Langsung ke konten utama

pembuatan sim internasional

Setiap pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Aturan memiliki SIM bagi berlaku di setiap negara. Permasalahannya, bagaimana jika warga Indonesia ingin beraktivitas di luar negeri serta harus mengendarai kendaraan sendiri di sana. Mereka tak perlu membuat SIM di negara bersangkutan, namun hanya mengurus SIM Internasional yang dibuat di Kepolisian Indonesia.
Tertulis di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Bab I, Pasal 1, Ayat (5), yang berbunyi, "SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional."
Proses pembuatan SIM Internasional tidak sulit, hampir mirip seperti membuat SIM lokal. Berdasarkan informasi dari laman Facebook Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) ada tujuh syarat untuk mengurus SIM Internasional:

. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi satu lembar. Untuk warga negara asing (WNA), membawa kartu izin tinggal tetap (KITAP) asli dan fotokopi satu lembar.
. SIM Nasional asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
. Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna, latar belakang foto biru (untuk pria menggunakan dasi dan wanita menggunakan blazer) sebanyak empat lembar.
. Materai Rp6 ribu satu lembar
. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010, pembuatan SIM Internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225 ribu.
. Bagi WNA staf kedutaan, wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik, serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

Penggolongan SIM Internasional:

. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat, dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
. Mobil penumpang yang dapat mengangkut paling banyak delapan penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari delapan orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
. Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C, dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

Informasi tambahan bagi Anda yang ingin mengurus SIM Internasional:

. WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM Nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.
. Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. Tidak dapat diwakilkan.
. Persyaratan pemohon SIM Internasional wajib lengkap demi kelancaran proses pembuatan SIM Internasional. Proses pembuatan SIM Internasional kurang lebih 15 menit.
. Persyaratan perpanjangan SIM Internasional sama dengan membuat SIM baru, dengan membawa SIM Internasional yang lama.
. Masa berlaku SIM Internasional selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
. Lokasi pembuatan: Korlantas Polri Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770
. Pelayanan SIM Internasional buka pada Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya. (san)


Komentar

  1. kalau sdh berumur 17 tahun ..sdh boleh lah buat SIM

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

game Governor of Poker 2

Governor of Poker 2 Game flash kartu yang ber-genre RPG dengan animasi grafis yang oke banget "Governor of Poker 2" dijamin bakalan betah memainkannya. Game flash kartu ini hampir sama dengan game kartu texas hold'em poker lainnya dengan diselingi petualangan yang ber-genre RPG... Info Singkat : Permainan peran (bahasa Inggris: role-playing game disingkat RPG) adalah sebuah permainan yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Para pemain memilih aksi tokok-tokoh mereka berdasarkan karakteristik tokoh tersebut, dan keberhasilan aksi mereka tergantung dari sistem peraturan permainan yang telah ditentukan. Asal tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan, para pemain bisa berimprovisasi membentuk arah dan hasil akhir permainan ini. Screenshot : Cara Pemasangan : Buat sobat blogger yang ingin memasang game ini di blognya silakan disimak tutorialnya... Login ke blog sobat. Klik "New Post...

KEISTIMEWAAN UUD No.6 th 2004

Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut de ngan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut. Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa? Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini. 1. Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bis...

501 kabupaten

No. Provinsi   DT2 Kota, Kabupaten   Alokasi Kode POS Realita Kode POS Jml Kec Jml Desa DT2 Kota, Kabupaten   1 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Barat 236 xx 23615 - 23682 12 321 2 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Barat Daya 237 xx 23762 - 23767 9 133 3 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Besar 233 xx - 239 xx 23351 - 23952 23 609 4 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Jaya 236 xx 23653 - 23657 6 172 5 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Selatan 237 xx 23711 - 23774 16 247 6 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Singkil 247 xx 24783 - 24791 10 116 7 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tamiang 244 xx 24471 - 24478 12 216 8 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tengah 245 xx 24511 - 24571 14 271 9 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tenggara 246 xx 24651 - 24678 16 388 10 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Timur 244 xx 2...