-->

Pamong Desa


" ( Jawaban atas pertanyaan Paguyuban Pamong Desa Jawa Barat ) "
Berdasarkan pada UUD '45 Pasal 18 ayat (2) ayat (7) .
UU no 6 Th 2014 Tentang Desa , menempatkan Desa sebagai organisasi campuran ( Hybrid ) antara masyarakat berpemerintahan ( Self Governing Community ) dengan Pemerintahan Lokal ( Local Self Government ) .
Desa tidak identik dengan pemerintahan Desa dan Kepala Desa .
Desa mengandung Pemerintahan dan sekali gus mengandung masyarakat sehingga membentuk kesatuan ( entitas ) hukum atau kesatuan organik .
Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan Kabupaten , melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota .
Sebagai oemerintahan lokal , desaerupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil ,paling bawah , paling depan dan paling dekat dengan masyarakat .
Paling kecil berarti bahwa wilayah maupun tugas2 pemerintahan yg diemban desa mempunyai cakupan atau ukuran terkecil dibamding dg organisasi Pemerintahan Kabupaten ^ Kota , Propinsi maupun Pusat .
Paling bawah berarti Desa menempati susunan atau lapisan pemerintahan yg terbawah dalam tata pemerintahan NKRI .
Kekususan Pemerintahan Desa yg tidak dimiliki oleh Pemerintahan diatasnya adalah :
1. Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yg diakui dan ditetapkan , bukan diaerahkan oleh Pemerintah .
2.penyelenggaraan pememrintahan desa , pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat mengutamakan azaz gotong royong , kebersamaan , kekeluargaan dan musyawarah .
3. Kepala Desa berasal dari desa setempat , memperolah mandat dari masyarakat Desa setempat . Dst .
Kepala Desa bukan bawahan Bupati tetapi sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten dalam bingkai Pèmerintah NKRI .
Saudaraku Paguyuban Pamong Desa Jabar , penjelasan awal ini kami sajikan secara umum , untuk diakusi lebih tajam dan lebih dalam lagi untuk membahas masalah kedudukan Desa , mari kita sama2 kita kupas tuntas lebih lanjut .






Salam ( Sudir Santoso / Parade Nusantara ) .

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to " Pamong Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel