-->

faktor terbitnya PERDA



" Kawal & ikuti PROSES nya agar tidak kecewa HASIL nya " .
Sangat penting bagi Aparatur Pemerintahan Desa seluruh Indonesia untuk membentuk wadah , forum , Paguyuban , dan Organisasi serta apapun bentuk dan jenisnya di Kabupaten masing-masing .
Kepala Desa & Perangkat Desa serta BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) perlu menggalang soliditas melalui wadah / ormas masing2 dengan landasan saling asah ,saling asih dan saling asuh bukan saling gosok saling gesek & saling gasak sesama kelompok /organisasi yang mewadahi Aparatur Pemerintahan Desa .
Fakta dilapangan , banyak terbit Perda ( Peraturan Daerah ) Kabupaten yang mengatur tentang Desa / Pemerintah Desa yang dirasa sangat merugikan dan menyulitkan para aparatur Pemerintahan Desa dalam menjalankan tugas dan kewenanganya , serta dirasa merugikan hak-hak para Kepala Desa ,Perangkat Desa dan anggota BPD .
Adapun beberapa faktor yang menyebabkan Terbitnya Perda Kab kususnya yang mengatur tentang Desa kontra produktif adalah sbb :
1. Kurang fahamnya para anggota DPRD Kabupaten dan para Pejabat Kabupaten dalam memahami subtansi amanat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa , Peraturan Pemerintah ( PP ) No.14 Tahun 2014 Tentang Desa ,sehingga Perda Kabupaten ( tentang Desa ) yang merupakan Produk turunan dari sumber hukum diatasnya , sebab yang lain bisa jadi karena salah membuat tafsir hukum atas amanat pasal-pasal didalam UU & PP Desa .
Kita tidak boleh mengandalkan 100 % pembuatan Perda Desa hanya kepada Komisi I ( Komisi A ) yang membidangi Huku & Pemerintahan semata , sebab rata-rata sebelum menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten latar belakangnya bukan dari disiplin Ilmu hukum dan pernah berkiprah di lembaga Yudikatif .
Tidak boleh juga para aparatur Pemerintahan Desa hanya pasarah kepada eksekutif Kabupaten dalam memutuskan isi Perda Desa Kabupaten , sebab bisa jadi , beberapa bab dan pasal-pasal tertentu didalam Perda Desa , berisi muatan-muatan dan kepentingan-kepentingan tertentu dari Pemerintah Kabupaten .
2. Aparatur Pemerintahan Desa yang apatis , kurang aktif dan reaktif mengawal lahirnya Perda Desa sejak dari dari pembahasan Raperda sampai dengan Sidang Paripurna penetapan Perda Desa Kabupaten .
Beberapa sebab , kurang aktifnya para aparatur Pemerintahan Desa dalam mengawal proses pembuatan perda Desa , beberapa diantaranya adalah :
a. Tidak banyak Kepala Desa dan perangkat Desa yang benar2 faham masalah aturan Perundang-Undangan .
b. Lemahnya Organisasi / Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD di Kabupaten setempat .
c. Keberlanjutan sifat kurang baik dari para Kepala Desa yg merasa/memposisikan dirinya sebagai Raja-Raja kecil di desanya ,sehingga maunya terima barang matang dan disajikan tidak mau terlibat dalam proses .
AKIBAT nya adalah :
Setelah Perda Kabupaten yang mengatur tentang Desa telah diundangkan melalui lembaran Daerah , dan ternyata ditemukan pasal-pasal yang merugikan para Apartur Pemerintahan Desa , belakangan baru ramai-ramai dan ribut-ribut protes untuk dilakukan perubahan Perda , yang secara aturan hukum harus melalui proses panjang dan sangat berliku .
SARAN SOLUSI :
Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD selaku steake hoder ( Mitra kerja ) Pemkab , harus aktif mengawal mulai draf Raperda , Pembahasan Perda Desa sampai dengan sidang Paripurna Perda Desa Kabupaten .
Jika merasa kurang mampu memahami materi , silahkan dikirim draf Raperde Desa tsb, dg memberi garis bawah atas pasal-pasal yg berpotensi merugikan aparatur Pemerintahan Desa , ke Sekretariat Parade Nusantara untuk dibantu memberi , kajian dan telaah mendalam selanjutnya akan diberi saran oleh Tim Advokad Parade Nusantara menuju perbaikan .
Saya lebih suka dan lebih seneng direpoti dari awal , dari pada setelah timbul masalah saya harus turun membantu dari Kabupaten ke Kabupaten di Indonesia untuk memadamkan kebakaran .
Sudah saatnya para Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia , " Bekerja Keras , berfikir cerdas , bertindak tuntas dengan landasan ichlas ".


sumber ( Sudir Santoso / Ketua Umum Parade Nusantara ) .

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel