Langsung ke konten utama

Holding Perbankan

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Mariani Soemarno segera akan merealisasikan "holding" empat perusahaan bank milik negara.
"Selain bertujuan untuk memberikan pinjaman murah kepada masyarakat, holding perbankan ini dapat menghemat pengeluaran hingga Rp30 triliun untuk dana pembuatan ATM," kata Rini Mariani Soemarno saat menjadi pembicara pada diskusi bertema "Peran BUMN dalam Mendorong Pencapaian Target 'Sustainability Development Goal 2016-2030' di Sleman, Jumat.
Menurut dia, Kementerian BUMN saat ini sedang menyelesaikan berbagai kajian mengenai sistem holding beberapa sektor bisnis, dalam hal ini holding BUMN sektor perbankan.
"Secara umum saat ini terdapat sebanyak 118 perusahaan BUMN yang kurang efisien dan menimbulkan biaya operasional cukup besar," katanya.
Ia mengatakan, atas dasar hal tersebut pemerintah merasa perlu untuk melakukan perampingan jumlah BUMN tersebut.
"Perampingan BUMN lebih ditujukan kepada peningkatan kemampuan serta kinerja BUMN sehingga dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan bangsa," katanya.
Rini mengatakan, di sektor perbankan pemerintah merencanakan holding empat perusahaan perbankan, yakni Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) serta Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui holding beberapa BUMN ini dalam waktu dekat.
"Akan ada enam sektor BUMN yang akan dibentuk holding, yaitu sektor jalan tol, sektor pertambangan, sektor minyak dan gas yang didalamnya terdapat sektor perbankan, sektor perumahan dan sektor jasa konstruksi dan rekayasa," katanya.Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Mariani Soemarno segera akan merealisasikan "holding" empat perusahaan bank milik negara.
"Selain bertujuan untuk memberikan pinjaman murah kepada masyarakat, holding perbankan ini dapat menghemat pengeluaran hingga Rp30 triliun untuk dana pembuatan ATM," kata Rini Mariani Soemarno saat menjadi pembicara pada diskusi bertema "Peran BUMN dalam Mendorong Pencapaian Target 'Sustainability Development Goal 2016-2030' di Sleman, Jumat.
Menurut dia, Kementerian BUMN saat ini sedang menyelesaikan berbagai kajian mengenai sistem holding beberapa sektor bisnis, dalam hal ini holding BUMN sektor perbankan.
"Secara umum saat ini terdapat sebanyak 118 perusahaan BUMN yang kurang efisien dan menimbulkan biaya operasional cukup besar," katanya.
Ia mengatakan, atas dasar hal tersebut pemerintah merasa perlu untuk melakukan perampingan jumlah BUMN tersebut.
"Perampingan BUMN lebih ditujukan kepada peningkatan kemampuan serta kinerja BUMN sehingga dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan bangsa," katanya.
Rini mengatakan, di sektor perbankan pemerintah merencanakan holding empat perusahaan perbankan, yakni Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) serta Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui holding beberapa BUMN ini dalam waktu dekat.
"Akan ada enam sektor BUMN yang akan dibentuk holding, yaitu sektor jalan tol, sektor pertambangan, sektor minyak dan gas yang didalamnya terdapat sektor perbankan, sektor perumahan dan sektor jasa konstruksi dan rekayasa," katanya.

sumber: beritasatu.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

game Governor of Poker 2

Governor of Poker 2 Game flash kartu yang ber-genre RPG dengan animasi grafis yang oke banget "Governor of Poker 2" dijamin bakalan betah memainkannya. Game flash kartu ini hampir sama dengan game kartu texas hold'em poker lainnya dengan diselingi petualangan yang ber-genre RPG... Info Singkat : Permainan peran (bahasa Inggris: role-playing game disingkat RPG) adalah sebuah permainan yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Para pemain memilih aksi tokok-tokoh mereka berdasarkan karakteristik tokoh tersebut, dan keberhasilan aksi mereka tergantung dari sistem peraturan permainan yang telah ditentukan. Asal tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan, para pemain bisa berimprovisasi membentuk arah dan hasil akhir permainan ini. Screenshot : Cara Pemasangan : Buat sobat blogger yang ingin memasang game ini di blognya silakan disimak tutorialnya... Login ke blog sobat. Klik "New Post...

rambut rontok 4 langakah yang perlu di perhatikan

KERAMAS mungkin jadi rutinitas kamu saat keluar rumah di tengah pandemi virus corona COVID-19. Tapi apakah cara keramasmu sudah benar dan tak bikin rambut rontok? Meski terlihat sepele, ternyata ada cara keramas yang benar agar rambutmu tetap sehat. Teknik keramas yang sederhana, namun jangan diabaikan. Dilansir Okezone dari Boldsky, ini dia beberapa teknik keramas yang bisa kamu terapkan. Yuk simak! Pilih produk sampo yang tepat keramas Pilihlah sampo yang tepat sesuai dengan tipe rambutmu. Janganlah membeli sampo 2 in 1 yang mengandung kondisioner sekaligus. Belilah sampo dan kondisioner secara terpisah untuk hasil yang lebih baik. Basahi rambutmu dengan benar Satu kesalahan yang sering dilakukan adalah tidak membasahi rambutmu dengan benar. Sebelum memakai sampo, kamu harus membasahi rambutmu di bawah air shower selama 2-3 menit, agar rambutmu basah seluruhnya. Tahap ini juga akan membantu sampo agar meresap lebih baik. Gunakan sampo pada tempat yang tepat Ketika ...

undang-undang IT

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Con...