Langsung ke konten utama

KPU Kampanye politik jadikan pendidikan Politik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik
Sebagai salah satu dari sebelas tahapan tahapan pemilu 2014, kegiatan kampanye merupakan kegiatan penting bagi partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan untuk mempengaruhi dan menarik pilihan para pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik
“Dengan berbagai pesan yang berisi ideologi partai perkenalan diri caleg maupun visi misi program dan kebijakan publik yang ditawarkan. Sejatinya kegiatan kampanye adalah bagian dari upaya pendidikan politik untuk mencerdaskan pemilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik pada’Diklat KPU Provinsi tentang Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye’, di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (27/11).
Namun, lanjut Husni Kamil, karena banyaknya parpol peserta pemilu yang berimplikasi pada banyaknya jumlah caleg yang ada, serta kecenderungan maraknya penggunaan politik uang, perilaku curi start dan pemasangan alat peraga berlebihan, telah mendrong jajaran KPU untuk segera ambil langkah-langkah agar kegiatan kampanye tetap menjaga efisiensi, efektifitas, ramah lingkungan, akuntable non diskrimasi dan tanpa kekerasan.
“Oleh karenanya KPU juga melakukan diklat KPU Provinsi tentang kampanye dan pengelolaan dana kampanye untuk meningkatkan kapasitas dalam kegiatan kampanye yang meliputi aspek regulasi, koordinasi dan audit dana kampanye,” imbuhnya.
Dalam aspek regulasi, lanjut Husni, KPU Pusat sangat berharap jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota dapat memiliki pemahaman yang utuh akan berbagai peraturan terkait kampanye baik yang dikeluarkan KPU maupun para pemangku kepentingan terkait seperti Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri), pemerintah daerah (pemda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Sehingga kita dapat mengetahui dengan jelas, bentuk-bentuk dan kriteria kegiatan kampanye yang ada, hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye serta mekanisme pengelolaan kegiatannya sendiri,” tuturnya.
Sedang dalam aspek koordinasi KPU Pusat juga meminta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar mampu bangun jaringan koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan terkait kampanye, paling tidak diukur dari penetapan zona dan jadwal kampanye dengan pemda setempat, upaya penegakan hukum dengan pihak satpol pp dan kepolisian serta tindak lanjut hasil pengawasan dengan Bawaslu atau dengan jajarannya sampai Panwas Kabupaten/Kota, Komisi Informasi Pusat (KIP) dan dewan pers.
“Adapun aspek dana kampanye sangat berkaitan dengan keinginan kita bersama untuk meningkatkan tranparansi keuangan parpol dan pemberantasan politik uang sehingga pemilih nantinya dapat mempertimbangkan aspek akuntabilitas keuangan parpol sebagai dasar pemberian suara serta memperkuat jaminan bahwa hasil pemilu tetap ditentukan oleh mayoritas suara pemilih bukan para segelintir pemilik modal,” jelasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014, tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2013 sementara PKPU Nomor 17 tahun 2013 memuat tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

game Governor of Poker 2

Governor of Poker 2 Game flash kartu yang ber-genre RPG dengan animasi grafis yang oke banget "Governor of Poker 2" dijamin bakalan betah memainkannya. Game flash kartu ini hampir sama dengan game kartu texas hold'em poker lainnya dengan diselingi petualangan yang ber-genre RPG... Info Singkat : Permainan peran (bahasa Inggris: role-playing game disingkat RPG) adalah sebuah permainan yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Para pemain memilih aksi tokok-tokoh mereka berdasarkan karakteristik tokoh tersebut, dan keberhasilan aksi mereka tergantung dari sistem peraturan permainan yang telah ditentukan. Asal tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan, para pemain bisa berimprovisasi membentuk arah dan hasil akhir permainan ini. Screenshot : Cara Pemasangan : Buat sobat blogger yang ingin memasang game ini di blognya silakan disimak tutorialnya... Login ke blog sobat. Klik "New Post...

rambut rontok 4 langakah yang perlu di perhatikan

KERAMAS mungkin jadi rutinitas kamu saat keluar rumah di tengah pandemi virus corona COVID-19. Tapi apakah cara keramasmu sudah benar dan tak bikin rambut rontok? Meski terlihat sepele, ternyata ada cara keramas yang benar agar rambutmu tetap sehat. Teknik keramas yang sederhana, namun jangan diabaikan. Dilansir Okezone dari Boldsky, ini dia beberapa teknik keramas yang bisa kamu terapkan. Yuk simak! Pilih produk sampo yang tepat keramas Pilihlah sampo yang tepat sesuai dengan tipe rambutmu. Janganlah membeli sampo 2 in 1 yang mengandung kondisioner sekaligus. Belilah sampo dan kondisioner secara terpisah untuk hasil yang lebih baik. Basahi rambutmu dengan benar Satu kesalahan yang sering dilakukan adalah tidak membasahi rambutmu dengan benar. Sebelum memakai sampo, kamu harus membasahi rambutmu di bawah air shower selama 2-3 menit, agar rambutmu basah seluruhnya. Tahap ini juga akan membantu sampo agar meresap lebih baik. Gunakan sampo pada tempat yang tepat Ketika ...

undang-undang IT

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Con...