Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Undang-undang

asal usul bahasa manusia

Penelitian baru mengklaim asal-usul bahasa manusia diperkirakan muncul 20 hingga 25 juta tahun lebih awal. Namun hasil penelitian ilmuwan ini dianggap kontroversi. Dibandingkan dengan hewan, otak manusia secara unik disesuaikan dengan bahasa. Kemampuan untuk menghasilkan ucapan, mendengarkan, dan berkomunikasi satu sama lain tidak tertandingi dan untuk memahami bagaimana itu terjadi, manusia harus mempelajarinya. Sejauh ini, penelitian pencitraan otak pada simpanse telah mengungkapkan rangkaian bahasa yang mirip dengan manusia. Saat ini, beberapa ilmuwan mengklaim bahasa inti otak juga telah diidentifikasi pada monyet. Para ahli saraf fokus mempelajari korteks prefrontal dan lobus temporal, di mana jalur ini ada pada manusia dan kera. Tim ahli menduga mungkin asal-usul bahasa manusia terletak di korteks pendengaran kera rhesus. "Saya kagum melihat jalur serupa ada di dalam sistem pendengaran primata. Ini seperti menemukan fosil baru leluhur yang telah lama hilang," ...

KEISTIMEWAAN UUD No.6 th 2004

Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut de ngan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut. Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa? Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini. 1. Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bis...

Dana desa menurut FITRA

sebagaimana telah di lansir di desamerdaka.id yang membahas dana desa,lambaga FITRA berikut kutipan  artikelnya: Semenjak pembahasan UU Desa selalu mengawal hingga  proses implementasi. Sejak tahun 2015, FITRA membuka posko pelaporan Dana Desa secara Nasional dengan menyertakan 13 simpul jaringan FITRA di daerah. Sejauh ini semester I tahun 2016, FITRA telah menerima banyak laporan dari masyarakat. Selain itu juga saat ini FITRA juga terus melakukan penelitian dan pengawasan terkait dengan Dana Desa. Berikut adalah beberapa hasil temuan dan laporan dari masyarakat : Pertama, khusus untuk realisasi tahun 2016, bulan Juli ini baru realisasi tahap I sebesar 50 Persen atau Rp. 26,9 Triliun dari total Rp. 46 Triliun. Seharusnya transfer dana desa tahap pertama mencapai 60 persen dari pagu dalam APBN.  Saat ini, dari 434 Desa terdiri dari 74.000 Desa, sebanyak 414 Daerah tercatat belum menerima karena alasan admnistratif. Kementrian keuangan beralasan Pemer...

bisa kah kepala desa mengganti bawahanya

Perangkat Desa Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”). Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1] Perangkat desa terdiri dari:[2] a.   sekretariat desa, b.    pelaksana kewilayahan, dan c.    pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Wewenang Kepala Desa dan Tugas Pera...

pembuatan sim internasional

Setiap pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Aturan memiliki SIM bagi berlaku di setiap negara. Permasalahannya, bagaimana jika warga Indonesia ingin beraktivitas di luar negeri serta harus mengendarai kendaraan sendiri di sana. Mereka tak perlu membuat SIM di negara bersangkutan, namun hanya mengurus SIM Internasional yang dibuat di Kepolisian Indonesia. Tertulis di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Bab I, Pasal 1, Ayat (5), yang berbunyi, "SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional." Proses pembuatan SIM Internasional tidak sulit, hampir mirip seperti membuat SIM lokal. Berdasarkan informasi dari laman Facebook Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) ada tujuh syarat untuk mengurus SIM Internasional: . Kartu tan...

undang-undang IT

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Con...

Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyaluran dana desa

Sahabat-  Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyaluran dana desa. Penyaluran dana desa kini melalui rekening kas daerah (RKD) dari sebelumnya rekening kas umum negara (RKUN). Jokowi menandatangani PP baru tentang penyaluran dana desa pada 24 Maret 2016. PP tersebut bernomor 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (11/4/2016), dalam PP baru ini pemerintah memasukkan klausul tentang RKD sebagai rekening tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan. Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. "Penyaluran dana desa sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKD," bunyi pasal 16 ayat 2 PP tersebut. Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan se...

Tata Cara Pembuatan SIM

Sahabat kali ini anna berbagi tata cara pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Polres Kuningan,kebetulan tahun kemarin anna baru bikin ya empat bulan silam. Sahabat dalam berkendarana tentunya sahabat di wajibkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan bermotor roda dua atau roda empat. bila sudah lengkap sahabat jangan lupa untuk pembuatan surat izin mengemudinya.agar ketika ada razia sahabat lengkap dengan surat-surat maka polisi pun tak akan menilang sahabat ketika berkendaraan. ok sahabat kita ke pokok prmasalahan,yakni cara membuat SIM. sahabat pertama tentunya datang ke polres setempat namun kali ini anna bagai mana cara membuat SIM di kuningan maka sahabat datang ke polres kuningan jangan ke samsat ya hehehe..... setelah datang sahabat pasti di tanya mau kemana di pos polisi nah sahabat jawab ajja mau bikin SIM nanti di situ ada calo namun sahabat tetukan dulu mau ke calo apa mau sesui aturan emang sih ke carlo juga sesuai atuaran namun di sini perbedaannya ya bisa ...

penolakan Revisi UU KPK Lewat lagu

Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Rhoma Irama menyampaikan dukungan terhadap penolakan revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Penolakan terhadap revisi UU KPK itu disampaikan lewat lagu. "Kami mendukung KPK untuk menolak revisi UU KPK, karena KPK sudah kuat dan tidak perlu direvisi lagi. Kalau sampai pemerintah dan DPR tetap melaksanakan perubahan UU, itu terlalu," kata Rhoma dengan ucapan khasnya di gedung KPK Jakarta, Kamis (3/3). Rhoma yang mengenakan jas hijau tosca seragam Partai Idaman bersama fungsionaris Partai Idaman juga menyerahkan album lagu Rhoma Irama tahun 1980-an yang berjudul "Indonesia". Salah satu lirik lagu dalam album tersebut mengusung isu korupsi. "Tadi memberikan lagu 'Indonesia' ini, liriknya di antaranya, eh mau denger tidak lagunya? Sudah tahu belum? Selama korupsi, semakin menjadi-jadi. Jangan diharapkan, adanya pemerataan. Hapuskan korupsi, di segala birokrasi. Agar terlaksana, kemakmuran yang me...

UMK tahun 2016

Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau @kang Aher menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 27 kabupaten/kota yang akan berlaku per 1 Januari 2016. Peresmian besaran nilai UMK itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada tanggal 20 November 2015. Berdasarkan data dari Biro Humas Protokol dan Umum Setda Pemprov Jawa Barat, Sabtu (21/11) malam, dalam Surat Kepgub Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 dinyatakan bahwa UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505, Kota Bekasi Rp3.327.160, Kabupaten Depok 3.046.180 dan Kota Bogor Rp3.022.756. Sedangkan nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Pangandaran Rp1.324.620, diikuti oleh Kabupaten Banjar Rp1.327.965, Kabupaten Ciamis Rp1.363.319 dan Kabupaten Kuningan Rp1.364.760. Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat ialah Rp2.147.395,34 dengan UMK rata-rata per wilayahnya u...

UUD 45 RI

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 PEMBUKAAN ( P  r e a m b u l e) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.  Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.   Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.   Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan kete...