Legal standding pijakan dasar hukum atas berdirinya Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Parade-Nusantara . 1.Pancasila ( sila ke 2 , Kemanusiaan yang adil dan beradab ) . 2.Preambul / Mukadimah / Pembukaan UUD '45 ( ......Fakir miskin dan orang terlantar ditanggung oleh Negara ......) . 3.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum . Seperti yg telah kita ketahui bersama bahwa di Negeri ini bahwa : 1.Orang-orang miskin setiap bulan mendapat bantuan Beras dari Negara yang sering disebut RASKIN . 2. Rakyat miskin yang tidak mampu berobat ketika sakit mendapat KIS ( Kartu Indonesia Sehat ,katanya.........pola pembiayaan biaya kesehatan berupa BPJS Kesehatan ) . 3.Anak-anak yang orang tuanya tidak mampu membiayai biaya sekolah , mendapat KIP ( Kartu Indonesia Pintar ...katanya , BOS / Bantuan Operasional Sekolah ) . 4.Ibu-Ibu masa reproduksi yg sedang hamil mendapat bantuan uang dari Kementerian Sosial