Langsung ke konten utama

Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyaluran dana desa

Sahabat- Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyaluran dana desa. Penyaluran dana desa kini melalui rekening kas daerah (RKD) dari sebelumnya rekening kas umum negara (RKUN).

Jokowi menandatangani PP baru tentang penyaluran dana desa pada 24 Maret 2016. PP tersebut bernomor 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (11/4/2016), dalam PP baru ini pemerintah memasukkan klausul tentang RKD sebagai rekening tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.

Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. "Penyaluran dana desa sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKD," bunyi pasal 16 ayat 2 PP tersebut.

Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Menkeu dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD dilakukan setelah menteri menerima dari bupati/walikota:

a. Peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan;
b. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa;
c. Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya.

Adapun penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala desa:

a. Penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala desa;
b. Laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya.

Laporan Desa

PP ini juga menegaskan kepala desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati/walikota. Selanjutnya, bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa kepada menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran dana desa tahap berikutnya," bunyi pasal 24 ayat 3 PP tersebut.

PP ini juga menghapus ketentuan mengenai pemberian sanksi bagi kepala desa yang tidak atau terlambat dalam menyampaikan laporan penggunaan dana desa.

Pasal 26 ini PP ini menyebutkan, pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa. Pemantauan dilakukan terhadap:

a. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
b. Penyaluran dana desa dari RKUD ke rekening kas desa;
c. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa;
d. Sisa dana desa.

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada dilakukan terhadap:
a. Penghitungan pembagian besaran dana desa setiap desa oleh kabupaten/kota;
b. Realisasi penggunaan dana desa.

"Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa," bunyi pasal 26 ayat 4 PP ini.

Menurut PP ini, sisa dana desa di RKD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya. Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah ditetapkan, sisa dana desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD.

PP ini juga menegaskan, dalam hal terdapat sisa dana desa di RKD lebih dari 30 persen pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran dana desa tahun anggaran berjalan sebesar sisa dana Desa," bunyi pasal 27 ayat 2 PP tersebut.

Sedangkan dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa dana desa lebih dari 30 persen, menurut PP ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa pemotongan penyaluran dana desa tahun anggaran berikutnya sebesar sisa dana desa tahun berjalan.

"PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II PP yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 29 Maret 2016 itu.



Sumber: setkab & detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

game Governor of Poker 2

Governor of Poker 2 Game flash kartu yang ber-genre RPG dengan animasi grafis yang oke banget "Governor of Poker 2" dijamin bakalan betah memainkannya. Game flash kartu ini hampir sama dengan game kartu texas hold'em poker lainnya dengan diselingi petualangan yang ber-genre RPG... Info Singkat : Permainan peran (bahasa Inggris: role-playing game disingkat RPG) adalah sebuah permainan yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Para pemain memilih aksi tokok-tokoh mereka berdasarkan karakteristik tokoh tersebut, dan keberhasilan aksi mereka tergantung dari sistem peraturan permainan yang telah ditentukan. Asal tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan, para pemain bisa berimprovisasi membentuk arah dan hasil akhir permainan ini. Screenshot : Cara Pemasangan : Buat sobat blogger yang ingin memasang game ini di blognya silakan disimak tutorialnya... Login ke blog sobat. Klik "New Post...

Ciri-ciri Istri Perlakukan Suami Seperti Anaknya

Sebagian  besar pria memiliki beberapa hal yang mereka khawatirkan setelah menikah. Salah satu kekhawatirannya yaitu seorang wanita bukan hanya menjadi istri tapi juga ibu. Menunjukkan sikap keibuan kepada sang suami  ternyata bisa membuatnya khawatir bahkan sedikit kesal. Sosok ibu yang para pria ketahui tentunya akan mengatur atau mencerewati  berbagai hal yang dilakukan. Dilansir Yourtango.com, pakar percintaan lulusan jutrusan psikologi dari Universitas Columbia, Kristina Marchan mengatakan bahwa suami bukanlah orang yang perlu Anda kontrol dan atur. Lalu, sikap bagaimana yang membuat suami gerah karena memiliki istri yang terlalu mengatur seperti ibu mereka? Untuk mengetahuinya, Anda bisa  simak 4 sikap berikut ini: 1. Memilihkan baju Memilihkan baju yang akan dikenakan oleh sang suami boleh-boleh saja Anda lakukan asalkan tidak terlalu sering. Jika Anda melakukan hal tersebut dengan rutin, maka suami akan merasa dirinya kembali ke masa kan...

desa linggajati LOCKDOWN

wabah corona sudah menjadi momok untuk di seluruh penjuru dunia begutu juga negara indonesia. mengantisipasi wabah virus corona menjamur ke pelosok desa perkampungan dan percepatan menyebarnya virus corona kabupaten kuningan dan warga kuningan langsung bergerak cepat agar wabah virus corona yang menakutkan itu tidak menyebar dengan menerapkan LOCKDOWN . semua akses pun aparat desa  dan kerja sama dengan masyarat menutup jalan-jalan.sehingga masyarat di himbaw untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan berkelompok di luar rumah. petugas  ke polisian sambil berkeliling untuk himbawan  agar masyarat untuk tidak berkelompok banyak dan slalu mencuci tangan dengan sabun. di desa linggajati menutup di beberapa ruas gerbang perbatasan dan mendirikan posko covid-19. tak luput dipintu gerbang jalan masuk ke gedung perundingan menjadi peran penting untuk mudanya penyebaran corona sehingga pintu masuk di tutup Aparat Desa, BPD dan masyarakat. dan tidak hanya pintu gerbang utama...