Langsung ke konten utama

KPU Kampanye politik jadikan pendidikan Politik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik
Sebagai salah satu dari sebelas tahapan tahapan pemilu 2014, kegiatan kampanye merupakan kegiatan penting bagi partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan untuk mempengaruhi dan menarik pilihan para pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik
“Dengan berbagai pesan yang berisi ideologi partai perkenalan diri caleg maupun visi misi program dan kebijakan publik yang ditawarkan. Sejatinya kegiatan kampanye adalah bagian dari upaya pendidikan politik untuk mencerdaskan pemilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik pada’Diklat KPU Provinsi tentang Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye’, di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (27/11).
Namun, lanjut Husni Kamil, karena banyaknya parpol peserta pemilu yang berimplikasi pada banyaknya jumlah caleg yang ada, serta kecenderungan maraknya penggunaan politik uang, perilaku curi start dan pemasangan alat peraga berlebihan, telah mendrong jajaran KPU untuk segera ambil langkah-langkah agar kegiatan kampanye tetap menjaga efisiensi, efektifitas, ramah lingkungan, akuntable non diskrimasi dan tanpa kekerasan.
“Oleh karenanya KPU juga melakukan diklat KPU Provinsi tentang kampanye dan pengelolaan dana kampanye untuk meningkatkan kapasitas dalam kegiatan kampanye yang meliputi aspek regulasi, koordinasi dan audit dana kampanye,” imbuhnya.
Dalam aspek regulasi, lanjut Husni, KPU Pusat sangat berharap jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota dapat memiliki pemahaman yang utuh akan berbagai peraturan terkait kampanye baik yang dikeluarkan KPU maupun para pemangku kepentingan terkait seperti Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri), pemerintah daerah (pemda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Sehingga kita dapat mengetahui dengan jelas, bentuk-bentuk dan kriteria kegiatan kampanye yang ada, hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye serta mekanisme pengelolaan kegiatannya sendiri,” tuturnya.
Sedang dalam aspek koordinasi KPU Pusat juga meminta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar mampu bangun jaringan koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan terkait kampanye, paling tidak diukur dari penetapan zona dan jadwal kampanye dengan pemda setempat, upaya penegakan hukum dengan pihak satpol pp dan kepolisian serta tindak lanjut hasil pengawasan dengan Bawaslu atau dengan jajarannya sampai Panwas Kabupaten/Kota, Komisi Informasi Pusat (KIP) dan dewan pers.
“Adapun aspek dana kampanye sangat berkaitan dengan keinginan kita bersama untuk meningkatkan tranparansi keuangan parpol dan pemberantasan politik uang sehingga pemilih nantinya dapat mempertimbangkan aspek akuntabilitas keuangan parpol sebagai dasar pemberian suara serta memperkuat jaminan bahwa hasil pemilu tetap ditentukan oleh mayoritas suara pemilih bukan para segelintir pemilik modal,” jelasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014, tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2013 sementara PKPU Nomor 17 tahun 2013 memuat tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

game Governor of Poker 2

Governor of Poker 2 Game flash kartu yang ber-genre RPG dengan animasi grafis yang oke banget "Governor of Poker 2" dijamin bakalan betah memainkannya. Game flash kartu ini hampir sama dengan game kartu texas hold'em poker lainnya dengan diselingi petualangan yang ber-genre RPG... Info Singkat : Permainan peran (bahasa Inggris: role-playing game disingkat RPG) adalah sebuah permainan yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Para pemain memilih aksi tokok-tokoh mereka berdasarkan karakteristik tokoh tersebut, dan keberhasilan aksi mereka tergantung dari sistem peraturan permainan yang telah ditentukan. Asal tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan, para pemain bisa berimprovisasi membentuk arah dan hasil akhir permainan ini. Screenshot : Cara Pemasangan : Buat sobat blogger yang ingin memasang game ini di blognya silakan disimak tutorialnya... Login ke blog sobat. Klik "New Post...

KEISTIMEWAAN UUD No.6 th 2004

Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut de ngan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut. Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa? Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini. 1. Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bis...

501 kabupaten

No. Provinsi   DT2 Kota, Kabupaten   Alokasi Kode POS Realita Kode POS Jml Kec Jml Desa DT2 Kota, Kabupaten   1 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Barat 236 xx 23615 - 23682 12 321 2 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Barat Daya 237 xx 23762 - 23767 9 133 3 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Besar 233 xx - 239 xx 23351 - 23952 23 609 4 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Jaya 236 xx 23653 - 23657 6 172 5 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Selatan 237 xx 23711 - 23774 16 247 6 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Singkil 247 xx 24783 - 24791 10 116 7 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tamiang 244 xx 24471 - 24478 12 216 8 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tengah 245 xx 24511 - 24571 14 271 9 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tenggara 246 xx 24651 - 24678 16 388 10 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Timur 244 xx 2...