-->

Syarat calon Independent

Wacana Komisi II DPR untuk memperberat syarat dukungan untuk calon independen dinilai kurang tepat. Hal itu justru diprediksi memperbanyak calon tunggal di Pilkada nantinya.

"Bisa jadi. Di jalur parpol kemarin ada yang populer sekali. Calon perseorangan makin sulit, potensi calon tunggal makin besar," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan,

Pada Pilkada 2015 lalu, munculnya calon tunggal berujung pada dibuatnya peraturan-peraturan khusus. Kini, ada wacana hingga sanksi bagi partai untuk meminimalisir calon tunggal.

"Kecuali ada pengaturan yang dibatasi, yang katanya kalau tidak mencalonkan ada sanksi. Jadi seperti 'pemaksaan'," ujarnya.

KPU sendiri mengusulkan agar syarat bagi calon independen diringankan hingga 3-6,5 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, calon independen dan calon dari parpol tidak bisa dibandinggan sejajar.

"Sebenarnya, menempatkan calon perseorangan dengan parpol itu tidak sebanding. Parpol adalah organisasi yang dibangun sejak awal, sebelum pemilu. Calon perseorangan tidak," jelas Hadar.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II hendak memperberat syarat dukungan untuk calon independen yang awalnya 6,5-10 persen menjadi sampai 20 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, agar imbang dengan syarat bagi parpol.

"Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi.





sumber: detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat calon Independent"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel