Ternyata yang sejak awal saya takutkan , gelagat & tanda-tandanya telah menjadi kenyataan .
Informasi & laporan dari berbagai Kabupaten & Propinsi sudah hampir merata ada Kepala Desa yàng terjerat kasus hukum masalah penggunaan Dana Desa , baik yg dilakukan secara sengaja dan terencana maupun karena ketidak mampuan penggunaan dana desa sesuai dg prosesur hukum yg berlaku sehingga para Kepala Desa tsb dijerat UU Tipikor .
Sejak awal saya sudah selalu berteriak bahwa besarnya Dana Desa sesuai amanat UU No 6 Th 2014 Tentang Desa , adalah merupakan berkah sekaligus juga musibah .
Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa adalah satu2nya obat untuk menangkal musibah . Tetapi fakta dilapangan mayoritas saudara2 kita para Kepala Desa sangat malas untuk belajar untuk memahami segala aturan Perundang - Undangan , bahkan banyak yang memposisikan dirinya sebagai raja-raja kecil di desanya masing-masing dan merasa kebal hukum , beberapa diantaranya karena merasa ada hubungan dekat dg Camat dan Pejabat Kabupaten lainya yg mereka pikir bisa menyelamatkanya jika terjerat masalah hukum .
Kasus Tipikor yg mencuat saat ini rata-rata penggunaan Dana Desa Th anggaran 2015 , dan saya yakin akan terjadi Booming kasus penggunaan Dana Desa th anggaran 2016 diawal tahun 2017 nanti .
Yang menjadi ketakutan kita semua para Inisiator , motor & pelopor lahirnya UU Desa adalah , jika memang benar-benar terjadi seperti yg telah dikatakan para Pèneliti LIPI di masa lalu , bahwa lahirnya UUDesa akan terjadi maraknya tindak pidana Korupsi disemua lini Desa di Indonesia , maka akan sangat mungkin terjadi setelah dua tahun UUDesa berjalan akan diamandemen lagi karena banyak pihak yg berkeinginan meniadakan UU Desa karena merasa kue dan kepentinganya terpangkas atas adanya UUdesa .
Kepada semua adik-adik saya para kepala desa yunior yg rata-rata baru menjabat , tolong pertahankan UU Desa dg cara berusaha seminim mungkin terjadinya kebocoran dan penyalah gunaan Dana Desa dg cara " Berfikir lebih cerdas , bekerja lebih keras , bertindak lebih tuntas " dalam menggunakan Dana Desa untuk pembangunan desanya masing-masing .
Sekedar dimengerti dan dipahami bahwa lahirnya UU Desa ditebus oleh para seniormu dg peras keringat , banting tulang , linangan air mata , rintihan , keluhan , tangisan dan jeritan bahkan kurban nyawa dari beberapa Kepala Desa & Perangkat Desa pendahulumu .
" Kami titipka Desa Nusantara kepadamu"
Informasi & laporan dari berbagai Kabupaten & Propinsi sudah hampir merata ada Kepala Desa yàng terjerat kasus hukum masalah penggunaan Dana Desa , baik yg dilakukan secara sengaja dan terencana maupun karena ketidak mampuan penggunaan dana desa sesuai dg prosesur hukum yg berlaku sehingga para Kepala Desa tsb dijerat UU Tipikor .
Sejak awal saya sudah selalu berteriak bahwa besarnya Dana Desa sesuai amanat UU No 6 Th 2014 Tentang Desa , adalah merupakan berkah sekaligus juga musibah .
Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa adalah satu2nya obat untuk menangkal musibah . Tetapi fakta dilapangan mayoritas saudara2 kita para Kepala Desa sangat malas untuk belajar untuk memahami segala aturan Perundang - Undangan , bahkan banyak yang memposisikan dirinya sebagai raja-raja kecil di desanya masing-masing dan merasa kebal hukum , beberapa diantaranya karena merasa ada hubungan dekat dg Camat dan Pejabat Kabupaten lainya yg mereka pikir bisa menyelamatkanya jika terjerat masalah hukum .
Kasus Tipikor yg mencuat saat ini rata-rata penggunaan Dana Desa Th anggaran 2015 , dan saya yakin akan terjadi Booming kasus penggunaan Dana Desa th anggaran 2016 diawal tahun 2017 nanti .
Yang menjadi ketakutan kita semua para Inisiator , motor & pelopor lahirnya UU Desa adalah , jika memang benar-benar terjadi seperti yg telah dikatakan para Pèneliti LIPI di masa lalu , bahwa lahirnya UUDesa akan terjadi maraknya tindak pidana Korupsi disemua lini Desa di Indonesia , maka akan sangat mungkin terjadi setelah dua tahun UUDesa berjalan akan diamandemen lagi karena banyak pihak yg berkeinginan meniadakan UU Desa karena merasa kue dan kepentinganya terpangkas atas adanya UUdesa .
Kepada semua adik-adik saya para kepala desa yunior yg rata-rata baru menjabat , tolong pertahankan UU Desa dg cara berusaha seminim mungkin terjadinya kebocoran dan penyalah gunaan Dana Desa dg cara " Berfikir lebih cerdas , bekerja lebih keras , bertindak lebih tuntas " dalam menggunakan Dana Desa untuk pembangunan desanya masing-masing .
Sekedar dimengerti dan dipahami bahwa lahirnya UU Desa ditebus oleh para seniormu dg peras keringat , banting tulang , linangan air mata , rintihan , keluhan , tangisan dan jeritan bahkan kurban nyawa dari beberapa Kepala Desa & Perangkat Desa pendahulumu .
" Kami titipka Desa Nusantara kepadamu"
Komentar
Posting Komentar