Langsung ke konten utama

Pamong Desa


" ( Jawaban atas pertanyaan Paguyuban Pamong Desa Jawa Barat ) "
Berdasarkan pada UUD '45 Pasal 18 ayat (2) ayat (7) .
UU no 6 Th 2014 Tentang Desa , menempatkan Desa sebagai organisasi campuran ( Hybrid ) antara masyarakat berpemerintahan ( Self Governing Community ) dengan Pemerintahan Lokal ( Local Self Government ) .
Desa tidak identik dengan pemerintahan Desa dan Kepala Desa .
Desa mengandung Pemerintahan dan sekali gus mengandung masyarakat sehingga membentuk kesatuan ( entitas ) hukum atau kesatuan organik .
Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan Kabupaten , melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota .
Sebagai oemerintahan lokal , desaerupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil ,paling bawah , paling depan dan paling dekat dengan masyarakat .
Paling kecil berarti bahwa wilayah maupun tugas2 pemerintahan yg diemban desa mempunyai cakupan atau ukuran terkecil dibamding dg organisasi Pemerintahan Kabupaten ^ Kota , Propinsi maupun Pusat .
Paling bawah berarti Desa menempati susunan atau lapisan pemerintahan yg terbawah dalam tata pemerintahan NKRI .
Kekususan Pemerintahan Desa yg tidak dimiliki oleh Pemerintahan diatasnya adalah :
1. Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yg diakui dan ditetapkan , bukan diaerahkan oleh Pemerintah .
2.penyelenggaraan pememrintahan desa , pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat mengutamakan azaz gotong royong , kebersamaan , kekeluargaan dan musyawarah .
3. Kepala Desa berasal dari desa setempat , memperolah mandat dari masyarakat Desa setempat . Dst .
Kepala Desa bukan bawahan Bupati tetapi sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten dalam bingkai Pèmerintah NKRI .
Saudaraku Paguyuban Pamong Desa Jabar , penjelasan awal ini kami sajikan secara umum , untuk diakusi lebih tajam dan lebih dalam lagi untuk membahas masalah kedudukan Desa , mari kita sama2 kita kupas tuntas lebih lanjut .






Salam ( Sudir Santoso / Parade Nusantara ) .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

game Governor of Poker 2

Governor of Poker 2 Game flash kartu yang ber-genre RPG dengan animasi grafis yang oke banget "Governor of Poker 2" dijamin bakalan betah memainkannya. Game flash kartu ini hampir sama dengan game kartu texas hold'em poker lainnya dengan diselingi petualangan yang ber-genre RPG... Info Singkat : Permainan peran (bahasa Inggris: role-playing game disingkat RPG) adalah sebuah permainan yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Para pemain memilih aksi tokok-tokoh mereka berdasarkan karakteristik tokoh tersebut, dan keberhasilan aksi mereka tergantung dari sistem peraturan permainan yang telah ditentukan. Asal tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan, para pemain bisa berimprovisasi membentuk arah dan hasil akhir permainan ini. Screenshot : Cara Pemasangan : Buat sobat blogger yang ingin memasang game ini di blognya silakan disimak tutorialnya... Login ke blog sobat. Klik "New Post...

rambut rontok 4 langakah yang perlu di perhatikan

KERAMAS mungkin jadi rutinitas kamu saat keluar rumah di tengah pandemi virus corona COVID-19. Tapi apakah cara keramasmu sudah benar dan tak bikin rambut rontok? Meski terlihat sepele, ternyata ada cara keramas yang benar agar rambutmu tetap sehat. Teknik keramas yang sederhana, namun jangan diabaikan. Dilansir Okezone dari Boldsky, ini dia beberapa teknik keramas yang bisa kamu terapkan. Yuk simak! Pilih produk sampo yang tepat keramas Pilihlah sampo yang tepat sesuai dengan tipe rambutmu. Janganlah membeli sampo 2 in 1 yang mengandung kondisioner sekaligus. Belilah sampo dan kondisioner secara terpisah untuk hasil yang lebih baik. Basahi rambutmu dengan benar Satu kesalahan yang sering dilakukan adalah tidak membasahi rambutmu dengan benar. Sebelum memakai sampo, kamu harus membasahi rambutmu di bawah air shower selama 2-3 menit, agar rambutmu basah seluruhnya. Tahap ini juga akan membantu sampo agar meresap lebih baik. Gunakan sampo pada tempat yang tepat Ketika ...

undang-undang IT

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Con...