Setiap pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Aturan memiliki SIM bagi berlaku di setiap negara. Permasalahannya, bagaimana jika warga Indonesia ingin beraktivitas di luar negeri serta harus mengendarai kendaraan sendiri di sana. Mereka tak perlu membuat SIM di negara bersangkutan, namun hanya mengurus SIM Internasional yang dibuat di Kepolisian Indonesia. Tertulis di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Bab I, Pasal 1, Ayat (5), yang berbunyi, "SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional." Proses pembuatan SIM Internasional tidak sulit, hampir mirip seperti membuat SIM lokal. Berdasarkan informasi dari laman Facebook Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) ada tujuh syarat untuk mengurus SIM Internasional: . Kartu tan