-->

Antara Kepala Desa & Kepala Dosa


" Antara Kepala Desa & Kepala Dosa "
Seperti yg telah sama2 kita pahami & kita mengerti bahwa di Negeri ini sejak merdeka s/d tulisan ini dibuat , belum pernah ada Universitas , Akademi , Institut baik negeri / swasta yg membuka fakultas jurusan Kepala Desa / Perangkat Desa .
Semèntara disi lain seorang Kepala Desa dalam melaksanakan tugas & kewenanganya dituntut oleh warga Desanya masing2 untuk menjadi pemimpin yg serba mampu , serba tau dan serba bisa ( berlebihan ? , memang !! ,secara cultural ) .
Ditambah masalah bahwa , latar belakang pendidikan Kepala Desa sangat hiterogin yg kadang disiplin ilmunya tidak terkait samasekali dengan ilmu Pemerintahan .
Sehubungan dg fakta dan data seperti tsb diatas , upaya yg seperti apa yg harus dilakukan para Kepala Desa agar dapat melaksanakan tugas dan kewenanganya agar dapat sukses tanpa èksès dalam memimpin dan mengayomi masyatakat Desanya ? .
Kerja , kerja , kerja ? tanpa Ilmu yg menyangkut dasar hukum dan konsep terencana ? bisa jadi niat yg sangat baik dan MULIA bisa berakir di Penjara .
Jika sudah seperti itu sebenar apapun niat dan maksud baik KEPALA DESA akan mendapat stigma dari masyarakat Desanya menjadi KEPALA DOSA .
Ada satu beberapa contoh diantara ribuan contoh yg lain , seperti para Kepala Desa di Kabupaten2 di Madura Jatim yg karena ketidak tàuanya menggunakan Dana Desa untuk membeli Mobil Dinas operasional maka dianggap menyalahi hukum / prosedur penggunaan Dana Desa . Demikian beberapa Kepala Desa di Propinsi Banten juga karena ketidak tauanya menggunakan DD untuk membangun kantor Desa juga bermasalah secara hukum .
Ada lagi hal kecil terjadi yg sesungguhnya terjadi karena ketelèdoran / kebodohan dari Bupati nya , yg membuat surat edaran Bupati yg disebarkan melalui Camat agar Pemerintah Desa segera membentuk BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) jumlahnya 11 orang ( setelah UU Desa diundangkan ) sementara UUDesa mengamanatkan bahwa anggota BPD paling banyak adalah berjumlah 9 orang .
Ketika anggota BPD tsb mendapat dana stimulan yg dianggarkan resmi melalui APBDes , dan ketika BPKP melakukan Pemeriksaan ditemukan pelanggaran anggaran untuk dua orang anggota BPD yg kelebihan dua orang ( tidak sesuai amanat UUDesa ) dan yang bertanggung jawab Kepala Desa bukan Bupati setempat yg membuat dan menanda tangani surat edaran tentang tata cara dan aturan pembentukan BPD .
Kepada saudara2ku Kepala Desa di seluruh Indonesia , hal ini harus segera secara bersama-sama dicarikan solusinya dalam rangka memcapai peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa .
Dalam hal ini saya mendukung ide dan gagasan dimas Suryokoco ( Ketua Umum RPDN ) yang membuat Blok / Website Desa Institut yg bisa digunakan sebagai media belajar , diskusi , tanya jawab jarak jauh secara virtual .
Sudah selayaknya seluruh Aparatur Pemerintah Desa mendukung gagasan ini .
Salam ( Sudir Santoso/ Parade Nusantara ) .

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Antara Kepala Desa & Kepala Dosa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel