Langsung ke konten utama

MK Tolak Permohonan Prabowo-Hatta


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan ZoelvaMahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden 2014) yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Dengan demikian, Mahkamah mengukuhkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (21/8).
Mahkamah menyatakan seluruh dalil Pemohon yang menyatakan terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu tidak terbukti. ”Mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum. Demikian pula mengenai dalil lainnya yang tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Menurut Mahkamah, Pemohon mempersoalkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dinilai dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memobilisasi massa memilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla di sejumlah provinsi, di antaranya Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur yang tidak beralasan menurut hukum. “Pemohon tidak memiliki bukti kuat bahwa pemilih DPKTb dimobilisasi oleh Termohon untuk memilih calon presiden nomor urut 2. Menurut Mahkamah, pemilih yang terdapat dalam DPKTb tidak diketahui memilih capres yang mana,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan hukum.
Ekspresi kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendrata (kiri) dan Firman Wijaya (kanan) usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden 2014), Kamis (21/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Lebih lanjut, dalil Pemohon yang menyatakan jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah, sehingga merugikan Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki cukup bukti. “Pemohon tidak memiliki cukup bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa pemilih dimobilisasi oleh Termohon untuk memilih capres nomor urut 2. Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan hanya merugikan pemohon dan ditujukan untuk memenangkan pihak terkait,” imbuhnya.
Terkait dalil Pemohon yang mengungkap terjadi politik uang di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatra Selatan untuk memenangkan capres nomor urut 2, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak ditunjukkan dengan keterangan saksi dan alat bukti memadai. Pemohon tidak melampirkan siapa yang memberi, kapan dan di mana uang tersebut diberikan, berapa jumlahnya, dan siapa yang menerima. Khusus di Kabupaten Sampang, Pemohon justru memenangkan hasil pilpres dengan 45 ribu suara, sedangkan Pihak Terkait hanya 17 ribu suara. “Hal ini menunjukkan indikasi politik uang yang dilakukan Pihak Terkait tidak benar,” tutur Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Keabsahkan Sistem Noken
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menegaskan keabsahan sistem ikat atau noken yang digunakan di sejumlah daerah Provinsi Papua. Mahkamah mengatakan menghormati pemberian suara dengan sistem noken atau sistem ikat dalam Pilpres tahun 2014 dengan ketentuan sistem tersebut harus diadministrasikan dengan baik pada Formulir C1 di tingkat TPS sampai tingkat selanjutnya oleh penyelenggara Pemilu. Syarat ini penting dilakukan, terutama untuk menentukan keabsahan perolehan suara yang sekaligus untuk menghindarkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres.
Dalam masa transisi dari sistem noken ke sistem pencoblosan, penyelenggaraan Pemilu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan pun harus proaktif untuk mensosialisasikan dan menginternalisasikan sistem Pemilu yang dimuat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Papua telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan secara nasional, baik dengan sistem pencoblosan surat suara, maupun pemilihan dengan menggunakan sistem noken/ikat dengan berbagai variasinya yang telah diakui keabsahannya oleh Mahkamah selama ini,” ujar Arief.
Pelanggaran di Dogiyai Papua
Untuk Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat, Kabupaten Dogiyai, Mahkamah menyatakan telah terjadi pelanggaran. Hal tersebut terbukti berdasarkan keterangan Bawaslu yang dibenarkan oleh saksi Termohon dalam persidangan bahwa dua distrik yang bermasalah di Kabupaten Dogiyai adalah Distrik Mapia Tengah dan Distrik Mapia Barat.
Menurut keterangan saksi di persidangan, hingga H-2 proses rekapitulasi Pilpres, kedua distrik tersebut belum menerima logistik pemilu. Kendari ada pelanggaran, KPU Provinsi Papua tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemilu susulan di dua distrik tersebut karena baru menerima rekomendasi tanggal 19 Juli 2015 sore, padahal tanggal 20 Juli 2014 dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat KPU Pusat.
KPU Provinsi Papua tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua karena logistik Pemilu tidak mencukupi untuk dilakukan Pemilu Susulan. Sekalipun KPU Provinsi Papua tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua, namun KPU Provinsi Papua telah membawa permasalahan di Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat untuk dapat diselesaikan di Pleno KPU tingkat pusat. Pada saat permasalahan tersebut disampaikan dalam Pleno KPU tingkat pusat, Bawaslu memberikan pendapat agar perolehan suara di Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat di-nol-kan. (tidak dihitung)”.
Walaupun ada pelanggaran, Mahkamah tidak memerintahkan pemungutan suara ulang di dua distrik tersebut karena tidak akan mempengaruhi peringkat perolehan suara. “Menurut Mahkamah memang terbukti sebagian terjadi pelanggaran, namun seandainyapun Mahkamah memerintahkan supaya Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS di atas tidak akan dapat mengubah peringkat perolehan suara kedua pasangan calon,” tegasnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

game Governor of Poker 2

Governor of Poker 2 Game flash kartu yang ber-genre RPG dengan animasi grafis yang oke banget "Governor of Poker 2" dijamin bakalan betah memainkannya. Game flash kartu ini hampir sama dengan game kartu texas hold'em poker lainnya dengan diselingi petualangan yang ber-genre RPG... Info Singkat : Permainan peran (bahasa Inggris: role-playing game disingkat RPG) adalah sebuah permainan yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Para pemain memilih aksi tokok-tokoh mereka berdasarkan karakteristik tokoh tersebut, dan keberhasilan aksi mereka tergantung dari sistem peraturan permainan yang telah ditentukan. Asal tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan, para pemain bisa berimprovisasi membentuk arah dan hasil akhir permainan ini. Screenshot : Cara Pemasangan : Buat sobat blogger yang ingin memasang game ini di blognya silakan disimak tutorialnya... Login ke blog sobat. Klik "New Post...

KEISTIMEWAAN UUD No.6 th 2004

Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut de ngan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut. Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa? Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini. 1. Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bis...

501 kabupaten

No. Provinsi   DT2 Kota, Kabupaten   Alokasi Kode POS Realita Kode POS Jml Kec Jml Desa DT2 Kota, Kabupaten   1 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Barat 236 xx 23615 - 23682 12 321 2 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Barat Daya 237 xx 23762 - 23767 9 133 3 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Besar 233 xx - 239 xx 23351 - 23952 23 609 4 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Jaya 236 xx 23653 - 23657 6 172 5 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Selatan 237 xx 23711 - 23774 16 247 6 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Singkil 247 xx 24783 - 24791 10 116 7 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tamiang 244 xx 24471 - 24478 12 216 8 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tengah 245 xx 24511 - 24571 14 271 9 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tenggara 246 xx 24651 - 24678 16 388 10 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Timur 244 xx 2...