 & korelasinya dengan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa " . 

Bahwa benar , bahwa sesuai dengan amanat UU Desa " Yang berhak mengangkat , melantik & memberhenyika Perangkat Desa adalah Kepala Desa ". tentu saja kewenangan itu harus dilaksanakan kepala Desa sesuai dengan mekanisme dan prosedur seperti yang diatur didalam aturan perundang-undangan yang berlaku . Yang menjadi polemik berkepanjangan sampai saat ini dikalangan komunitas Perangkat Desa diberbagai Kabupaten di Indonesia saat ini adalah , masalah bagaimana Nasib Perangkat Desa yang diangkat & dilantik sesuai dengan amanat UU 32 Th 2004 ,yang masa tugas/masa kerjanya sebagai Perangkat Desa hanya selama 10 Th dan 15 Th ,20 Th dst dihitung dari sejak tanggal SK pengangkatanya . Apakah setelah setelah jatuh tempo masa tugasnya perangkat Desa tsb harus diberhentikan oleh Kepala Desa ?, sementara umurnya masih sangat muda belum genap batas akir usia 60 tahun . Dalam rangka mengurai masalah ini ,kita kita harus cermat dan teliti serta hati - hati membaca dan menafsirkan amanat UU Desa ,PP Desa , Permendagri dan juga Perda Kabupaten yang kadang-kadang ngacau dan merugikan Perangkat Desa Kabupaten setempat . Penguru PPDI Jateng telah mengambil langkah cerdas dalam mengatasi masalah dimaksud , dengan meminta Surat Penegasan dari Kemndagri melalui Dirjen PMD ,dengan jawaban surat seperti tsb dibawah ini . Subtansi dari surat dari Ditjen PMD Kemendagri No.140/904/BPD tertanggal 4 Pebruari 2016 .

Angka 2 (dua) . Perangkat Desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan berusia kurang dari 60 tahun ,DAPAT diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya samapai dengan usia 60 tahun . Tata cara pengaturan atas hal dimaksud ditetapkan dengan Perda Kab. 1. Maksud dari dapat diangkat kembali adalah , untuk mengangkat kembali Perangkat Desa yg selesai masa tugasnya tetapi usianya masih dibawah 60 Tahun , pemerintah Desa (Kepala Desa ) tidak perlu lagi membuka pebdaftaran pengisian perangkat Desa dimaksud , penjaringan ,ujian , dst . Tetapi kepala Desa langsung bisa membuat surat pemberhentian sekaligus pengangkatan Perangkat Desa dimaksud ,dengan mempertimbangkan kompetensi , loyalitas dan prestasi Perangkat Desa dimaksud selama bertugas . 2. Jika ada amanat perda yang menghalangi atas itu , bisa dikesampingan atas dasar surat penegasan dari Kemendagri melalui Ditjen PMD tsb . 3. Secara subtansial , Surat penegasan Dirjrn PMD Kemendagri tsb berlaku untuk Propinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia karena surat dimaksud ditembuskan kepada Mendagri dan tidak ada bantahan penolakan dari yang bersangkutan , oleh karenanya perangkat Desa dari Kab dan Propinsi lain di luar Jateng cukup mengacu surat yang ditujukan kepada Pengurus PPDI Jateng ,< Saya agak ikut marah dan tersinggung setelah mendapat laporan dari dimas Sarjoko ketua PPDI Jateng , yang mana didalam surat penegasan dari Dirjen PMD Kemendagri tsb ada kata DAPAT diangkat kembali . Kata dimas Sarjoko , Paduga Yang Sangat Mulia , Bp Dwi Giatno Al Gathel ,seorang perangkat Desa dari Kab Blora Jateng sangan mempermasalahkan kata DAPAT menuntut harus diganti dengan kata HARUS diangkat kembali....dst . Hal ini menunjukkan bahwa Perangkat Desa yang Namanya Dwi Giatno Al Gathel dari Kab Blora itu tidak faham norma hukum , tidak faham bahasa hukum tetapi sok tau dan sok pintar masalah hukum , merasa paling pinter sendiri diantara perangkat Desa seluruh Indonesia . Dalam Ilmu tata urutan aturan pembuatan Perundang-Undangan ,dan susunan kata serta kalimat HUKUM tidak boleh ada kata/ kalimat yang bersifat dogma , maka dalam bahasa UU / Hukum tidak boleh ada kalimat /kata yg dapat diartika dogma ,yang bersifat absolut dan tidak bisa ditafsirkan .
Jika Yang Mulia Dwi Giatno .........merasa paling pintar , diantara pengurus PPDI seluruh Indonesia , seharusnya jangan hanya nongkrong di Kab Blora saja , tetapi turun ke Jakarta ikut terlibat langsung dalam mengurus nasib saudara-saudaranya sesama perangkat Desa . Jangan hanya ngomong sok pinter saja di Fb , itu namanya tidak pinter tetapi Norak & sok pinter saja . Sedikit hargai usaha mas Sarjoko yang pontang-panting ke Jakarta sampai Mobilnya tabrakan saat menuju rumah saya di Kemayoran . Salam PPDI terus dan tetap bersatu padu

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel