-->

Dukungan calon Independent

Undang-undang tentang Pilkada mengatur dukungan bagi calon perseorangan atau independen dalam Pilkada menggunakan kartu identitas elektronik atau umumnya e-KTP. Lalu bagaimana jika KTP biasa bukan e-KTP?

"Kemungkinan (bukan e-KTP) itu ada, karena usia lanjut ada yang pegang KTP seumur hidup," ucap ketua KPU RI Husni Kamil Manik.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan: A. surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.

B. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, syarat dukungan itu memang tidak melulu harus berupa KTP, tapi bisa berarti kartu identitas lainnya. "KTP yang berlaku, atau KK atau paspor," ujarnya.

"Prinsipnya, untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan itu benar dia adanya dan penduduk di wilayah yang sedang sedang Pilkada bukan wilayah lain," imbuh mantan ketua KPU Jawa Barat itu.

Hal senada disampaikan ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. Namun pihaknya perlu mengkonfirmasi lebih dulu kepada Dinas Kependudukan DKI Jakarta apakah e-KTP sudah selesai 100 persen bagi warga DKI.

"Kalau sudah ya harus e-KTP karena bunyi undang-undangnya adalah e KTP. Tapi kalau belum selesai ya KTP biasa juga harus bisa diterima, selain e-KTP,".

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dukungan calon Independent"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel