Langsung ke konten utama

Postingan

Kerja Pertama BPD Desa Linggajati

Kantor Desa Linggajati        Setelah terbentuknya Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan di lantik di   desa bojong oleh pak  camat  cilimus BPD yang jumlahnya sebelas orang perwakilan dari empat dusun langsung merapat kinerja yang waktu terus memepet untuk pemilihan kepala desa linggajati yang insya Allah akan di laksanakan pada pertengah bulan mei 2013 yang akan datang. Ketua BPD pertama kalinya kerja ini  membentuk panitia sebelas yang nanti akan menyukseskan pildes ( Pemilihan  Kepala desa ).         Dalam pildes ini tentunya ada peraturan peraturan yang harus di patuhui oleh setiap calon agar tidak melanggar peraturan tersebut yang telah di buat oleh panitia sehingga para calon kepala desa bisa lolos untuk menjadi orang nomer satu di desa  Linggajati.       Ketika ada calon Kepala Desa melanggar ketentuan - ketentuan yang telah di buat oleh panitian yakni BPD selain itu j...

KIAT POLITIK NEGARANISASI DESA

Garis besar perjuangan Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara )  adalah “Membangun desa, memperkokoh kota, menuju Indonesia jaya “.  Sejak jaman orde lama, orde baru sampai dengan era Orde Reformasi saat ini, pola pembangunan Indonesia  menggunakan system Top Down, (Pola pembangunan dari atas kebawah)yang terbukti tidak tepat/tidak efektif. Yang sedang diperjuangkan Parade Nusantara adalah membalik pola system pembangunan dari pola  top down system menjadi  bottom up system(  jadi dari bawah ke atas ). Dasar  dan landasan pemikiran Parade Nusantara adalah, bahwa berdasarkan sensus penduduk  tahun 2010, total jumlah penduduk Indonesia ada 237,4 juta jiwa manusia. Hampir 80% penduduk Indonesia itu hidup dan bertempat tinggal di pedesaan. Oleh karena itu, Parade Nusantara menyimpulkan bahwa rakyat desa adalah pemegang saham terbesar dari mayoritas bangsa ini. Dalam andil mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun fa...

kementrian keuangan bakal pangkas dana desa

Pemerintah bakal memangkas tranfer dana desa yang kini meningkat sebelumnya di rencanakan pemerintah memangkas dana desa sebesar 68,8 triliun,namun akhirnya di pegang kementian yang baru sri mulyani menaikan pemangkasan dana desa sebesar 72, 95 triliun. pemangkasan dana daerah itu sendiri ,terdiri dari dana tranfer umum dan dana tranfer khusus.adapun kisarannya untuk dana tranfer umum sebesar 40,35 triliun dan untuk dana trnfer khusus sebesar 29,78 triliun.ujar menti keuangan sri mulyani. apa aja tranfer umum terdiri dari: dana bagi hasil (DBH)  sebesar Rp 20,9 triliun penundaan dana penyaluran sebagai DBH  pajak umum sebesar Rp16,8 triliun dan penghematan  alamiah DBH sebesar Rp 4,1 triliun sementara itu tranfer khusus meliputi penghamatan secara alamiah dana alokasi khusus  DAK fisik sebesar Rp 6 triliun penghamatan DAK non fisik sebesar Rp 23,79 triliun dana non fisik yaitu junjangan profesi guru yang besarnya 23,4 triliun untuk penghamatan da...

Dana desa menurut FITRA

sebagaimana telah di lansir di desamerdaka.id yang membahas dana desa,lambaga FITRA berikut kutipan  artikelnya: Semenjak pembahasan UU Desa selalu mengawal hingga  proses implementasi. Sejak tahun 2015, FITRA membuka posko pelaporan Dana Desa secara Nasional dengan menyertakan 13 simpul jaringan FITRA di daerah. Sejauh ini semester I tahun 2016, FITRA telah menerima banyak laporan dari masyarakat. Selain itu juga saat ini FITRA juga terus melakukan penelitian dan pengawasan terkait dengan Dana Desa. Berikut adalah beberapa hasil temuan dan laporan dari masyarakat : Pertama, khusus untuk realisasi tahun 2016, bulan Juli ini baru realisasi tahap I sebesar 50 Persen atau Rp. 26,9 Triliun dari total Rp. 46 Triliun. Seharusnya transfer dana desa tahap pertama mencapai 60 persen dari pagu dalam APBN.  Saat ini, dari 434 Desa terdiri dari 74.000 Desa, sebanyak 414 Daerah tercatat belum menerima karena alasan admnistratif. Kementrian keuangan beralasan Pemer...

PRAJABATAN

Dalam acara  prajabatan yang di mana kepala desa linggarjati berakhir masa jabatan nya sehingga pada hari sabtu tanggal 23 februari pukul 13.00 Wib di lantiknya kepala desa sementara yang sering di kenal sebagai Pjs (perangkat jabatan Sementara ) di mana masa kekosongan kepala desa  yang di tinggalkan oleh kepala desa yang sudah habis masa berlakunya salama lima tahun menjabat. dalam pelantikan PJS sebelumnya para BPD (Badan Perwakilan Desa) yang mewakili warga desa  ini melakukan uji coba untuk menjadi pemimpin ketika di tinggalkan oleh kepala desa yakni dengan dengan berbagai pertimbangan sehingga dalam menjalankan tugas bisa menjalankana dengan lancar dan beramanah melayani masyarakat........... (warga  desa Linggajati) yang memmerlukan bantuannya dalam hal materi ataupun .............. saat pelantikan prajabatan kepala desa linggajati yang pimpin langsung   camat cilimus yang berlangsung di aula ...

KEPUTUSAN GUBENUR UMK SE - JAWA BARAT

Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1405-Bansos/2012 di Bandung, Rabu malam. Ahmad Heryawan mengatakan Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2013 tertinggi di Jawa Barat yakni Rp2,1 juta, dan UMK terendah Kabupaten Majalengka sebesar Rp850.000. "Dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, ada 17 daerah yang memiliki besaran UMK sama dengan angka KHL (kebutuhan hidup layak) atau lebih tinggi dibandingkan pencapaian tahun lalu yang hanya 13 daerah," katanya. Atas penetapan UMK Provinsi Jabar itu, Heryawan mengatakan rasa syukurnya karena bisa berjalan tepat waktu penetapannya. Ia mengatakan dalam UMK Provinsi Jabar tahun ini kenaikan UMK tertinggi adalah Kota Bogor yang naik Rp827.800, kemudian Kabupaten Bogor naik Rp732.680, dan Karawang naik Rp730.773. "Sedangkan kenaikan upah terendah Kabupaten Majalengka yang hanya Rp50...

bisa kah kepala desa mengganti bawahanya

Perangkat Desa Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”). Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1] Perangkat desa terdiri dari:[2] a.   sekretariat desa, b.    pelaksana kewilayahan, dan c.    pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Wewenang Kepala Desa dan Tugas Pera...