-->

DPR KPU berbeda syarat calon independent

Di saat DPR mewacanakan untuk memperberat syarat bagi calon independen di Pilkada, pemikiran berbeda datang dari KPU. Syarat justru sebaiknya diringankan agar jalan bagi calon terbuka.

"KPU beri usulan, justru jumlah minimal dukungan diturunkan. Kalau diajak berdialog, kami usulkan seperti itu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan,

Berdasarkan putusan MK, syarat dukungan bagi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih. KPU menganggapnya masih terlalu tinggi.

"Kita pernah terapkan di UU sebelumnya, angkanya 3-6,5 persen. Kami usulkan prosentasenya kembali ke sebelumnya,"

KPU punya alasan tersendiri untuk hal itu. Harus ada ruang yang cukup untuk mendapatkan calon yang baik.

"Ada yang berkualitas, tapi karena syaratnya berat lalu jadi susah,"

Sejumlah fraksi di Komisi II DPR mengusulkan agar syarat dukungan mencapai 20 persen dari jumlah pemilih dengan alasan kesetaraan. Tetapi, Hadar menjelaskan bahwa calon perseorangan tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan parpol.

"Sebenarnya, menempatkan calon perseorangan dengan parpol itu tidak sebanding. Parpol adalah organisasi yang dibangun sejak awal, sebelum pemilu. Calon perseorangan tidak,"

"Dia berangkat dari hal yang kosong. Jadi tidak bisa disetarakan dengan organisasi kepartaian yang sudah luas," pungkasnya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DPR KPU berbeda syarat calon independent"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel