-->

biaya SWDKLLJ pada STNK

Seperti yang pernah di lansil di kompas.com bahwasannya setiap kita pajak kendaran entah kendaran roda dua ataupun empat kita di kenakan biaya SWDKLLJ.

Pernah membaca SWDKLLJ di setiap kita pajak kendaraan sendiri?
coba cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu?

 kegunaannya untuk apa?

ini pengertiannya : SWDKLLJ yaitu kepanjangan atau singkatan  dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Dengan membayar SWDKLLJ  pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.

Adapun Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan itu sendiri.

  • Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenai tarif  @Rp 35 ribu. 
  • Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar @Rp 143 ribu. 


Kegunaan:


Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya.


Besarnya santunan yang diperoleh dari PT Jasa Raharja berdasarkan pada ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu:


  • Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
  • Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta 
  • Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta 
  • Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta 


Bagaimana caranya dapatkan santunan?


  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat

  • Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban)

  • .Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

  • .Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. 

Santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memprosesnya!


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "biaya SWDKLLJ pada STNK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel