Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Jakarta Jum’at (26/2). Kegiatan tersebut digelar, untuk mencetuskan solusi terkait pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan). Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar menerangkan bahwa secara de vacto, keberadaan PNPM saat ini sudah berakhir. Maka dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut, Kemendesa PDTT bermaksud untuk membawa program PNPM tersebut ke dalam status hukum yang jelas. “Dana bergulir di PNPM ini bisa berguna untuk masyarakat. Namun PNPM ini tuannya belum jelas, maka kita adakan FGD siang ini untuk mencari solusinya,” ujarnya. Menteri Marwan berharap, FGD tersebut nantinya dapat merekomendasikan berbagai macam model pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPd, sesuai nomenklatur Undang-Undang Desa. Sel...