-->

Tahun ke-2 Undang-undang desa

Tahun 2016 ini adalah merupakan tahun ke II amanat UU Desa di jalankan di semua Pemerintahan Desa di Indonesia 
Ibarat Balita yang beru berusia dua tahun tentu masih lemah dan masih membutuhkan bantuan dari orang tuanya agar bisa tumbuh dewasa dengan sehat , normal & ideal .
Kementerian terkait di Pemerintah pusat sebagai induknya Pemerintahan Desa , memang cenderung tergagap-gagap , yang kadang-kadang sering gagal faham untuk menangani Balita UU Desa 
Saya melihat dan memahami hal ini adalah merupakan sebuah kewajaran , sebab sejak awal Balita UUDesa ini sangat tidak dikehendaki kelahiranya .
Pada proses pernikahan orang tuanya tidak direstui dan selalu ditentang perjodohan , pada saat dalam kandungan selalu sering kali akan di Aborsi .
Atas berkat rahmat Allah Swt / Tuhan YME , Alhamdulillah / Puji Tuhan Balita UUDesa telah lahir dengan selamat .
Kelahiran UUDesa disambut dg bangga dan suka cita oleh seluruh masyarakat Desa Indonesia .
Balita UUDesa setelah dewasa diharap bisa memancarkan cahaya Matahari di siang hari dan cahaya Bulan dimalam hari yang menyidari kegelapan Desa yg telah terjadi sejak zaman Feodal , Kolonial sampai era Kemerdekaan RI .
Satu hal yg perlu dijaga dan terus diwaspadai adalah , masih banyak pihak yg merasa terganggu atas kelahiran UU Desa , yang dianggap merampas dan merampok kepentingan dan kenyamanan 14 Kementerian dan para Politisi Negeri ini .
Sebelum adanya UUDesa , dana puluhan trilyun ini selalu dikelola oleh 14 Kementerian yg dikucurkan ke Desa-Desa berupa program/ Proyek dari Kementerian ( karena selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka , Pemerintah Desa selalu dianggap tidak mampu dan tidak cakap serta belum siap mengelola anggaran disamping Pemerintah Desa dianggap bukan sebagai pemangku anğgaran Negara ) .
Para elit Politik juga merasa terganggu dan risih atas lahirnya UUDesa karena para Aparatur Pemerintah Desa tidak lagi mohon2 dan ngemis2 membuat proposal untuk meminta dana aspirasi kepada para politisi dengan kompensasi pada saat pileg dan pilpres mendukungnya dan mendukung pilihan Presiden pilihanya .
Sehubungan dg segala uraian saya tsb diatas , saya meminta kepada seluruh Aparatur Pemerintah Desa Indonesia kususnya dan rakyat Desa Indonesia pada umumnya utk selalu waspada mengawal keberlanjutan berlakunya UUDesa . Sebab ada indikasi / gelagat nyata terjadi gerakan siatematis dari beberapa pihak yg berkeinginan membunuh UUDesa , dg cara - cara licik dan keji , yaitu melakukan gerakan masif dan siatematis , membuktikan bahwa akan sangat banyak Kepala Desa Indonesia yg terjerat tidak pidana korupsi secara masif / sangat banyak , berikutnya akan diaxpos melalui semua jejaring media secara besar2an , selanjutnya akan digunakan sebagai bukti nyata dan alasan untuk menghapus / mengamandemen UU Desa. 
Jika sampai UU Desa di Amandemen maka Desa di seluruh Indonesia akan kembali kepada masa kegelapan !!!!.
Yang terakir saya memohon dg hormat dan sangat adik2 / saudara2 saya para Kepala Desa seluruh Indonesia terutama yg baru menjabat , berhati2lah , waspada , kendalikan nafsu , jangan malu bertanya dan bisa menerima masukan / nasehat baik dari para senior agar dalam melaksanakan amanat UUDesa bisa sukses tanpa èksès .
Teruslah " Bekerja keras , berfikir cerdas , bertindak tuntas dg landasan ichlas , untuk mengabdi dan melayani warga des kita masing-masing " .
Salam hormat dg segala kasih & sayang ( Sudir Santoso / Inisiator, motor dan pelopor lahirnya UU Desa ) .

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tahun ke-2 Undang-undang desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel