-->

pembuatan sim internasional

Setiap pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Aturan memiliki SIM bagi berlaku di setiap negara. Permasalahannya, bagaimana jika warga Indonesia ingin beraktivitas di luar negeri serta harus mengendarai kendaraan sendiri di sana. Mereka tak perlu membuat SIM di negara bersangkutan, namun hanya mengurus SIM Internasional yang dibuat di Kepolisian Indonesia.
Tertulis di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Bab I, Pasal 1, Ayat (5), yang berbunyi, "SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional."
Proses pembuatan SIM Internasional tidak sulit, hampir mirip seperti membuat SIM lokal. Berdasarkan informasi dari laman Facebook Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) ada tujuh syarat untuk mengurus SIM Internasional:

. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi satu lembar. Untuk warga negara asing (WNA), membawa kartu izin tinggal tetap (KITAP) asli dan fotokopi satu lembar.
. SIM Nasional asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
. Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna, latar belakang foto biru (untuk pria menggunakan dasi dan wanita menggunakan blazer) sebanyak empat lembar.
. Materai Rp6 ribu satu lembar
. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010, pembuatan SIM Internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225 ribu.
. Bagi WNA staf kedutaan, wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik, serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

Penggolongan SIM Internasional:

. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat, dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
. Mobil penumpang yang dapat mengangkut paling banyak delapan penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari delapan orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
. Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C, dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

Informasi tambahan bagi Anda yang ingin mengurus SIM Internasional:

. WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM Nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.
. Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. Tidak dapat diwakilkan.
. Persyaratan pemohon SIM Internasional wajib lengkap demi kelancaran proses pembuatan SIM Internasional. Proses pembuatan SIM Internasional kurang lebih 15 menit.
. Persyaratan perpanjangan SIM Internasional sama dengan membuat SIM baru, dengan membawa SIM Internasional yang lama.
. Masa berlaku SIM Internasional selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
. Lokasi pembuatan: Korlantas Polri Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770
. Pelayanan SIM Internasional buka pada Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya. (san)


Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "pembuatan sim internasional"

  1. kalau sdh berumur 17 tahun ..sdh boleh lah buat SIM

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel