Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label KPU

Forum Desa kita

Sahabat demi memajukan desa mari bergandeng tangan membangun desa

Syarat calon Independent

Wacana Komisi II DPR untuk memperberat syarat dukungan untuk calon independen dinilai kurang tepat. Hal itu justru diprediksi memperbanyak calon tunggal di Pilkada nantinya. "Bisa jadi. Di jalur parpol kemarin ada yang populer sekali. Calon perseorangan makin sulit, potensi calon tunggal makin besar," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan, Pada Pilkada 2015 lalu, munculnya calon tunggal berujung pada dibuatnya peraturan-peraturan khusus. Kini, ada wacana hingga sanksi bagi partai untuk meminimalisir calon tunggal. "Kecuali ada pengaturan yang dibatasi, yang katanya kalau tidak mencalonkan ada sanksi. Jadi seperti 'pemaksaan'," ujarnya. KPU sendiri mengusulkan agar syarat bagi calon independen diringankan hingga 3-6,5 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, calon independen dan calon dari parpol tidak bisa dibandinggan sejajar. "Sebenarnya, menempatkan calon perseorangan dengan parpol itu tidak sebanding. Parpol adalah ...

DPR KPU berbeda syarat calon independent

Di saat DPR mewacanakan untuk memperberat syarat bagi calon independen di Pilkada, pemikiran berbeda datang dari KPU. Syarat justru sebaiknya diringankan agar jalan bagi calon terbuka. "KPU beri usulan, justru jumlah minimal dukungan diturunkan. Kalau diajak berdialog, kami usulkan seperti itu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan, Berdasarkan putusan MK, syarat dukungan bagi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih. KPU menganggapnya masih terlalu tinggi. "Kita pernah terapkan di UU sebelumnya, angkanya 3-6,5 persen. Kami usulkan prosentasenya kembali ke sebelumnya," KPU punya alasan tersendiri untuk hal itu. Harus ada ruang yang cukup untuk mendapatkan calon yang baik. "Ada yang berkualitas, tapi karena syaratnya berat lalu jadi susah," Sejumlah fraksi di Komisi II DPR mengusulkan agar syarat dukungan mencapai 20 persen dari jumlah pemilih dengan alasan kesetaraan. Tetapi, Hadar menjelaskan bahwa calo...

Dukungan calon Independent

Undang-undang tentang Pilkada mengatur dukungan bagi calon perseorangan atau independen dalam Pilkada menggunakan kartu identitas elektronik atau umumnya e-KTP. Lalu bagaimana jika KTP biasa bukan e-KTP? "Kemungkinan (bukan e-KTP) itu ada, karena usia lanjut ada yang pegang KTP seumur hidup," ucap ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan: A. surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. B. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk. Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, syarat dukungan itu memang tidak melulu harus berupa KTP, tapi bisa berarti kartu identitas lainnya. "KTP yang berlaku, atau KK atau paspor," ujarnya. "Prinsipnya, untuk membuktikan bahwa yang bersangkut...

KPU gandeng PB IDI dan BNN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperketat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah. KPU kemudian menggandeng PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia) dan BNN untuk Pilkada serentak tahun 2017. KPU juga berharap agar pemeriksaan kesehatan ini nantinya juga akan masuk dalam revisi UU Pilkada. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara Evaluasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2015 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No 29, Menteng, Jakpus, Senin (21/3/2016). "Itu juga menjadi suatu hal yang kita sangat dibutuhkan. Penting dimasukan dalam undang-undang. Revisi undang-undang. Tapi bila tidak, kami akan bicarakan dengan PB IDI. Karena yang disebut di uu itu organisasi profesi. Arahnya ke PB IDI. Apakah misalnya dalam memeriksa melalui metode klinis itu membutuhkan keterlibatan BNN atau gak," kata Husni Kamil Manik. "Kalau gak ada pengaturannya. Kompetensinya ada di sana (BNN). Yang jelas di rumah sakit kita tidak punya alat itu yang akan kita b...

MK Tolak Permohonan Prabowo-Hatta

Mahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden 2014) yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Dengan demikian, Mahkamah mengukuhkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (21/8). Mahkamah menyatakan seluruh dalil Pemohon yang menyatakan terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu tidak terbukti. ”Mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum. Demikian pula mengenai dalil lainnya yang tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perol...

KPU Menetapkan Peraihan suara pilpres 2014

Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai peraih suara terbanyak Pemilu Presiden 2014. Keduanya meraih kemenangan 70.997.85 suara (53,15 persen) pada Pemilu Presiden 2014. Jumlah itu berselisih 8.421.389 suara dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang meraih 62.576.444 suara (46,85 persen). Berikut hasil lengkap perolehan suara pasangan calon sebagaimana ditetapkan oleh KPU pada rapat pleno penghitungan suara di Gedung KPU, Selasa (22/7/2014) malam. 1. Nanggroe Aceh Darussalam Prabowo-Hatta: 1.089.290 (54,39 persen)* Jokowi-JK: 913.309 (45,61 persen) Total suara sah: 2.002.599 2. Sumatera Utara Prabowo-Hatta: 2.831.514 (44,76 persen) Jokowi-JK: 3.494.835 (55,24 persen)* Total suara sah: 6.326.349 3. Sumatera Barat Prabowo-Hatta: 1.797.505 (76,92 persen)* Jokowi-JK: 539.308 (23,08 persen) Total suara sah: 2.336.813 4. Riau Prabowo-Hatta: 1.349.338 (50,12 persen)* Jokowi-JK: 1.342.817 (49,88 persen) Total suara sah: 2.6...

Bukan hasil resmi penghitungan suara “Quick count (hitung cepat)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menegaskan, penyelenggara pemilu belum mengeluarkan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan presiden 2014. Ditegaskan, hitung cepat yang dilaksanakan berbagai lembaga survei dengan hasil yang beragam telah membuat kebingungan masyarakat. Hasil survei itu, ditegaskan Husni, bukan merupakan keputusan resmi penyelenggara pemilu sebagai pelaksana tunggal proses pilpres di Indonesia. “Kami berharap lembaga yang telah melaksanakan quick count (hitung cepat), pasangan calon presiden, tim kampanye, pihak lain sebagai pemangku kepentingan pada pelaksanaan pilpres dan utamanya masyarakat, agar tetap mengikuti proses rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan dengan manual, di setiap tingkatan pengelolaan penyelenggaraan pemilu. Sehingga apa yang menjadi bagian dalam proses rekapitulasi, menjadi acuan tunggal mengikuti semua rangkaian pemilu presiden dan wakil presiden 2014,” katanya di Gedung KPU, Jakarta Rabu (9/7) ...

KPU Kampanye politik jadikan pendidikan Politik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik Sebagai salah satu dari sebelas tahapan tahapan pemilu 2014, kegiatan kampanye merupakan kegiatan penting bagi partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan untuk mempengaruhi dan menarik pilihan para pemilih. “Dengan berbagai pesan yang berisi ideologi partai perkenalan diri caleg maupun visi misi program dan kebijakan publik yang ditawarkan. Sejatinya kegiatan kampanye adalah bagian dari upaya pendidikan politik untuk mencerdaskan pemilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik pada’Diklat KPU Provinsi tentang Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye’, di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (27/11). Namun, lanjut Husni Kamil, karena banyaknya parpol peserta pemilu yang berimplikasi pada banyaknya jumlah caleg yang ada, serta kecenderungan maraknya penggunaan politik uang, perilaku curi start dan pemasangan alat peraga berlebihan, telah mendrong...

Deklarasi Pasangan Calon Presiden

“Tadi malam diputuskan oleh ibu Megawati Soekarnoputri bahwa Bapak Mohammad Jusuf Kalla akan mendampingi saya sebagai calon wakil presiden. Kami berdua akan membawa gerakan perubahan,” kata Jokowi di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/5), resmi mengumumkan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang bakal mendampinginya maju dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 pada 9 Juli mendatang. Sedangkan Jusuf Kalla menyampaikan terima kash atas amanah yang telah diberikan. Jusuf Kalla mengaku siap mendampingi Jokowi dan berikhtiar untuk bekerja keras untuk kebesaran dan kemakmuran bangsa Indonesia. Setelah deklarasi capres-cawapres yang diusung PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura, Jokowi dan Jusuf Kalla mencium bendera merah-putih. Sebelumnya, Jokowi datang ke Gedung Joang 45 dari kediaman Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, nomor 27A, Menteng, Jakarta Pusat. Di sana beberapa ...

Deklarasi pasangan Calon Presiden Prabowo - Hatta

Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Senin (19/5), resmi dideklarasikan sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 pada 9 Juli mendatang. Pasangan Prabowo-Hatta diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Golkar. Acara deklarasi pasangan Prabowo-Hatta oleh partai-partai politik pendukung dilaksanakan di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak I/29, Jakarta Timur, Senin (19/5). Setelah deklarasi ini, Rumah Polonia yang pernah menjadi kediaman Bung Karno itu dijadikan sekretariat bersama tim pemenangan Prabowo-Hatta. Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi mengatakan, Gerindra, PAN, PPP, dan PKS telah sepakat untuk mengusung pasangan Prabowo-Hatta untuk maju dalam pilpres mendatang. “Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi kit...

Visi Misi calon presiden pasangan Jokowi JK

Sebagai dokumen yang wajib diserahkan saat pendaftaran, pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menyerahkan visi dan misi. Pasangan ini memberi judul dan tema besar “Jalan Perubahan Untuk Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian” terhadap visi-misi yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) itu. Berdasarkan dokumen yang diunggah ke laman KPU, visi dan misi Jokowi-JK terdiri dari 42 lembar. Visi dan misi didahului dengan latar belakang kelahiran Indonesia Hebat. Yang diawali dengan jalan perubahan yakni jalan ideologis. Bersumber pada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi. Pasangan yang usianya terpaut 19 tahun ini mengemukakan tiga masalah pokok bangsa. Pertamam ancaman terhadap wibawa negara. Kedua, kelemahan sandi perekonomian bangsa. Ketiga, intoleransi dan krisis kepribadian bangsa. Untuk mengembalikan jalan ideologi bangsa, Jokowi-JK menawarkan ...

Visi misi calon presiden pasangan Prabowo Hatta

Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyampaikan visi untuk “membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa,” menurut Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Suhardi, Rabu (21/5). Untuk merealisasikan visi tersebut, jelas Suhardi, Prabowo-Hatta merangkum semua rencana aksi dalam “Agenda & Program Nyata Untuk Menyelamatkan Indonesia.” Salah satu isi “Agenda dan Program Nyata Untuk Menyelamatkan Indonesia” yang diusung oleh Prabowo Hatta adalah membangun perekonomian yang kuat, berdaulat adil dan makmur. Implementasi dari program tersebut adalah meningkatkan pendapatan per kapita penduduk dari Rp 35 juta menjadi minimal Rp 60 juta dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 7% per tahun menuju pertumbuhan di atas 10 persen, dengan strategi pertumbuhan ekonomi tinggi berkualitas. Kemudian, program pembangunan ekonomi Prabowo – Hatta salah satunya dengan meningkat...

Plus dan Minus para Calon Presiden 2014 - 2019

Pertarungan di Pilpres 2014 semakin jelas. Setelah menjadi misteri, kini siapa saja calon yang akan maju memperebutkan kursi orang nomor satu dan dua di Indonesia telah diketahui. Kemarin, dua pasangan capres-cawapres telah dideklarasikan. Dua pasangan itu adalah pasangan Jokowi – Jusuf Kalla (JK) dan pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa . Jokowi – JK diusung oleh PDIP , NasDem, PKB dan Hanura. Usai deklarasi di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin, pasangan capres-cawapres itu langsung mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, pasangan Prabowo – Hatta Rajasa diusung oleh Gerindra, PAN, PPP, PKS, Golkar dan PBB. Deklarasi pasangan capres-cawapres itu dilakukan di rumah Polonia, Cempedak, Jakarta Timur. Namun, pasangan itu baru akan mendaftarkan diri ke KPU hari ini. Dengan demikian dapat dipastikan hanya ada dua pasang calon yang bertarung di Pilpres kali ini. Berikut plus minus dari kedua pasangan itu seperti dirangkum merdeka.c...