Sejak tanggal 2 bulan Januari tahun 2012 DPR RI didalam pembukaan masa sidang pertama ditahun 2012, melalui sidang Paripurna DPR RI telah menetapkan RUU Desa telah ditetapkan sebagai RUU yang akan dibahas tahun 2012 bersama RUU-RUU lainya yang sebelumnya telah terdaftar di Balegnas ( Badan Legislasi Nasional ) DPR RI . Sesuai dengan amanat UU MD3 dan tatib DPR RI dengan jelas telah diamanatkan bahwa setiap RUU harus sudah selesai dengan tuntas menjadi UU dan atau batal ditetapkan sebagai UU dalam kurun waktu 2 (dua) kali masa persidangan DPR RI dan apabila belum tercapai kata kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah maka dapat ditambah sekali sidang . Sebagai dasar pemikiran atas terbitnya Undang-Undang Nomer 27 Tahun 2009 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD ( UU MD3) dan tatib (Tata Tertib) DPR RI Pasal 141 : Pembahasan RUU dilakukan dalam 2 (dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa sidang . ,memberi kepastian waktu...