Langsung ke konten utama

Bundes alat perjuangan desa

UU No.6 Tahun 2014 tentang desa telah memberi kewenangan luar biasa kepada Desa, salah satunya adaqlah kewenangan yang diberikan kepada desa dalam pengelolaan aset lokal. Dengan diberlakukannya UU Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi salah satu alat perjuangan di desa.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan  Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Erani Yustika menjelaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepada desa dalam pengelolaan aset lokal bisa dikonversi menjadi pemberdayaan.
"Aset itu ada yang berada dalam jumlah yang memadai atau dalam jumlah yang mati, kelompok yang paling miskin pun memiliki aset, akan tetapi aset yang mati. tugas negara menghidupkan aset yang mati itu, sekarang ada dua kabupaten yang mau menghidupkan aset yang mati, satu di Sumatera Barat dan Jawa Barat," ujar Erani dalam diskusi yang diselenggarakan Institut Resedarch and Empowerment (IRE) dengan tema 'mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui BUMDes, di Jakarta, Kamis (11/2).
Ekonomi Perdesaan dilihat dari konteks pasar, menurut Erani dicirikan dengan dengan liberalisasi dan globalisasi. Desa sudah menjadi pasar dimana menjadi arena perdagangan sehingga desa tak lebih sebagai sebuah konsumsi yang mesti digerakkan. Desa hanya jadi ladang modernisasi.
"Jadi dengan adanya BUMDesa ini mendorong perekonomian di desa itu perlu, disisi lain penguatan infrastruktur di desa bukan hanya untuk mempermudah perekonomian di desa akan tetapu juga mengurangi biaya transaksi, oleh karena itu prioritas infrastruktur salah satunya adalah untuk menekan biaya transaksi," imbuhnya.
Dalam konteks negara, Imbuh Erani, pemerintah pusat sudah mempunyai konsensus nasional bahwa arena pembangunan adalah di desa, daerah pinggiran dan perbatasan. Sedangkan politik fiskalnya adalah adana desa.
"Tapi ini semua masih belum cukup, karena konsensus nasional ini harus diikuti oleh komitmen pemerintah daerah. ini tugas kita bersama yang harus disuntikkan terus menerus. Alhamdulillah desentralisasi kita tidak berhenti di level daerah akan tetapi juga masuk ke desa dengan dua kewenangan hak asal-usul  dan pengelolaan aset lokal," tandasnya.
Dari sisi masyarakat sipil, Erani menjelaskan, ada satu gerakan kolektif dan kreatid dari masyarakat desa dalam membangun kesadaran. "Jadi BUMDes ini tidak hanya bernilai ekonom isemata akan tetapi ada aspek-aspek filosofis didalamnya," papar Erani.
Tiga konteks dalam melihat BUMDes, kemudian menjadi pengarus utamaan tiga pilar yakni, Jaring Komunitas Wiradesa, Lumbung Ekonomi Desa dan Lingkar Budaya Desa. "dari pengarus utamaan ini yang terpenting adalah peran masyarakat dan pokok persoalannya bukan terletak di modal, akan tetapi pada kreatifitas dan komitmen antar masyarakat untuk mengolah SDA, kekayaan desa bukan yang diberikan oleh pemerintah," tutup erani.
Sementara itu, Dirtektur IRE, Sunaji Zaqmroni menjelaskan ada lima tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengembangkan ekonomi desa. Pertama, isu seputar penataan lembaga-lembaga ekonomi yang ada di desa agar bersinergi dalam penguatan ekonomi desa.
Kedua, status dan legalitas BUMDesa termasuk kaitannya Badan Hukum BUMDesa. Ketiga, hak kuasa dan hak kelola ata aset-aset Desa maupun aset-aset pemerintah yang ada di desa. Keempat, isu tentang kebijakan Penyertaan Modal Desa pada lembaga ekonomi di desa dan BUMDesa. Kelima integrasi dan harmonisasi BUMDesa dalam pengembangan kawasan.
Berdasarkan isu-isu strategis tersebut, Sunaji merumuskan beberapa rekomendasi yang terkait pengembangan ekonomi desa guna perbaikan kebijakan terkait aset dan pengembangan ekonomi lokal.
"Pertama, memperjelas kebijakan terkait dengan status aset dan pengembangan Ekonomi Desa. Kedua, membangun harmoni dan sinergi anar pemerintah daerah dan pemerintah desa, baik dalam hal kebijakan maupun pendampingan, seperti harmoni perencanaan dalam RPJM Daerah dan RPJM Desa terkait pengembangan ekonomi dalam satu kawasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

game Governor of Poker 2

Governor of Poker 2 Game flash kartu yang ber-genre RPG dengan animasi grafis yang oke banget "Governor of Poker 2" dijamin bakalan betah memainkannya. Game flash kartu ini hampir sama dengan game kartu texas hold'em poker lainnya dengan diselingi petualangan yang ber-genre RPG... Info Singkat : Permainan peran (bahasa Inggris: role-playing game disingkat RPG) adalah sebuah permainan yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Para pemain memilih aksi tokok-tokoh mereka berdasarkan karakteristik tokoh tersebut, dan keberhasilan aksi mereka tergantung dari sistem peraturan permainan yang telah ditentukan. Asal tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan, para pemain bisa berimprovisasi membentuk arah dan hasil akhir permainan ini. Screenshot : Cara Pemasangan : Buat sobat blogger yang ingin memasang game ini di blognya silakan disimak tutorialnya... Login ke blog sobat. Klik "New Post...

KEISTIMEWAAN UUD No.6 th 2004

Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut de ngan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut. Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa? Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini. 1. Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bis...

501 kabupaten

No. Provinsi   DT2 Kota, Kabupaten   Alokasi Kode POS Realita Kode POS Jml Kec Jml Desa DT2 Kota, Kabupaten   1 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Barat 236 xx 23615 - 23682 12 321 2 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Barat Daya 237 xx 23762 - 23767 9 133 3 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Besar 233 xx - 239 xx 23351 - 23952 23 609 4 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Jaya 236 xx 23653 - 23657 6 172 5 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Selatan 237 xx 23711 - 23774 16 247 6 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Singkil 247 xx 24783 - 24791 10 116 7 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tamiang 244 xx 24471 - 24478 12 216 8 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tengah 245 xx 24511 - 24571 14 271 9 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Tenggara 246 xx 24651 - 24678 16 388 10 Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kab. Aceh Timur 244 xx 2...