Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Status ketua parade nusantara

Forum Desa kita

Sahabat demi memajukan desa mari bergandeng tangan membangun desa

Pamong Desa

" ( Jawaban atas pertanyaan Paguyuban Pamong Desa Jawa Barat ) " Berdasarkan pada UUD '45 Pasal 18 ayat (2) ayat (7) . UU no 6 Th 2014 Tentang Desa , menempatkan Desa sebagai organisasi campuran ( Hybrid ) antara masyarakat berpemerintahan ( Self Governing Community ) dengan Pemerintahan Lokal ( Local Self Government ) . Desa tidak identik dengan pemerintahan Desa dan Kepala Desa . Desa mengandung Pemerintahan dan sekali gus mengandung masyarakat sehingga membentuk kesatuan ( entitas ) hukum atau kesatuan organik . Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan Kabupaten , melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota . Sebagai oemerintahan lokal , desaerupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil ,paling bawah , paling depan dan paling dekat dengan masyarakat . Paling kecil berarti bahwa wilayah maupun tugas2 pemerintahan yg diemban desa mempunyai cakupan atau ukuran terkecil ...

akibat penyalah gunaan APBN

Hasil OTT dari Polda Jatim, Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, pada hari Senin tgl 5 Desember 2016 sekira jam 15.10 WIB., TKP di halaman Bank Jatim Cabang Sampang Jl. Wahid Hasyim Sampang telah dilakukan giat OTT perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pemotongan Alokasi Dana Desa ( ADD) dan Dana Desa ( DD) Kecamatan Kedundung Kab. Sampang telah di amankan 7 org masing2 :  H. KUN HIDAYAT.SE, M.Si., (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec Kedungdung), diamankan uang di dalam mobil Rp. 419.650.000,- dan dirumahnya rp 641.270.000,- EVI HERAWATI (Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa kec. kedundung ) diamankan uang Rp. 270.500.000,- SUHARTATIK (Kasi Kesejahteraan Sosial Kec. Kedundung/Pj. Kades Moktesareh), Disita uang Rp. 21.920.000,- ROUDHOTUL JANNAH (Istri Kades Banjar), Disita uang Rp. 100.000.000,- HERIADI (Keponakan ROUDHOTUL JANNAH) JADID (Kades Batoporo Barat)  MUSRIFAH (Istri Kades Batoporo Barat), Disita Rp. 41.553.000,-  (JADID dan MUSRIFAH ad...

Berdirinya Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Parade-Nusantara

Legal standding pijakan dasar hukum atas berdirinya Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Parade-Nusantara . 1.Pancasila ( sila ke 2 , Kemanusiaan yang adil dan beradab ) . 2.Preambul / Mukadimah / Pembukaan UUD '45   ( ......Fakir miskin dan orang terlantar ditanggung oleh Negara ......) . 3.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum . Seperti yg telah kita ketahui bersama bahwa di Negeri ini bahwa :  1.Orang-orang miskin setiap bulan mendapat bantuan Beras dari Negara yang sering            disebut RASKIN . 2. Rakyat miskin yang tidak mampu berobat ketika sakit mendapat KIS ( Kartu                     Indonesia Sehat ,katanya.........pola pembiayaan biaya kesehatan berupa BPJS                    Kesehatan ) . 3.Anak-anak yang orang tuanya tidak mampu membiayai biaya sekolah , mendapat KIP (    Kartu Indonesia Pintar ...

Antara Kepala Desa & Kepala Dosa

" Antara Kepala Desa & Kepala Dosa " Seperti yg telah sama2 kita pahami & kita mengerti bahwa di Negeri ini sejak merdeka s/d tulisan ini dibuat , belum pernah ada Universitas , Akademi , Institut baik negeri / swasta yg membuka fakultas jurusan Kepala Desa / Perangkat Desa . Semèntara disi lain seorang Kepala Desa dalam melaksanakan tugas & kewenanganya dituntut oleh warga Desanya masing2 untuk menjadi pemimpin yg serba mampu , serba tau dan serba bisa ( berlebihan ? , memang !! ,secara cultural ) . Ditambah masalah bahwa , latar belakang pendidikan Kepala Desa sangat hiterogin yg kadang disiplin ilmunya tidak terkait samasekali dengan ilmu Pemerintahan . Sehubungan dg fakta dan data seperti tsb diatas , upaya yg seperti apa yg harus dilakukan para Kepala Desa agar dapat melaksanakan tugas dan kewenanganya agar dapat sukses tanpa èksès dalam memimpin dan mengayomi masyatakat Desanya ? . Kerja , kerja , kerja ? tanpa Ilmu yg menyangkut dasar hukum dan kons...

Tahun ke-2 Undang-undang desa

Tahun 2016 ini adalah merupakan tahun ke II amanat UU Desa di jalankan di semua Pemerintahan Desa di Indonesia  Ibarat Balita yang beru berusia dua tahun tentu masih lemah dan masih membutuhkan bantuan dari orang tuanya agar bisa tumbuh dewasa dengan sehat , normal & ideal . Kementerian terkait di Pemerintah pusat sebagai induknya Pemerintahan Desa , memang cenderung tergagap-gagap , yang kadang-kadang sering gagal faham untuk menangani Balita UU Desa  Saya melihat dan memahami hal ini adalah merupakan sebuah kewajaran , sebab sejak awal Balita UUDesa ini sangat tidak dikehendaki kelahiranya . Pada proses pernikahan orang tuanya tidak direstui dan selalu ditentang perjodohan , pada saat dalam kandungan selalu sering kali akan di Aborsi . Atas berkat rahmat Allah Swt / Tuhan YME , Alhamdulillah / Puji Tuhan Balita UUDesa telah lahir dengan selamat . Kelahiran UUDesa disambut dg bangga dan suka cita oleh seluruh masyarakat Desa Indonesia . Balita UUDesa setel...

GELISAH KETUA

Ternyata yang sejak awal saya takutkan , gelagat & tanda-tandanya telah menjadi kenyataan . Informasi & laporan dari berbagai Kabupaten & Propinsi sudah hampir merata ada Kepala Desa yàng terjerat kasus hukum masalah penggunaan Dana Desa , baik yg dilakukan secara sengaja dan terencana maupun karena ketidak mampuan penggunaan dana desa sesuai dg prosesur hukum yg berlaku sehingga para Kepala Desa tsb dijerat UU Tipikor . Sejak awal saya sudah selalu berteriak bahwa besarnya Dana Desa sesuai amanat UU No 6 Th 2014 Tentang Desa , adalah merupakan berkah sekaligus juga musibah . Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa adalah satu2nya obat untuk menangkal musibah . Tetapi fakta dilapangan mayoritas saudara2 kita para Kepala Desa sangat malas untuk belajar untuk memahami segala aturan Perundang - Undangan , bahkan banyak yang memposisikan dirinya sebagai raja-raja kecil di desanya masing-masing dan merasa kebal hukum , beberapa diantaranya karena merasa ada hubun...

Syukurku

TERIMA KASIH TUHAN................. Kau titipkan kepadaku anak yg sanggup BEKERJA KERAS . Kau amanahkan kepadaku anak yang mampu BERFIKIR CERDAS . Sanggup menyelesaikan studynya dengan TUNTAS . Satria jujur , tegas dan berhati ICHLAS . MAAFKAN AYAH............................. Jika sangat jarang ada senyum untukmu. Apabila belum pernah ada pujian buatmu. Acungan jempol utk hasil karyamu . Dengan cara itu bapak mendidikmu . KAU BELUM PERNAH TAU.............. Selalu ada usapan kasih didalam lelap tidurmu . Selalu ada tètèsan do,a tengah malam buatmu . Selalu ada restu dalam setiap langkahmu. Selalu ada air mata dalam setiap kegagalan dan keberhasilanmu . KAU................................................. Harus kuat dan gagah seperti Bima . Rendah hati ,santun dan tampan seperti Arjuna . Arif dan bijak seperti Krisna . Selamat ulang tahun ARYA JA-WA ( jaya Wardhana) anak ku . Tuntas sudah studymu di Universitas Negara ; sudah tiba waktunya kamu melanjutkan di Universitas Alam...

Bayi UUD

Undang-Undang Desa sudah telah lahir , saat ini telah berusia dua tahun . Dalam usianya yang masih balita , sedang pada tahap latihan berjalan tertatih-tatih dan masih sering jatuh bangun . Janin UU Desa dari sejarahnya memang tidak normal karena terlalu nyaman didalam kandungan Ibu Pertiwi sampai 7 tahun lamanya . Banyak pihak yang tidak setuju dan tidak sependapat atas kelahiranya . Karena terlalu lama dalam rahim dan agar tidak membahayakan keselamatan Ibu pertiwi dg terpaksa kelahiranya harus melalui proses bedah cecar . Bayi UU Desa memang unik , ketika dalam kandungan , dibenci , dicaci & dimaki , tetapi setelah lahir banyak pihak yang ramai-ramai berebut mengadopsi . Cepatlah tumbuh dewasa bayiku !!!!!!. Kau harus perkasa seperti Bima Sena . Tampan bagai Arjuna . Bijaksana seperti Sri Batara Krisna .  (Salam Sudir Santoso / Parade Nusantara)

Masyarakat Ekonomi Asean

Dalam menghadapai MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) saat ini kita masih kalah dalam bersaing dg dg Megara-Negara Asean lainya , kalah dalam hal : 1. Arus bebas Barang . 2.Arus bebas Jasa . 3.Arus bebas Modal . 4.Arus bebas Investasi . 5.Arus bebas Tenaga skil . Kita harus cermat memaknai kalimat PERDAGANGAN BEBAS , yg harus kita pahami dalam kalimat DAGANG pasti didalamnya mengandung dua unsur PEDAGANG & PEMBELI unsur PEODUSEN & KONSUMEN . Posisi masyarakat kita dlm hal ini terpaksa masih harus dlm posisi sebagai PEMBELI & KONSUMEN . Selama kita cerdas menyadari dan mengilmui kelemahan/ kekurangan kita maka potensi kita yang PECUNDANG Insya Allah bisa berbalik menjadi pemenang dalam kompetisi MEA ini . Salah satu kunci kemenangan kita adalah kita kuasai cluster pasar , kita ciptakan pasar secara berjama'ah . Maksudnya adalah kita jadikan GABUNGAN USAHA BERSAMA BUMDes di setiap Kecamatan seluruh Indonesia sebagai satu-satunya PINTU dan FILTER atas ma...

Mungkin kah Dajjal

Telah diramalkan sejak ribuan tahun yang lalu , bahwa diakir zaman dan menjelang punahnya umat manusia dipermukaan Bumi akan ditandai dengan munculnya mahluq yang bernama DAJJAL . Digambarkan bahwa Dajjal adalah mahluq yang bermata satu dan berkaki tiga (3) . Kapan Orde Akhir zaman itu datang ? siapa sesungguhnya Dajjal itu , banyak pihak yg berspekulasi tentang kapan kedatangan Dajjal ,dan atau Dajjal sesungguhnya sudah lama datang tanpa kita sadari? Di ilustrasikan bahwa Dajjal bertugas mengajak umat manusia di bumi untuk mengikuti jalan kesesatan Dajjal , siapapun yang menentang ajakan Dajjal untuk berbuat sesat maka akan mati dilindas oleh kekuatan Dajjal yang sangat perkasa & dahsyat . Dajjal mampu membuat mempu merubah pola pikir dan prilaku manusia di bumi . Keburukan bisa dicitrakan menjadi kebaikan , kebengisan bisa dicitrakan menjadi kearifan , kekufuran bisa dicitrakan menjadi keimanan dst ,dsb ,dll dan sejenisnya . Para Leluhur kita ( Seperti Sri...

calon pecundang

MEA / Masyarakat Ekonomi Asean .....dengan tanpa peresmian & pengumuman , juga tidak pakai gembar-gembor seperti iklan Rokok Pamor . Tidak dengan gegap gempita menjadi bahasan isue panas di Layar Kaca (TV) seperti kasus Ibu minta pulsa ,bapak minta saham ,Kopi Arsenic ,rangkap profesi antara Artis & Lonte , gusuran Kali Jodo , sengketa Pil Kadal dan kasus ecek-ecek lainya . Binatang Buas yang namanya MEA telah dengan sistematis , sengaja & terencana telah dilepas dinegara yang bernama Indonesia secara resmi dan legal dengan payung hukum Internasional . Berulang kali sebelum benar-benar terjadi ,saya sudah memperingatkan kepada rakyat di Negeri ini atas bahayanya binatang buas yang bernama MEA tetapi tidak ada reaksi dan tanggapan . Sampai-sampai saya sendiri lama-lama dibuat bingung atas sikap dan prilaku rakyat negeriku tercinta ini . Karena SINGA dianggapnya KUCING , Teroris yang membawa BOM dianggap pedagang ASONGAN yg jual PETASAN dihadapi dengan satia dg ...

Tugas pendamping desa

" Tugas Pendamping Desa di awal tahun anggaran 2016 " Carut-marut & kekacauan penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 yang lalu adalah fakta yang tidak bisa dibantahkan oleh para Bupati seluruh Indonesia dan Menteri Desa serta Menteri Keuangan yang paling bertanggung jawab atas penyaluran Dana Desa (DD) . Menurut hasil evaluasi dan catatan Parade Nusantara ,penyebabnya adalah sbb : 1. Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan secara Regulasi dan tehnis administratif belum siap 100 % ( karena perlu adaptasi dengan program baru ) . 2. Kementerian Desa masih tergagap-gagap menjalankan tugas , pokok ,fungsi dan kewenanganya dalam mengawal penyaluran Dana Desa (DD) ( Karena Kementerian yang masih Balita / bayi yg baru lahir ) . 3.Aparatur Pemerintah Kabupaten yang rata-rata masih gagal faham tetapi sok tau dan beberapa oknumnya mencoba mengail di air keruh atas program pencairan Dana Desa (DD) . 4.Aparatur Pemerintah Desa ( Kepala Desa ) ...

polemik perangkat desa

" Polemik masalah masa kerja Perangkat Desa yang diangkat sesuai dengan amanat UU No 32 tahun 2004 & korelasinya dengan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa " .  Bahwa benar , bahwa sesuai dengan amanat UU Desa " Yang berhak mengangkat , melantik & memberhenyika Perangkat Desa adalah Kepala Desa ". tentu saja kewenangan itu harus dilaksanakan kepala Desa sesuai dengan mekanisme dan prosedur seperti yang diatur didalam aturan perundang-undangan yang berlaku . Yang menjadi polemik berkepanjangan sampai saat ini dikalangan komunitas Perangkat Desa diberbagai Kabupaten di Indonesia saat ini adalah , masalah bagaimana Nasib Perangkat Desa yang diangkat & dilantik sesuai dengan amanat UU 32 Th 2004 ,yang masa tugas/masa kerjanya sebagai Perangkat Desa hanya selama 10 Th dan 15 Th ,20 Th dst dihitung dari sejak tanggal SK pengangkatanya . Apakah setelah setelah jatuh tempo masa tugasnya perangkat Desa tsb harus diberhentikan oleh Kepala Desa ?, sementara um...

faktor terbitnya PERDA

" Kawal & ikuti PROSES nya agar tidak kecewa HASIL nya " . Sangat penting bagi Aparatur Pemerintahan Desa seluruh Indonesia untuk membentuk wadah , forum , Paguyuban , dan Organisasi serta apapun bentuk dan jenisnya di Kabupaten masing-masing . Kepala Desa & Perangkat Desa serta BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) perlu menggalang soliditas melalui wadah / ormas masing2 dengan landasan saling asah ,saling asih dan saling asuh bukan saling gosok saling gesek & saling gasak sesama kelompok /organisasi yang mewadahi Aparatur Pemerintahan Desa . Fakta dilapangan , banyak terbit Perda ( Peraturan Daerah ) Kabupaten yang mengatur tentang Desa / Pemerintah Desa yang dirasa sangat merugikan dan menyulitkan para aparatur Pemerintahan Desa dalam menjalankan tugas dan kewenanganya , serta dirasa merugikan hak-hak para Kepala Desa ,Perangkat Desa dan anggota BPD . Adapun beberapa faktor yang menyebabkan Terbitnya Perda Kab kususnya yang mengatur tentang Desa kontra ...

tiga kuasa

 Ketua parade nusasantara ketika di wawancarai di salah satu tv nasional Salam  keluarga Desa Nusantara " Allah / TUhan YME tidak akan merubah nasib suatu kaum , jika kaum itu tidak berusaha merubah nasibnya itu sendiri " . Menghadapi carut marut , krisis secara multi dimensional & anomali cuaca global akibat kerusakan Bumi secara masif akibat ulah manusia sendiri sebagai penghuninya . Dalam bermasyarakat ,berbangsa & bernegara kita tidak bisa hanya berharap mengandalkan solusi dari penguasa/ Pemerintah semata . 3 ( tiga ) kuasa Negara yang dimiliki oleh yg negara apapun bentuknya di muka bumi ini , yaitu : 1. REGULASI ( Undang-Undang /Hukum , sudah tidak lagi menjamin kepastian keadilan , bahkan bisa diorder dan bisa dijual belikan ). 2. INTERVENSI ( Negara berhak melakukan Intervensi jika terjadi ketidak normalan ditengah-tengah rakyatnya , baik secara ekonomi /harga 2 yg melambung tidak terkontrol akibat ulah spekulan , secara Politik , negara harus ...