Langsung ke konten utama

Postingan

KEISTIMEWAAN UUD No.6 th 2004

Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut de ngan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut. Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa? Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini. 1. Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bis

Forum Desa kita

Sahabat demi memajukan desa mari bergandeng tangan membangun desa

Pamong Desa

" ( Jawaban atas pertanyaan Paguyuban Pamong Desa Jawa Barat ) " Berdasarkan pada UUD '45 Pasal 18 ayat (2) ayat (7) . UU no 6 Th 2014 Tentang Desa , menempatkan Desa sebagai organisasi campuran ( Hybrid ) antara masyarakat berpemerintahan ( Self Governing Community ) dengan Pemerintahan Lokal ( Local Self Government ) . Desa tidak identik dengan pemerintahan Desa dan Kepala Desa . Desa mengandung Pemerintahan dan sekali gus mengandung masyarakat sehingga membentuk kesatuan ( entitas ) hukum atau kesatuan organik . Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan Kabupaten , melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota . Sebagai oemerintahan lokal , desaerupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil ,paling bawah , paling depan dan paling dekat dengan masyarakat . Paling kecil berarti bahwa wilayah maupun tugas2 pemerintahan yg diemban desa mempunyai cakupan atau ukuran terkecil

Kerja Pertama BPD Desa Linggajati

Kantor Desa Linggajati        Setelah terbentuknya Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan di lantik di   desa bojong oleh pak  camat  cilimus BPD yang jumlahnya sebelas orang perwakilan dari empat dusun langsung merapat kinerja yang waktu terus memepet untuk pemilihan kepala desa linggajati yang insya Allah akan di laksanakan pada pertengah bulan mei 2013 yang akan datang. Ketua BPD pertama kalinya kerja ini  membentuk panitia sebelas yang nanti akan menyukseskan pildes ( Pemilihan  Kepala desa ).         Dalam pildes ini tentunya ada peraturan peraturan yang harus di patuhui oleh setiap calon agar tidak melanggar peraturan tersebut yang telah di buat oleh panitia sehingga para calon kepala desa bisa lolos untuk menjadi orang nomer satu di desa  Linggajati.       Ketika ada calon Kepala Desa melanggar ketentuan - ketentuan yang telah di buat oleh panitian yakni BPD selain itu juda tentunya sesuai Undang - undang  peraturan pildes, maka calon tersebut bisa di k

KIAT POLITIK NEGARANISASI DESA

Garis besar perjuangan Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara )  adalah “Membangun desa, memperkokoh kota, menuju Indonesia jaya “.  Sejak jaman orde lama, orde baru sampai dengan era Orde Reformasi saat ini, pola pembangunan Indonesia  menggunakan system Top Down, (Pola pembangunan dari atas kebawah)yang terbukti tidak tepat/tidak efektif. Yang sedang diperjuangkan Parade Nusantara adalah membalik pola system pembangunan dari pola  top down system menjadi  bottom up system(  jadi dari bawah ke atas ). Dasar  dan landasan pemikiran Parade Nusantara adalah, bahwa berdasarkan sensus penduduk  tahun 2010, total jumlah penduduk Indonesia ada 237,4 juta jiwa manusia. Hampir 80% penduduk Indonesia itu hidup dan bertempat tinggal di pedesaan. Oleh karena itu, Parade Nusantara menyimpulkan bahwa rakyat desa adalah pemegang saham terbesar dari mayoritas bangsa ini. Dalam andil mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun faktanya rakyat yang seharusnya menjadi

kementrian keuangan bakal pangkas dana desa

Pemerintah bakal memangkas tranfer dana desa yang kini meningkat sebelumnya di rencanakan pemerintah memangkas dana desa sebesar 68,8 triliun,namun akhirnya di pegang kementian yang baru sri mulyani menaikan pemangkasan dana desa sebesar 72, 95 triliun. pemangkasan dana daerah itu sendiri ,terdiri dari dana tranfer umum dan dana tranfer khusus.adapun kisarannya untuk dana tranfer umum sebesar 40,35 triliun dan untuk dana trnfer khusus sebesar 29,78 triliun.ujar menti keuangan sri mulyani. apa aja tranfer umum terdiri dari: dana bagi hasil (DBH)  sebesar Rp 20,9 triliun penundaan dana penyaluran sebagai DBH  pajak umum sebesar Rp16,8 triliun dan penghematan  alamiah DBH sebesar Rp 4,1 triliun sementara itu tranfer khusus meliputi penghamatan secara alamiah dana alokasi khusus  DAK fisik sebesar Rp 6 triliun penghamatan DAK non fisik sebesar Rp 23,79 triliun dana non fisik yaitu junjangan profesi guru yang besarnya 23,4 triliun untuk penghamatan dana desa sebesar 2,8

Dana desa menurut FITRA

sebagaimana telah di lansir di desamerdaka.id yang membahas dana desa,lambaga FITRA berikut kutipan  artikelnya: Semenjak pembahasan UU Desa selalu mengawal hingga  proses implementasi. Sejak tahun 2015, FITRA membuka posko pelaporan Dana Desa secara Nasional dengan menyertakan 13 simpul jaringan FITRA di daerah. Sejauh ini semester I tahun 2016, FITRA telah menerima banyak laporan dari masyarakat. Selain itu juga saat ini FITRA juga terus melakukan penelitian dan pengawasan terkait dengan Dana Desa. Berikut adalah beberapa hasil temuan dan laporan dari masyarakat : Pertama, khusus untuk realisasi tahun 2016, bulan Juli ini baru realisasi tahap I sebesar 50 Persen atau Rp. 26,9 Triliun dari total Rp. 46 Triliun. Seharusnya transfer dana desa tahap pertama mencapai 60 persen dari pagu dalam APBN.  Saat ini, dari 434 Desa terdiri dari 74.000 Desa, sebanyak 414 Daerah tercatat belum menerima karena alasan admnistratif. Kementrian keuangan beralasan Pemerintah daerah b