Langsung ke konten utama

Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyaluran dana desa

Sahabat- Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyaluran dana desa. Penyaluran dana desa kini melalui rekening kas daerah (RKD) dari sebelumnya rekening kas umum negara (RKUN).

Jokowi menandatangani PP baru tentang penyaluran dana desa pada 24 Maret 2016. PP tersebut bernomor 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (11/4/2016), dalam PP baru ini pemerintah memasukkan klausul tentang RKD sebagai rekening tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.

Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. "Penyaluran dana desa sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKD," bunyi pasal 16 ayat 2 PP tersebut.

Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Menkeu dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD dilakukan setelah menteri menerima dari bupati/walikota:

a. Peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan;
b. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa;
c. Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya.

Adapun penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala desa:

a. Penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala desa;
b. Laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya.

Laporan Desa

PP ini juga menegaskan kepala desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati/walikota. Selanjutnya, bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa kepada menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran dana desa tahap berikutnya," bunyi pasal 24 ayat 3 PP tersebut.

PP ini juga menghapus ketentuan mengenai pemberian sanksi bagi kepala desa yang tidak atau terlambat dalam menyampaikan laporan penggunaan dana desa.

Pasal 26 ini PP ini menyebutkan, pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa. Pemantauan dilakukan terhadap:

a. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
b. Penyaluran dana desa dari RKUD ke rekening kas desa;
c. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa;
d. Sisa dana desa.

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada dilakukan terhadap:
a. Penghitungan pembagian besaran dana desa setiap desa oleh kabupaten/kota;
b. Realisasi penggunaan dana desa.

"Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa," bunyi pasal 26 ayat 4 PP ini.

Menurut PP ini, sisa dana desa di RKD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya. Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah ditetapkan, sisa dana desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD.

PP ini juga menegaskan, dalam hal terdapat sisa dana desa di RKD lebih dari 30 persen pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran dana desa tahun anggaran berjalan sebesar sisa dana Desa," bunyi pasal 27 ayat 2 PP tersebut.

Sedangkan dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa dana desa lebih dari 30 persen, menurut PP ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa pemotongan penyaluran dana desa tahun anggaran berikutnya sebesar sisa dana desa tahun berjalan.

"PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II PP yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 29 Maret 2016 itu.



Sumber: setkab & detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

game Governor of Poker 2

Governor of Poker 2 Game flash kartu yang ber-genre RPG dengan animasi grafis yang oke banget "Governor of Poker 2" dijamin bakalan betah memainkannya. Game flash kartu ini hampir sama dengan game kartu texas hold'em poker lainnya dengan diselingi petualangan yang ber-genre RPG... Info Singkat : Permainan peran (bahasa Inggris: role-playing game disingkat RPG) adalah sebuah permainan yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Para pemain memilih aksi tokok-tokoh mereka berdasarkan karakteristik tokoh tersebut, dan keberhasilan aksi mereka tergantung dari sistem peraturan permainan yang telah ditentukan. Asal tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan, para pemain bisa berimprovisasi membentuk arah dan hasil akhir permainan ini. Screenshot : Cara Pemasangan : Buat sobat blogger yang ingin memasang game ini di blognya silakan disimak tutorialnya... Login ke blog sobat. Klik "New Post...

rambut rontok 4 langakah yang perlu di perhatikan

KERAMAS mungkin jadi rutinitas kamu saat keluar rumah di tengah pandemi virus corona COVID-19. Tapi apakah cara keramasmu sudah benar dan tak bikin rambut rontok? Meski terlihat sepele, ternyata ada cara keramas yang benar agar rambutmu tetap sehat. Teknik keramas yang sederhana, namun jangan diabaikan. Dilansir Okezone dari Boldsky, ini dia beberapa teknik keramas yang bisa kamu terapkan. Yuk simak! Pilih produk sampo yang tepat keramas Pilihlah sampo yang tepat sesuai dengan tipe rambutmu. Janganlah membeli sampo 2 in 1 yang mengandung kondisioner sekaligus. Belilah sampo dan kondisioner secara terpisah untuk hasil yang lebih baik. Basahi rambutmu dengan benar Satu kesalahan yang sering dilakukan adalah tidak membasahi rambutmu dengan benar. Sebelum memakai sampo, kamu harus membasahi rambutmu di bawah air shower selama 2-3 menit, agar rambutmu basah seluruhnya. Tahap ini juga akan membantu sampo agar meresap lebih baik. Gunakan sampo pada tempat yang tepat Ketika ...

masalah komunikasi dalam keluarga

Salah satu masalah yang kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari adalah  masalah komunikasi dalam keluarga . Komunikasi yang kurang lancar akan menimbulkan salah paham dan ketegangan antar anggota keluarga yang membuat segala sesuatunya berjalan dengan kurang mengenakkan. Masalah ini seyogyanya bisa dicegah sedari dini oleh orang tua.  Menanamkan teladan terhadap anak-anak adalah hal yang paling manjur untuk mencegah permasalah seperti ini muncuk di kemudian hari. Mulailah sejak anak-anak masih kecil. Jadilah pendengar yang baik saat anak ada berbicara. Ajaklah mereka untuk mengemukakan pendapat mereka tentang apapun juga. Bila ada masalah, ajak mereka untuk mendiskusikannya dengan baik. Bila hal ini dilakukan, maka anak anda akan tumbuh menjadi anak yang berani mengungkapkan perasaannya dengan cara yang santun yang dapat menghindarkan adanya ketegangan dalam komunikasi. Hal serupa juga sebaiknya dilakukan dengan pasangan. Bila ada masalah diskusikan dengan ...