Langsung ke konten utama

Antara Kepala Desa & Kepala Dosa


" Antara Kepala Desa & Kepala Dosa "
Seperti yg telah sama2 kita pahami & kita mengerti bahwa di Negeri ini sejak merdeka s/d tulisan ini dibuat , belum pernah ada Universitas , Akademi , Institut baik negeri / swasta yg membuka fakultas jurusan Kepala Desa / Perangkat Desa .
Semèntara disi lain seorang Kepala Desa dalam melaksanakan tugas & kewenanganya dituntut oleh warga Desanya masing2 untuk menjadi pemimpin yg serba mampu , serba tau dan serba bisa ( berlebihan ? , memang !! ,secara cultural ) .
Ditambah masalah bahwa , latar belakang pendidikan Kepala Desa sangat hiterogin yg kadang disiplin ilmunya tidak terkait samasekali dengan ilmu Pemerintahan .
Sehubungan dg fakta dan data seperti tsb diatas , upaya yg seperti apa yg harus dilakukan para Kepala Desa agar dapat melaksanakan tugas dan kewenanganya agar dapat sukses tanpa èksès dalam memimpin dan mengayomi masyatakat Desanya ? .
Kerja , kerja , kerja ? tanpa Ilmu yg menyangkut dasar hukum dan konsep terencana ? bisa jadi niat yg sangat baik dan MULIA bisa berakir di Penjara .
Jika sudah seperti itu sebenar apapun niat dan maksud baik KEPALA DESA akan mendapat stigma dari masyarakat Desanya menjadi KEPALA DOSA .
Ada satu beberapa contoh diantara ribuan contoh yg lain , seperti para Kepala Desa di Kabupaten2 di Madura Jatim yg karena ketidak tàuanya menggunakan Dana Desa untuk membeli Mobil Dinas operasional maka dianggap menyalahi hukum / prosedur penggunaan Dana Desa . Demikian beberapa Kepala Desa di Propinsi Banten juga karena ketidak tauanya menggunakan DD untuk membangun kantor Desa juga bermasalah secara hukum .
Ada lagi hal kecil terjadi yg sesungguhnya terjadi karena ketelèdoran / kebodohan dari Bupati nya , yg membuat surat edaran Bupati yg disebarkan melalui Camat agar Pemerintah Desa segera membentuk BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) jumlahnya 11 orang ( setelah UU Desa diundangkan ) sementara UUDesa mengamanatkan bahwa anggota BPD paling banyak adalah berjumlah 9 orang .
Ketika anggota BPD tsb mendapat dana stimulan yg dianggarkan resmi melalui APBDes , dan ketika BPKP melakukan Pemeriksaan ditemukan pelanggaran anggaran untuk dua orang anggota BPD yg kelebihan dua orang ( tidak sesuai amanat UUDesa ) dan yang bertanggung jawab Kepala Desa bukan Bupati setempat yg membuat dan menanda tangani surat edaran tentang tata cara dan aturan pembentukan BPD .
Kepada saudara2ku Kepala Desa di seluruh Indonesia , hal ini harus segera secara bersama-sama dicarikan solusinya dalam rangka memcapai peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa .
Dalam hal ini saya mendukung ide dan gagasan dimas Suryokoco ( Ketua Umum RPDN ) yang membuat Blok / Website Desa Institut yg bisa digunakan sebagai media belajar , diskusi , tanya jawab jarak jauh secara virtual .
Sudah selayaknya seluruh Aparatur Pemerintah Desa mendukung gagasan ini .
Salam ( Sudir Santoso/ Parade Nusantara ) .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

game Governor of Poker 2

Governor of Poker 2 Game flash kartu yang ber-genre RPG dengan animasi grafis yang oke banget "Governor of Poker 2" dijamin bakalan betah memainkannya. Game flash kartu ini hampir sama dengan game kartu texas hold'em poker lainnya dengan diselingi petualangan yang ber-genre RPG... Info Singkat : Permainan peran (bahasa Inggris: role-playing game disingkat RPG) adalah sebuah permainan yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Para pemain memilih aksi tokok-tokoh mereka berdasarkan karakteristik tokoh tersebut, dan keberhasilan aksi mereka tergantung dari sistem peraturan permainan yang telah ditentukan. Asal tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan, para pemain bisa berimprovisasi membentuk arah dan hasil akhir permainan ini. Screenshot : Cara Pemasangan : Buat sobat blogger yang ingin memasang game ini di blognya silakan disimak tutorialnya... Login ke blog sobat. Klik "New Post...

rambut rontok 4 langakah yang perlu di perhatikan

KERAMAS mungkin jadi rutinitas kamu saat keluar rumah di tengah pandemi virus corona COVID-19. Tapi apakah cara keramasmu sudah benar dan tak bikin rambut rontok? Meski terlihat sepele, ternyata ada cara keramas yang benar agar rambutmu tetap sehat. Teknik keramas yang sederhana, namun jangan diabaikan. Dilansir Okezone dari Boldsky, ini dia beberapa teknik keramas yang bisa kamu terapkan. Yuk simak! Pilih produk sampo yang tepat keramas Pilihlah sampo yang tepat sesuai dengan tipe rambutmu. Janganlah membeli sampo 2 in 1 yang mengandung kondisioner sekaligus. Belilah sampo dan kondisioner secara terpisah untuk hasil yang lebih baik. Basahi rambutmu dengan benar Satu kesalahan yang sering dilakukan adalah tidak membasahi rambutmu dengan benar. Sebelum memakai sampo, kamu harus membasahi rambutmu di bawah air shower selama 2-3 menit, agar rambutmu basah seluruhnya. Tahap ini juga akan membantu sampo agar meresap lebih baik. Gunakan sampo pada tempat yang tepat Ketika ...

undang-undang IT

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Con...